Setiap aspirasi yang lahir dari reses sejatinya merupakan jejak harapan yang dititipkan masyarakat kepada para wakilnya. Bagaimanapun, dalam penyelenggaraan pemerintahan, harapan tidak cukup hanya disuarakan. Harapan tersebut harus tunduk pada perencanaan yang matang, kemampuan keuangan daerah, serta batas kewenangan yang menjaga keseimbangan antara fungsi legislatif dan eksekutif.
Ketika batas-batas itu mulai kehilangan kejelasan dalam pandangan publik, harapan perlahan berubah menjadi tanda tanya, kepercayaan mulai dipertanyakan, dan perdebatan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan dari tuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Perbincangan mengenai Pokir DPRD Malut kembali mengemuka. Persoalannya tidak lagi menyasar pada besaran anggaran yang menyertai setiap usulan, melainkan pada pentingnya memastikan setiap Pokir tetap berada dalam koridor perencanaan, akuntabilitas, dan kewenangan. Terlebih, aspek tersebut kini menjadi bagian yang turut mendapat perhatian dalam pengawasan KPK.
Dalam agenda koordinasi dan supervisi bersama Pemprov Malut beberapa waktu lalu, KPK mengingatkan pentingnya menjaga proses perencanaan dan penganggaran agar tetap berada dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi yang menyimpang dari kewenangan masing-masing lembaga.
Seiring menguatnya perhatian terhadap Pokir DPRD Malut, muncul informasi yang menyebut usulan Pokir Wakil Ketua DPRD Malut Husni Bopeng diduga tidak hanya berada di dapilnya, yakni Kota Ternate dan Halbar, tetapi juga tersebar di sejumlah wilayah lain. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar konfirmasi WARTASOFIFI.ID kepada Husni guna memperoleh penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah publik melalui wawancara pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menanggapi konfirmasi tersebut, dia mempertanyakan dasar informasi yang menyebut Pokir miliknya tersebar di luar dapil. Wakil Ketua DPRD Malut itu menegaskan seluruh usulan Pokir yang dibawanya berasal dari hasil reses di dapil Kota Ternate dan Halbar. Husni mengemukakan bahwa apabila terdapat perbedaan data, hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh kesalahan dalam proses input, bukan karena usulan Pokir berada di luar dapil.
“Kenapa harus ada pertanyaan begini? Kalau ada pun, mungkin ada kesalahan input. Yang pasti, semua sesuai hasil reses di dapil karena kami juga menjaga konstituen di dapil,” tegas Husni Bopeng, yang juga Ketua DPW Partai NasDem Malut.
Penegasan itu kembali diulang Husni dalam jawaban singkatnya. Seluruh Pokir yang diusulkan dipastikan tidak pernah berada di luar dapil Kota Ternate dan Halbar, melainkan tetap bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses. “Tidak pernah mengusulkan di luar dapil,” akunya, memastikan seluruh usulan yang diajukan tetap berpijak pada hasil reses masyarakat di dapilnya.
Pertanyaan berikutnya juga mengarah pada besaran Pokir miliknya pada tahun 2025 dan 2026. Nilai tersebut diakui tidak diketahui secara pasti karena data usulan dan program berada pada OPD terkait yang menangani proses perencanaan dan realisasi kegiatan. Pada saat yang sama, dijelaskan bahwa tidak seluruh aspirasi hasil reses dapat diakomodasi menjadi program pembangunan.
“Kalau itu saya tidak tahu pasti. Mungkin Dinas PU dan Perkim yang tahu, karena dinas itulah yang juga menerima usulan. Sebab, banyak usulan yang tidak masuk,” kata Husni, seraya mengakui bahwa tidak semua usulan masyarakat berakhir menjadi program pembangunan.
Jawaban tersebut memperlihatkan bahwa sebuah usulan tidak serta-merta berubah menjadi kebijakan. Setelah aspirasi diserap melalui kegiatan reses, proses berikutnya ditentukan oleh kesesuaian dengan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, kemampuan keuangan daerah, hingga penilaian teknis yang dilakukan OPD terkait.
Pembahasan kemudian beralih pada besaran normatif Pokir bagi unsur pimpinan DPRD. Dijelaskan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini tidak lagi mengenal pembagian Pokir berdasarkan jabatan. Setiap usulan hanya dapat diakomodasi apabila selaras dengan RPJMD dan program prioritas Gubernur Sherly Tjoanda. Setelah masuk ke dalam sistem perencanaan, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan OPD sehingga tidak ada ruang bagi DPRD untuk mengintervensi penetapan program.
“Masing-masing saya kurang tahu. Bagi Ibu Gubernur, meskipun ada usulan, kalau masuk dalam RPJMD atau program Ibu Gubernur, langsung diakomodasi. Namun, itu sekadar usulan. Selanjutnya menjadi urusan Dinas PU, dan kami tidak bisa mengintervensi. Sudah tidak ada jatah per pimpinan maupun anggota,” jelasnya.
Pembeberan tersebut sejalan dengan perhatian KPK dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, yakni memastikan Pokir tetap menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat, bukan instrumen untuk mengintervensi proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan pekerjaan. Saat dimintai penegasan mengenai kewenangan pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan, dipastikan seluruh tahapan tersebut menjadi tanggung jawab OPD tanpa intervensi dari pihaknya. “Iya, kira-kira begitu sudah,” jawabnya singkat, mengisyaratkan bahwa pelaksanaan program berada sepenuhnya dalam kewenangan perangkat daerah.
Selanjutnya, Husni menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan Pokir akan semakin diperketat mulai tahun anggaran 2027. Usulan hanya difokuskan pada lokasi yang berasal dari hasil reses untuk kemudian dikawal hingga masuk ke dalam RKPD dan KUA-PPAS. Adapun penetapan nilai setiap program sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing OPD sebagai bagian dari penguatan mekanisme perencanaan pembangunan.
“Apalagi pada tahun 2027 lebih ketat lagi. Kami mengusulkan lokasi sesuai hasil reses, lalu mengawal agar masuk ke RKPD dan KUA-PPAS. Selanjutnya, seluruh nilai program ditetapkan oleh masing-masing OPD,” ungkapnya, seraya menggambarkan perubahan tata kelola yang semakin menempatkan Pokir sebagai bagian dari sistem perencanaan daerah.
Pada tahap berikutnya, perubahan bukan semata mencakup mekanisme pengusulan, tetapi juga penetapan nilai program. Besaran setiap program kini ditentukan oleh OPD berdasarkan pagu yang ditetapkan Bappeda, menjadi bukti bergesernya kewenangan tersebut dari DPRD ke dalam mekanisme perencanaan pemerintah daerah yang semakin kompleks.
“Dulu, nilai pokir kadang kami yang menentukan. Namun sekarang, nilai atau besaran program akan ditentukan oleh OPD sesuai pagu yang ditetapkan Bappeda,” tandas Husni. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.