
WartaSofifi.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan perusahaan untuk menunaikan kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, menegaskan bahwa THR adalah hak wajib pekerja yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.
“THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Natal. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besarannya setara satu bulan gaji, sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, besarannya dihitung secara proporsional,” jelasnya, Minggu (15/12/2024).
Nirwan menambahkan, pelanggaran terkait pembayaran THR dapat dilaporkan langsung ke posko aduan yang tersedia di kantor Disnakertrans Maluku Utara, Sofifi.
“Kami tidak membuka posko pengaduan di lokasi lain. Semua pengaduan harus disampaikan langsung ke kantor Disnakertrans, lengkap dengan data pendukung seperti nama pekerja, masa kerja, dan nama perusahaan,” tegasnya.
Menurut Nirwan, pekerja yang tidak menerima THR harus segera melapor secara resmi agar pihaknya bisa mengambil tindakan.
“Seringkali pekerja hanya mengeluh di media sosial, tetapi tanpa laporan resmi, kami tidak memiliki dasar untuk bertindak,” ujarnya.
Ia mencontohkan pengalaman Idul Fitri tahun lalu, ketika laporan pekerja mendorong tiga perusahaan di wilayah Huafei untuk membayarkan THR yang sebelumnya tertunda.
Untuk mempermudah pelaporan, Disnakertrans juga menyediakan hotline pengaduan di nomor 0822-6262-2700. Namun, laporan tetap harus dilengkapi data yang jelas dan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti.
THR memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha.
“Pemberian THR adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan dan memenuhi hak pekerja, terutama yang merayakan Natal,” tegas Nirwan.
Disnakertrans juga membuka layanan konsultasi untuk perusahaan yang membutuhkan panduan terkait prosedur atau perhitungan THR.
“Kami siap membantu perusahaan memahami kewajiban mereka, sehingga tidak ada alasan untuk melanggar aturan,” tambahnya. (red)




