
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, menegaskan komitmen Pemprov Malut memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan melalui optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di seluruh OPD, yang disosialisasikan bersama Bank Maluku Malut dan Bank Negara Indonesia sebagai mitra teknis, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 untuk mendorong transaksi non-tunai, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan tata kelola, sekaligus mengarahkan Pemprov Malut menjadi percontohan digitalisasi keuangan di kawasan timur Indonesia.
“Urgensi kegiatan ini adalah meminimalisir transaksi tunai. Tujuannya agar tata kelola keuangan kita ke depan jauh lebih baik, transparan, dan akuntabel,” kata Ahmad Purbaya dalam sosialisasi KKPD di Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Selasa 28 April 2026.

Pengakuan atas masih adanya kendala teknis dalam implementasi KKPD menunjukkan bahwa transformasi sistem keuangan non-tunai di Pemprov Malut belum sepenuhnya berjalan mulus, terutama pada aspek kesiapan infrastruktur dan pemahaman pengguna di tingkat OPD, padahal porsi Uang Persediaan (UP) yang cukup signifikan telah dialokasikan melalui skema tersebut, sehingga hambatan operasional seperti keterbatasan fungsi kartu berpotensi langsung memengaruhi kelancaran serapan anggaran daerah dan menuntut langkah percepatan berupa penguatan sosialisasi, pendampingan teknis, serta optimalisasi dukungan perbankan agar implementasi KKPD dapat berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan.
“Ada keluhan kartu tidak bisa digunakan. Jika ini terhambat, maka serapan anggaran daerah juga bisa terganggu. Karena itu, melalui sosialisasi ini, kita ingin kendala tersebut teratasi sehingga penerapan KKPD bisa lebih masif di seluruh OPD,” jelas Purbaya.

Penegasan Ahmad Purbaya terkait tahapan penggunaan KKPD yang masih difokuskan pada pos belanja tertentu mencerminkan pendekatan bertahap yang realistis dalam mendorong digitalisasi keuangan di Pemprov Malut, sekaligus menjadi strategi untuk memastikan kesiapan sistem, aparatur, dan dukungan infrastruktur sebelum diperluas ke seluruh aktivitas belanja daerah, di tengah tantangan geografis dan keterbatasan pemahaman teknis yang masih membutuhkan pendampingan intensif dari sektor perbankan agar implementasinya tidak hanya berjalan, tetapi juga efektif dan berkelanjutan.
“Keunggulannya adalah memudahkan transaksi. Kegiatan bisa berjalan lebih dulu menggunakan pagu kartu kredit meski dana tunai belum cair. Namun, karena kondisi wilayah dan keterbatasan pemahaman aparatur, pendampingan dari pihak perbankan sangat diperlukan,” paparnya.

Dukungan Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut Cabang Ternate, Sherley Tiffany Metekohy, terhadap implementasi KKPD menegaskan peran strategis perbankan dalam menopang keberhasilan digitalisasi keuangan daerah di Pemprov Malut, khususnya dalam memastikan kesiapan sistem, kelancaran transaksi, serta penguatan fungsi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) agar penerapan skema non-tunai tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran secara lebih optimal dan berkelanjutan.
“Kewajiban kami sebagai mitra adalah mendukung penuh agar penggunaan KKPD ini lebih maksimal. Ini adalah solusi bagi pemerintah daerah untuk menciptakan transparansi keuangan yang lebih baik lagi,” sebut Tiffany.

Senada, Branch Manager BNI Cabang Ternate, Denny Stevy Akay, menegaskan bahwa implementasi KKPD tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari solusi strategis perbankan dalam mendorong peningkatan literasi keuangan di lingkungan birokrasi serta menghadirkan sistem pembayaran yang terintegrasi, sehingga pengelolaan keuangan Pemprov Malut dapat berlangsung lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan seluruh transaksi keuangan di lingkungan pemprov dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien dan akuntabel,” ungkap Denny. (red)







