Tiga Bulan di Tahap Lidik

121
FOTO ILUSTRASI: Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Pulau Makian masih dalam tahap penyelidikan. (Ist)
Kapolsek Pulau Makian, IPDA Muhamad Baedawi, mengakui penyidik Polsek Pulau Makian hingga kini belum melaksanakan gelar perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak 11 April 2026. Perkara yang tercatat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Pulau Makian/Polres Halmahera Selatan/Polda Malut itu masih berada pada tahap penyelidikan hampir tiga bulan setelah laporan diterima, meski penyidik mengakui alat bukti telah memenuhi syarat.
“Jadi, hari Jumat minggu depan kami gelar kasus tersebut karena minggu ini kami ada kegiatan internal,” ungkapnya, dalam wawancara dengan wartawan monitorindonesia.com melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis, 9 Juli 2026.
Baedawi menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Tindakan hukum itu, kata Baedawi, baru dapat dilakukan setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Prosedur tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
“Untuk penahanan terhadap tersangka belum dilakukan karena kasus tersebut awalnya masih lidik. Setelah digelar dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan baru dapat dilakukan penahanan. Tidak semua perkara bisa dilakukan penahanan. Kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun baru bisa,” tutur Baedawi, seraya menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih mengikuti tahapan yang berlaku.
Kapolsek juga mengemukakan bahwa efisiensi anggaran penyidikan, jauhnya jarak Pulau Makian dengan Polres Halsel, serta pemeriksaan saksi yang berada di luar Pulau Makian menjadi faktor yang memperlambat proses penanganan perkara. Situasi tersebut, menurut penjelasannya, membuat sejumlah perkara harus dijadwalkan dalam satu agenda gelar perkara.
“Anggaran penyidikan memang saat ini ada efisiensi sehingga agak kurang. Penggabungan gelar perkara memang benar karena kami jauh dari Polres sehingga beberapa perkara kami gelar bersama. Namun semua pengaduan tetap kami tangani sampai tuntas,” jelasnya, Kapolsek mengemukakan kendala anggaran dan kondisi geografis yang dihadapi penyidik.
Sementara itu, Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Taufik A. Rahman, menilai lambannya penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur mengindikasikan persoalan profesionalisme penyidikan dan akuntabilitas kepada pelapor. Taufik mengungkapkan SP2HP lanjutan yang diterima pelapor tidak mencantumkan nomor maupun tanggal surat.
“Ketidaktertiban administrasi seperti ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Administrasi penyidikan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum,” tegas Taufik, mencermati pentingnya tertib administrasi dalam setiap tahapan penyidikan.
Taufik menilai penundaan gelar perkara yang berulang dengan alasan penggabungan perkara dan efisiensi anggaran justru memperlihatkan adanya ketidakpastian dalam proses penyidikan. Padahal, gelar perkara merupakan tahapan penting untuk menentukan alur penanganan suatu perkara dan tidak seharusnya ditunda tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih ketika penyidik sendiri telah beberapa kali menyampaikan rencana pelaksanaannya namun terus menggeser agenda tersebut.
“Gelar perkara merupakan tahapan penting dalam manajemen penyidikan. Tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang membenarkan penundaan gelar perkara hanya karena alasan efisiensi anggaran,” katanya.
Taufik menilai pengakuan penyidik mengenai telah terpenuhinya alat bukti seharusnya menjadi pijakan untuk membawa penanganan perkara ke tahapan berikutnya. Bertolak dari pengakuan itu, belum meningkatnya status perkara maupun belum adanya penetapan tersangka dinilai berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap konsistensi proses penegakan hukum, mengingat perkembangan penyidikan belum berjalan seiring dengan pernyataan penyidik mengenai kecukupan alat bukti.
“Jika penyidik telah menyatakan alat bukti memenuhi syarat, tetapi tidak segera diikuti tindakan hukum, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini,” tandasnya, menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh tertunda ketika syarat pembuktian telah dinyatakan terpenuhi.
Taufik menilai, pokok persoalan bukan terletak pada penahanan, melainkan pada belum meningkatnya status perkara meski penyidik mengaku telah mengantongi alat bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar itu, Taufik mendesak Kapolsek Pulau Makian mengevaluasi kinerja penyidik dan segera menggelar perkara apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, sekaligus meminta Polres Halsel dan Polda Malut melakukan supervisi agar proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. (red)

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.