Zubi Pastikan Tidak Ada Duel Risman dan Khairil

77
Momen pertemuan Khairil Hi. Hukum (berkacamata) dan Risman Iriyanto Djafar bersama Gubernur Sherly Tjoanda di Sofifi, 21 April 2026. WARTASOFIFI.ID/RD.

Dinamika birokrasi di Pemprov Malut kembali mencuat setelah munculnya isu pergantian kepala Dinas PUPR yang menyeret nama Hairil Hi. Hukum sebagai calon pengganti Risman Iriyanto Djafar, namun spekulasi itu ditepis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut yang menegaskan belum ada proses resmi pengisian jabatan. BKD menekankan seluruh suksesi harus melalui mekanisme yang jelas dan berbasis manajemen talenta, serta meluruskan bahwa proses yang berjalan baru terjadi di sejumlah OPD lain hingga tahap pelantikan.

“Karena PUPR itu belum dibuka. PUPR itu sampai detik ini belum ada proses suksesi pengisian. Yang ada itu baru di Biro PBJ kemarin. Itu ada tiga OPD, yaitu Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, dan Biro PBJ. Dua OPD sudah selesai, dan Ibu yang menetapkan salah satu nama itu, dan kami melakukan proses pengambilan sumpah untuk pelantikan,” ungkap Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian saat diwawancarai WARTASOFIFI.ID melalui telepon, pada Kamis 30 Maret 2026.

Berikutnya, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Setwan DPRD Malut itu yang akrab disapa Zubi menguraikan secara teknis tahapan seleksi jabatan yang menempatkan komite talenta sebagai instrumen kunci dalam menyaring kandidat potensial secara objektif dan terukur, dengan menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung melalui sistem terintegrasi bersama BKN, sehingga tidak dilakukan secara sembarangan. Dia menjelaskan bahwa dari lima kandidat yang ditetapkan oleh komite talenta telah mengerucut menjadi tiga nama, yakni Khairil, Takdir, dan Iksan, yang kemudian diusulkan melalui aplikasi Simata BKN dan seluruhnya telah memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) serta direkomendasikan.

“Dari 5 nama yang ditetapkan oleh komite talent itu adalah melahirkan tiga nama. Tiga itu kami sudah usulkan ke aplikasi Simata BKN, dan Perteknya sudah keluar. Tiga-tiga itu sudah direkomendasi,” akunya.

Zubi kemudian menegaskan bahwa kewenangan akhir dalam menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis sepenuhnya berada di tangan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, setelah melalui rangkaian seleksi yang menghasilkan tiga kandidat yang dinilai layak dan kompeten, sehingga keputusan penetapan bersifat prerogatif kepala daerah berdasarkan pertimbangan strategis. Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, gubernur memiliki otoritas penuh untuk memilih satu dari tiga nama yang telah direkomendasikan karena seluruhnya telah memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan tersebut.

“Dalam ketentuan, dari tiga itu direkomendasi gubernur diberikan kewenangan penuh untuk menentukan tiga nama itu. Dia punya otoritas karena tiga-tiga dianggap layak dan pantas untuk menduduki jabatan itu, tergantung ibu gubernur saja,” terangnya kemudian.

Mantan Ketua KNPI Kota Ternate itu juga menjelaskan bahwa dari sisi BKD, seluruh tahapan prosedural pada dasarnya telah rampung, mulai dari proses pengusulan hingga penerbitan Pertek, sehingga secara kelembagaan tidak ada lagi kendala yang tersisa. Namun demikian, realisasi pengisian jabatan tetap sepenuhnya bergantung pada keputusan gubernur, termasuk terkait penerbitan surat penetapan serta penjadwalan pelantikan, mengingat seluruh proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepala daerah setelah tahapan teknis dinyatakan selesai.

“Dalam waktu dekat, apakah bisa dalam bulan ini, tergantung ibu gubernur. Prinsipnya, tahapan di pengusulan promosi melalui manajemen talenta lewat aplikasi Simata sudah selesai. BKD punya tugas sudah selesai, Perteknya sudah diterbitkan,” katanya.

Zubi menambahkan bahwa setelah seluruh proses teknis dinyatakan selesai, BKD kini berada pada tahap menunggu arahan lanjutan dari gubernur untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pelaporan resmi sekaligus persiapan teknis pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Ia menjelaskan bahwa peran BKD selanjutnya bersifat fasilitatif, menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang akan menerbitkan surat pengisian jabatan sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.

“Setelah itu kita akan laporkan ke hadapan ibu gubernur. Sisa ibu gubernur menerbitkan dua hal, yang pertama surat pengisian jabatan untuk jabatan itu, yang kedua kami dari BKD secara teknis akan mempersiapkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” urainya.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keputusan final dari gubernur terkait tiga nama yang telah direkomendasikan, walaupun Khairil diisukan akan digeser ke PUPR, sementara BKD juga menilai bahwa dari sisi kinerja tidak terdapat persoalan signifikan yang dapat menjadi dasar percepatan pergantian jabatan. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta bahwa seluruh mekanisme kerja, termasuk proses pelelangan, telah berjalan sesuai prosedur melalui kelompok kerja (pokja) yang memiliki otoritas penuh dalam pelaksanaannya, sehingga tidak ada urgensi yang mendesak untuk dilakukan perubahan dalam waktu dekat.

“Tapi sampai ini belum ada petunjuk dari gubernur terkait tiga nama itu. Sampai detik ini, prinsipnya kalau kita sih dari sisi evaluasi kinerja sih, dan selama ini tidak ada masalah kan ada pokja, kan semua mekanisme pelelangan kan ada di pokja. Pokja yang diberikan otoritas,” ungkapnya.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Zubi memaparkan perbedaan mekanisme pengisian jabatan berdasarkan jenjangnya, di mana untuk eselon III dan IV proses seleksi tidak menggunakan aplikasi, melainkan dilakukan melalui Tim Penilai Kinerja (TPK) yang melibatkan unsur pejabat tinggi di Pemprov Malut dan instansi terkait sebagai bentuk penilaian kolektif dan terstruktur. Zubi menjelaskan bahwa TPK diketuai oleh Sekda dengan anggota yang terdiri dari Asisten III, Inspektur, Biro Hukum, serta Kepala BKD, sehingga proses penilaian tetap berjalan secara sistematis meskipun tidak berbasis aplikasi digital.

“Kan begini, soal proses pengisian jabatan untuk eselon III dan IV itu menggunakan TPK (Tim Penilai Kinerja). Sekarang begitu, tapi dia tidak menggunakan aplikasi, dia menggunakan tim TPK. TPK itu diketuai oleh Pak Sekda, beranggotakan asisten III, inspektur, biro hukum, sama Kepala BKD,”beber Zubi.

Sementara itu, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), mekanisme yang digunakan mengacu pada manajemen talenta berbasis aplikasi Simata milik BKN, yang dirancang untuk memastikan objektivitas dalam pemetaan serta penilaian kandidat secara terukur dan sistematis. Zubi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian jabatan pada level ini dilaksanakan melalui pendekatan tersebut yang saat ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua tahapan terkait dengan pengisian jabatan itu menggunakan manajemen talenta yang sementara ini kami sedang melaksanakan tahapannya,” katanya lagi.

Dia kemudian memperjelas bahwa pengisian JPT sepenuhnya menggunakan pendekatan manajemen talenta melalui aplikasi Simata milik BKN, yang secara khusus diperuntukkan bagi perincian jabatan eselon II. Sistem ini bersifat tentatif namun tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan, di mana setiap kandidat yang diusulkan untuk mengisi jabatan kosong harus melalui tahapan seleksi yang terstruktur dan sesuai prosedur.

“Oh, tidak. Soal posisi pengisian JPT itu kan menggunakan manajemen talenta melalui aplikasi Simata. Aplikasi Simata itu aplikasi milik BKN yang diperuntukkan untuk perincian jabatan eselon II, tentatif. Sebenarnya untuk siapa-siapa yang diusulkan untuk mengisi perincian jabatan yang kosong itu ada mekanisme,” sebutnya.

Zubi menegaskan bahwa setiap proses pengisian jabatan diawali dengan pemetaan talenta berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi jabatan, guna memastikan kesesuaian antara kompetensi kandidat dan posisi yang akan diisi. Zubi menjelaskan bahwa mekanisme awal tersebut dilakukan saat proses dibuka, dengan mengidentifikasi kandidat melalui mapping talenta yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan skema pengisian, baik melalui promosi maupun rotasi sesuai kebutuhan organisasi.

“Mekanisme pertama itu memastikan pada saat dibuka untuk pengisian jabatan itu kita melakukan mapping talent berdasarkan kebutuhan kualifikasi jabatan. Contohnya yang sudah jalan dalam proses promosi, kan ada namanya promosi sama rotasi,” paparnya.

Zubi kemudian memberikan contoh konkret untuk memperjelas perbedaan antara promosi dan rotasi dalam birokrasi sebagai bagian dari sistem pengembangan karier ASN, dengan menekankan bahwa promosi terjadi ketika pejabat naik ke jenjang yang lebih tinggi melalui pengisian jabatan strategis seperti Inspektur, Kepala Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas Kesehatan, sedangkan rotasi merupakan perpindahan jabatan pada level yang setara, sebagaimana dicontohkan pada posisi Fachrudin Tukuboya dan Syukur Lila yang mengalami pergeseran tugas tanpa perubahan jenjang eselon.

“Kalau promosi itu sukses kemarin, kayak contoh promosi itu seperti pengisian jabatan Inspektur, Kadis Kehutanan, Kadis Kesehatan. Nah itu namanya promosi. Contoh lainnya seperti Pak Ongen (Fachrudin Tukuboya) dan Pak Syukur Lila itu namanya rotasi,” jelasnya.

Zubi kembali menguraikan bahwa dalam proses promosi maupun suksesi terdapat tahapan wawancara sebagai bagian dari penilaian akhir terhadap kandidat, yang dilaksanakan oleh komite talenta untuk memastikan kualitas dan kelayakan calon pejabat secara menyeluruh. Ia menjelaskan bahwa komite talenta tersebut terdiri dari lima orang, yakni empat anggota dan satu ketua, yang secara kolektif melakukan proses wawancara guna menentukan kandidat terbaik sesuai kebutuhan jabatan.

“Kalau dalam pengisian dalam bentuk suksesi terus promosi, maka ada mekanisme yang namanya wawancara. Wawancara itu yang akan dilakukan oleh komite talent. Komite talent itu beranggotakan 4 orang ditambah 1 ketua, jadi lima,” paparnya lagi.

Ia juga menjelaskan komposisi komite talenta yang terdiri dari unsur strategis di lingkungan pemerintahan daerah, yang berperan dalam memastikan proses seleksi berjalan objektif dan terukur. Zubi menyebut bahwa komite talenta dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai ketua, dengan anggota berasal dari Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, serta BKD, yang secara bersama-sama melaksanakan tahapan wawancara dalam rangka pengisian jabatan maupun rotasi.

“Ketua komite talenta itu adalah Pak Sekda. Anggota itu dari Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan BKD. Dari anggota komite talent itu melakukan wawancara dalam rangka pengisian jabatan maupun rotasi,” ungkapnya.

Ditegaskan bahwa sistem promosi dalam pengisian jabatan memiliki kriteria yang ketat dan terukur, termasuk keharusan kandidat berada dalam kategori tertentu dalam manajemen talenta sebelum dapat diusulkan, sehingga proses seleksi benar-benar berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi. Dijelaskan bahwa dalam mekanisme tersebut, kandidat harus berada pada kategori kotak 7, 8, dan 9 untuk dapat direkomendasikan kepada komite talenta guna mengikuti tahapan wawancara, dengan hasil akhir berupa tiga nama terbaik untuk diajukan kepada gubernur, sementara untuk rotasi hanya menghasilkan satu nama sebagai pejabat definitif.

“Kalau promosi itu mekanismenya harus mengidentifikasi bakal calon yang mau diusulkan. Dalam promosi itu harus masuk dalam kotak 7, kotak 8, dan kotak 9. Mereka itu yang akan direkomendasikan ke komite talent untuk melakukan wawancara. Kalau promosi itu harus melahirkan tiga nama. Kalau rotasi itu melahirkan satu untuk pejabat definitif,” tegasnya.

Di bagian akhir, dijelaskan bahwa mekanisme rotasi berlaku bagi pejabat eksisting atau pejabat definitif yang mengalami pergeseran jabatan pada level yang sama, sementara promosi suksesi terjadi ketika pejabat naik ke jenjang yang lebih tinggi, seperti ke eselon II. Contoh yang disampaikan menunjukkan bahwa perpindahan jabatan tertentu merupakan rotasi, sedangkan pengisian jabatan strategis seperti pada posisi Inspektur atau kepala dinas merupakan bentuk promosi. Selain itu, ditegaskan bahwa proses yang saat ini sedang berjalan di Biro PBJ menggunakan mekanisme suksesi dalam bentuk promosi sebagai bagian dari pengembangan karier dan kebutuhan organisasi.

“Jadi, kalau rotasi itu berlaku untuk pejabat eksisting atau pejabat definitif. Seperti Pak Aka ke Dikjar itu rotasi namanya, dia bukan promosi tapi rotasi. Tapi kalau seperti Pak Agus, Pak Basyuni, dan Pak Kadis Kesehatan itu namanya promosi suksesi karena naik eselon II. Sekarang posisi yang sudah jalan itu Biro PBJ, itu mekanismenya suksesi yang namanya promosi,” tutup Zubi. (red)