
WartaSofifi.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, yang merupakan alumni magister STIA LAN Makassar, menyampaikan pentingnya pelaksanaan aturan ini untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Dalam wawancara via telepon pada Minggu (15/12/2024), Nirwan, yang akrab disapa Cikal, menjelaskan bahwa THR adalah hak wajib pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan tanpa terkecuali. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besarannya setara dengan satu kali gaji bulanan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lama waktu bekerja.
“Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, mereka berhak menerima THR sebesar satu kali gaji penuh. Sedangkan untuk yang belum mencapai satu tahun, dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerja. Contohnya, jika masa kerja enam bulan, maka mereka mendapat setengah dari gaji satu bulan,”jelas Nirwan.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban ini sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Surat tersebut menegaskan, THR harus diberikan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Nirwan menekankan bahwa pekerja yang tidak menerima THR harus segera melapor secara resmi ke Disnakertrans Maluku Utara agar aduan mereka dapat ditindaklanjuti. “Jika pekerja tidak melapor kepada kami, maka kami tidak bisa memproses atau menindaklanjuti kasus tersebut. Banyak pekerja hanya mengeluh di media sosial, tetapi tanpa laporan resmi, kami tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ujarnya.
Menurut Nirwan, pelaporan resmi penting untuk memberikan gambaran nyata tentang jumlah pekerja yang dirugikan. Ia mencontohkan pengalaman pada perayaan Idul Fitri tahun ini, di mana sejumlah pekerja melaporkan tidak menerima THR. “Saat itu, kami menerima laporan dari beberapa pekerja di wilayah Huafei, dan setelah kami tindaklanjuti, tiga perusahaan akhirnya membayar THR kepada karyawan mereka yang sebelumnya tidak diberikan haknya,” ungkapnya.
Meski tahun ini tidak membuka posko pengaduan khusus di lapangan, Disnakertrans Maluku Utara tetap menyediakan fasilitas pengaduan di kantor mereka di Sofifi. Pekerja juga dapat menghubungi hotline pengaduan di nomor 0822-6262-2700.
Untuk mempermudah proses investigasi, laporan harus dilengkapi dengan data pekerja seperti nama lengkap, alamat, lama masa kerja, nama perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya. “Kami membutuhkan data lengkap untuk memastikan bahwa aduan dapat segera diproses. Jika dokumen pendukung sudah lengkap, kami akan langsung memverifikasi dengan perusahaan terkait,” kata alumni magister STIA LAN Makassar itu.
Disnakertrans juga membuka ruang konsultasi bagi pekerja dan perusahaan yang membutuhkan kejelasan terkait perhitungan atau prosedur pemberian THR. Nirwan menegaskan, pihaknya siap membantu perusahaan yang masih bingung mengenai kewajiban mereka.
“Kami tidak hanya menyediakan ruang bagi pekerja untuk melapor atau berkonsultasi, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin memahami lebih lanjut tentang aturan pemberian THR. Jika ada perusahaan yang belum memahami mekanisme ini, kami sarankan segera datang ke kantor kami di Sofifi,” tambahnya.
Pelaksanaan pemberian THR memiliki dasar hukum yang jelas. Selain SE Menteri Ketenagakerjaan, aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut aturan tersebut, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). “Pekerja kontrak tidak termasuk dalam ketentuan ini, sehingga penting bagi mereka memahami aturan yang berlaku,” jelas Nirwan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Di akhir wawancara, Cikal menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan dan hak mutlak pekerja. “Semua pekerja, tanpa terkecuali, harus menerima THR sesuai aturan. Kami berharap pekerja yang merayakan Natal dan Tahun Baru dapat menerima haknya tepat waktu. Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk melapor ke kami,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memprioritaskan pembayaran THR kepada pekerja beragama Kristen yang akan merayakan Natal. “Hak ini harus dihormati karena terkait dengan kebutuhan menjelang perayaan keagamaan,” pungkas Cikal.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Disnakertrans, diharapkan perusahaan di Maluku Utara mematuhi aturan dan pekerja dapat merayakan Natal serta Tahun Baru dengan tenang tanpa kekhawatiran atas hak mereka. (red)




