Kadikbud Malut, Abubakar Abdullah, menilai bahwa kebijakan pendidikan yang dijalankan Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly merupakan langkah penting dalam memperkuat kualitas SDM serta memperluas akses layanan pendidikan di berbagai wilayah, terutama melalui inovasi pembelajaran yang lebih adaptif dan menjangkau daerah yang sulit terlayani sistem pendidikan formal. Hal tersebut disampaikan kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan upacara Hardiknas pada 2 Mei 2026 di Sofifi.
“Ini program dan terobosan Ibu Gubernur. Sebelum kita tahu ada program PJJ, Ibu Gubernur memikirkan bagaimana harus mendekatkan sekolah. Waktu itu Ibu Gubernur terinspirasi dengan sekolah terbuka. Setelah kita berkonsultasi dengan kementerian, ternyata pihak kementerian baru memulai tahun ini untuk program PJJ,” jelasnya.
Ia menilai bahwa gagasan tersebut mencerminkan adanya keselarasan yang kuat antara arah kebijakan pendidikan yang dirancang pemerintah daerah dengan kebijakan di tingkat nasional, terutama dalam mendorong hadirnya inovasi pembelajaran yang lebih terbuka, merata, dan mampu menjawab tantangan pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah Malut.
“Saya bilang, pemikiran Ibu Gubernur itu di daerah tetapi tersambung ke pusat, resonansinya itu ketemu. Luar biasa itu, berpikir di daerah namun bersambut dengan pemikiran besar di Jakarta seperti program PJJ ini,” kata Abubakar.
Kadikbud Abubakar menjelaskan bahwa program PJJ yang lahir dari gagasan Gubernur Sherly sebagai hasil pemikiran strategis untuk memperkuat akses pendidikan ini dirancang sebagai solusi bagi anak-anak yang tidak lagi mengenyam pendidikan formal, khususnya kelompok anak tidak sekolah (ATS), dengan mekanisme bertahap yang tetap mengutamakan upaya mengikuti pendidikan reguler terlebih dahulu sebelum akhirnya dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh apabila terdapat kendala tertentu seperti faktor ekonomi, kondisi geografis, maupun keterbatasan lainnya.
“Untuk program pendidikan jarak jauh (PJJ), pendidikan jarak jauh itu sasar pada angka tidak sekolah (ATS). Jadi dia tamat SMP, hari ini belum bisa memutuskan untuk PJJ. Dia harus diupayakan untuk ikut sekolah reguler. Setelah 6 bulan ke depan, ternyata dia tidak bisa melanjutkan dengan alasan tertentu seperti ekonomi terbatas, geografis, sumber daya, dan lain-lain, maka kita bisa menerima dia untuk mengikuti PJJ,” paparnya.
Mantan Sekwan DPRD Malut itu juga memaparkan bahwa Pemprov Malut masih memiliki data sekitar 10 ribu anak usia 16 hingga 18 tahun yang tidak lagi terjangkau oleh sistem pendidikan formal di Malut. Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperluas akses pendidikan, karena kelompok ini masuk dalam kategori anak tidak sekolah yang menjadi sasaran utama intervensi pendidikan. Melalui program PJJ, Pemprov Malut berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan secara bertahap untuk membuka kembali kesempatan belajar bagi kelompok tersebut, sehingga angka anak tidak sekolah di Malut dapat terus ditekan.
“Untuk saat ini kita punya deposit 10 ribu anak usia tidak sekolah usia 16 sampai 18 tahun. Jadi ada baperstok, kita punya stok. Nah, itu yang kita sosialisasikan melalui program PJJ supaya angka itu bisa kita kurangi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, program PJJ akan didukung oleh sejumlah sekolah induk yang ditetapkan di berbagai kabupaten/kota di Malut sebagai pusat pembelajaran daring sekaligus mitra pendidikan di wilayah masing-masing. Skema ini disiapkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui sistem daring, dengan penunjukan sekolah-sekolah tertentu sebagai pusat koordinasi dan pelaksanaan di daerah.
“Nanti sekolah pelaksanaannya itu ada sekolah induk. Sekolah induk itu akan kita tetapkan SMA Negeri 1 Tobelo menjadi sekolah mitra untuk Halmahera Utara, SMA Negeri 1 Morotai untuk wilayah Kabupaten Pulau Morotai, dan SMA Negeri 2 Halmahera Timur untuk wilayah Halmahera Timur. Jadi nanti ada dua induk di SMA 1, proses pembelajaran melalui daring,” ungkap Abubakar.
Selain program PJJ, Kadikbud Abubakar juga menyoroti pengembangan kebijakan sekolah kedinasan yang saat ini dirancang melalui skema pembiayaan kolaboratif antara Pemprov Malut dan orang tua peserta didik. Skema ini diterapkan pada sejumlah kampus yang telah ditentukan, dengan pembagian pembiayaan 60 persen ditanggung oleh pemerintah daerah dan 40 persen oleh orang tua, sebagai upaya membuka akses pendidikan kedinasan secara lebih luas dan terjangkau.
“Terkait dengan sekolah kedinasan, jadi sifatnya adalah ada tiga kampus yang sudah dijelaskan. Jadi itu sifatnya adalah ada sharing pembiayaan dari Pemda maupun dari pihak orang: 60 persen ditanggung oleh Pemda dan 40 persen ditanggung oleh orang tua,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa proses seleksi pada program tersebut tetap menjadi kewenangan masing-masing kampus, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan terkait. Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun program tersebut bersifat pembibitan dan melibatkan kerja sama antara Pemprov Malut dan kampus terkait.
“Seleksinya itu nanti dilakukan oleh kampus masing-masing sehingga itu, sekalipun itu sifatnya pembibitan, namun seleksinya akan dibikin secara transparan dan sesuai standar dari kampus-kampus tertentu,” lanjut Abubakar.
Ia menambahkan bahwa program tersebut membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan kedinasan, terutama bagi peserta yang memenuhi ketentuan pembiayaan melalui skema APBD dan kontribusi orang tua. Skema ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi calon peserta dari berbagai latar belakang. Abubakar juga menyampaikan bahwa hingga saat ini kuota yang disediakan pada masing-masing kampus ditetapkan sebanyak 30 peserta, sesuai dengan kapasitas yang telah dirancang dalam pelaksanaan program tersebut.
“Nah, semua orang punya peluang terutama mereka yang punya kesempatan pembiayaannya lewat APBD 60 persen dan 40 persennya yang bersangkutan. Kuotanya sampai hari ini ada 30 dari tiap-tiap kampus itu,” katanya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Malut melalui instansi terkait saat ini tengah menyiapkan perangkat regulasi serta standar operasional prosedur (SOP) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan. Langkah ini dilakukan agar seluruh program, baik PJJ maupun sekolah kedinasan, dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan koordinasi antarinstansi dapat berlangsung efektif dalam pelaksanaannya.
“Anggaran itu ada di BKD, di dinas pendidikan diminta menyiapkan SOP. Nanti kita akan berkoordinasi dengan BKD provinsi,” terang Abubakar. (red)