Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD.
Persoalan belum tuntasnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota oleh Pemprov Malut mustahil untuk dibatasi pada catatan yang termuat dalam dokumen anggaran. Sesungguhnya, terdapat mata rantai persoalan keuangan yang saling terhubung, mulai dari berkurangnya transfer pemerintah pusat, meningkatnya beban belanja wajib, yang berujung pada minimnya kemampuan keuangan Pemprov Malut dalam memenuhi berbagai kewajiban APBD.
Dalam model pengelolaan keuangan daerah, setiap perubahan pada struktur pendapatan selalu menghadirkan konsekuensi terhadap kemampuan Pemprov Malut untuk memenuhi kewajiban yang telah direncanakan sebelumnya. Ketika penerimaan mengalami penurunan dalam jumlah yang signifikan, tantangan yang muncul terus bergulir pada penyesuaian bilangan dalam APBD. Pada hakikatnya, Pemprov Malut dituntut memastikan pelayanan publik tetap berlangsung, belanja pegawai terpenuhi, serta berbagai kewajiban keuangan lainnya tidak mengganggu keberlangsungan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe.
Berangkat dari fakta tersebut, persoalan pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten/kota menemukan konteks yang lebih integral. Sesungguhnya keterlambatan realisasinya, terdapat rangkaian dinamika keuangan yang mempengaruhi kemampuan keuangan Pemprov Malut secara multiaspek. Karena itu, pembahasan mengenai DBH tidak dapat dilepaskan dari potret nyata APBD yang sedang dihadapi Pemprov Malut saat ini.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya menegaskan bahwa komitmen Gubernur Malut Sherly Tjoanda untuk menuntaskan kewajiban pembayaran DBH kepada kabupaten/kota tetap konsisten. Perubahan justru terjadi pada kemampuan keuangan Pemprov Malut setelah kebijakan transfer dari pemerintah pusat mengalami penyesuaian. Keadaan tersebut berdampak pada pengelolaan APBD, sehingga pemenuhan berbagai kewajiban keuangan harus dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga keseimbangan anggaran dan kesinambungan program pembangunan.
“Komitmen Ibu itu mau bayar. Cuma kemarin Ibu Gubernur sudah ketemu dengan bupati dan wali kota di akhir 2025. Makanya sudah ditransfer Rp 15 miliar per kabupaten/kota,” ungkap Ahmad Purbaya kepada WARTASOFIFI.ID melalui telepon seluler, Kamis, 9 Juli 2026, membuka penjelasannya mengenai langkah awal yang telah ditempuh Pemprov Malut dalam memenuhi kewajiban pembayaran DBH.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa komitmen pembayaran DBH bukanlah wacana yang baru muncul setelah polemik berkembang. Sebelum tekanan fiskal semakin besar, Pemprov Malut telah lebih dahulu merealisasikan penyaluran dana kepada seluruh kabupaten/kota sebagai bentuk pelaksanaan komitmen yang telah dibangun bersama. Kebijakan itu sekaligus memperlihatkan adanya iktikad untuk menjaga hubungan fiskal antara Pemprov Malut dan pemerintah kabupaten/kota agar tetap berjalan dalam koridor yang saling menopang.
Walau begitu, perjalanan kebijakan tersebut tidak berlangsung dalam situasi yang ideal. Tatkala proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemprov Malut mulai menerima informasi mengenai potensi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Informasi itu mengindikasikan bahwa kapasitas anggaran yang dimiliki berpotensi menyusut secara signifikan.
“Nah, kita sudah transfer. Kemudian, dengan kesepakatan jangan dulu ada tagihan di APBD Induk, karena kita sudah mendapatkan informasi bahwa APBD Induk kita tahun 2026 akan dipangkas dana transfer daerah,” sambungnya, menjelaskan latar belakang kesepakatan yang dibangun bersama pemerintah kabupaten/kota.
Kesepakatan tersebut lahir sebagai langkah antisipatif menghadapi kemungkinan terburuk terhadap kondisi keuangan daerah. Dengan membaca orientasi kebijakan keuangan pemerintah pusat, Pemprov Malut memilih menyusun strategi yang lebih berhati-hati agar kemampuan keuangan tetap terjaga ketika penyesuaian transfer benar-benar diberlakukan.
Kekhawatiran itu kemudian menjadi kenyataan. Dana transfer yang diterima daerah mengalami pemangkasan dalam jumlah besar sehingga berdampak langsung terhadap kemampuan keuangan Pemprov Malut.
“Untuk itu, akhirnya kan betul kita dipangkas sekitar Rp 800 miliar. Otomatis kemampuan membayar provinsi untuk dirinya sendiri saja di awal, di APBD Induk, kan terbatas sekali,” jelas Purbaya, mengisyaratkan besarnya tekanan yang harus dihadapi Pemprov Malut setelah daya dukung APBD menyusut drastis.
Pengurangan hingga Rp 800 miliar bukan hanya mengubah angka pendapatan dalam APBD. Dampaknya merambat ke hampir seluruh aspek pembiayaan daerah. Ketika sumber penerimaan menyusut, Pemprov Malut harus menyusun kembali skala prioritas agar belanja yang bersifat wajib tetap dapat dipenuhi terlebih dahulu. Instrumen tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar stabilitas Pemprov Malut tetap terjaga. Tekanan terbesar kemudian muncul pada kebutuhan belanja pegawai yang nilainya jauh melampaui alokasi dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
“Sehingga kebutuhan belanja pegawai yang awalnya Rp 1,4 triliun, namun dialokasikan hanya Rp 1,1 triliun. Berarti kan masih ada Rp 300 miliar yang belum teralokasikan. Nah, otomatis untuk menutupi itu kita ada SILPA sekitar Rp 300 miliar,” katanya, menjelaskan alasan penggunaan SILPA untuk menutup kekurangan belanja pegawai.
Paparan tersebut memperlihatkan bahwa SILPA bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas sesuai kebutuhan. Dalam struktur pengelolaan APBD, SILPA menjadi instrumen keuangan yang digunakan untuk menutup berbagai kewajiban yang telah memiliki dasar penganggaran. Ketika belanja pegawai mengalami kekurangan alokasi, Pemprov Malut tidak memiliki banyak pilihan selain memanfaatkan SILPA agar kewajiban tersebut tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, beban keuangan yang harus ditanggung Pemprov Malut tidak hanya berasal dari belanja pegawai. Sejumlah kewajiban pembiayaan terhadap program yang telah berjalan juga menunggu untuk diselesaikan sehingga semakin mempersempit kemampuan anggaran yang tersedia.
“Kita juga ada peluncuran kegiatan di PUPR itu sekitar Rp 150 miliar, kalau saya tidak salah. Nah, itu berarti masih ada defisit. Nah, sekarang kalau defisit, kita harus menutupi defisit yang itu saja,” tuturnya, menguak bahwa Pemprov Malut masih dihadapkan pada kewajiban pembiayaan lain yang tidak dapat diabaikan.
Akumulasi berbagai kewajiban tersebut menyingkap bahwa tekanan terhadap APBD tidak datang dari satu sisi. Penurunan pendapatan, meningkatnya belanja wajib, serta kewajiban pembiayaan program yang telah berjalan membentuk mata rantai persoalan yang saling memicu.
Dalam situasi demikian, setiap kebijakan penganggaran harus disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan fiskal secara terpadu agar tidak menimbulkan persoalan baru pada pelaksanaan APBD. Ketika kondisi tersebut, harapan Pemprov Malut kini bertumpu pada dana yang masih menjadi hak daerah dan belum disalurkan pemerintah pusat. Dana itulah yang dipandang dapat memperluas kembali kapasitas fiskal apabila telah direalisasikan.
“Kita juga berharap ada dana tambahan dari pemerintah pusat, yaitu mencairkan dana Pemprov sebesar Rp 613 miliar, yang merupakan DBH dan KB dari pemerintah pusat. Kalau itu cair, baru kita alokasikan sebagai pagu baru untuk pembayaran DBH kabupaten/kota,” jelasnya, seraya menegaskan bahwa pencairan dana tersebut menjadi faktor penting untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Malut.
Polemik pembayaran DBH kepada kabupaten/kota tidak dapat dilepaskan dari kondisi keuangan Pemprov Malut yang sedang berhadapan dengan berbagai kewajiban anggaran secara bersamaan. Persoalan ini bukan hanya tentang besaran kewajiban yang harus diselesaikan, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur prioritas pembiayaan di tengah perubahan sumber pendapatan yang tersedia. Purbaya juga menjelaskan, selama dana yang diharapkan tersebut belum diterima, kemampuan Pemprov Malut untuk menambah alokasi pembayaran DBH masih belum berada pada kondisi yang memungkinkan. Sebab, sebagian kemampuan anggaran yang tersedia telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan prioritas, termasuk belanja pegawai dan kewajiban pembayaran lainnya.
“Kalau itu tidak cair, kita mau dapat sumber dana dari mana? Karena SILPA sudah terpakai habis untuk menutupi belanja pegawai dan utang peluncuran,” tegas Purbaya, mengakhiri bagian pertama penjelasannya mengenai tekanan fiskal yang tengah dihadapi Pemprov Malut. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.