
WARTASOFIFI.ID – Pemprov Malut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan. Plt Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian, menekankan bahwa hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberi teladan positif bagi masyarakat.
Instruksi ini dituangkan secara resmi melalui Surat Sekretaris Daerah Malut Nomor: 800.1.11.11/3922/SETDA tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memastikan tiga poin penting dijalankan oleh setiap ASN di lingkup kerjanya.
Poin pertama menegaskan kewajiban setiap perangkat daerah untuk menyampaikan laporan keuangan bulanan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan. Tujuannya adalah memastikan penyusunan laporan keuangan semesteran dan tahunan dapat dilakukan tepat waktu, sekaligus memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan.
Poin kedua menyangkut kepatuhan ASN terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Zulkifli menegaskan, seluruh ASN wajib membayar pajak kendaraan yang tercatat atas nama pribadi sebelum jatuh tempo, serta melunasi tunggakan jika ada. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata ASN dalam mendukung pendapatan daerah dari sektor pajak.
Poin ketiga, yang mulai berlaku pada September 2025, menetapkan bahwa setiap perangkat daerah yang mengajukan permintaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai wajib melampirkan dua dokumen penting, yakni laporan hasil verifikasi dari Inspektorat terkait laporan keuangan perangkat daerah dan bukti pembayaran PKB atas nama pribadi.
Menurut Zulkifli Bian, ketiga poin ini bukan hanya aturan administratif biasa, tetapi langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang tertib, disiplin, dan taat aturan.
“Hal ini penting untuk ditindaklanjuti dan ditaati. Sebagai ASN, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya di Sofifi, Selasa (12/8).
Zulkifli menambahkan, kebijakan ini juga selaras dengan prinsip good governance yang menjadi fokus Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Ia menilai, kepatuhan ASN terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Penerapan tiga poin tersebut akan dipantau secara ketat oleh BPKAD dan Inspektorat. BPKAD akan bertugas memastikan setiap laporan keuangan bulanan masuk tepat waktu dan sesuai format yang ditetapkan.
Sementara Inspektorat akan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi atas laporan tersebut sebelum digunakan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
Zulkifli menegaskan, BKD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk memastikan seluruh ASN benar-benar melaksanakan kewajiban pembayaran PKB.
“Koordinasi lintas OPD akan kami perkuat, agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak sekadar menjadi imbauan di atas kertas,” ujarnya.
Kebijakan ini diyakini akan mendorong ASN untuk lebih memperhatikan kewajiban administratif dan perpajakan mereka. Bagi ASN yang tidak mematuhi, Zulkifli memastikan akan ada evaluasi kinerja yang dapat berdampak pada pemberian tunjangan.
“Tidak ada alasan untuk lalai. Semua ASN sudah menerima gaji dan tunjangan dari negara, maka sudah seharusnya memberikan contoh dalam hal ketaatan aturan,” kata Zulkifli.
Ia juga berharap para pimpinan perangkat daerah menjadi teladan dengan memastikan dirinya dan seluruh jajarannya mematuhi instruksi tersebut.
“Keteladanan itu dimulai dari pimpinan. Kalau pimpinannya patuh, bawahannya akan mengikuti,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Malut berharap tercipta sistem kerja pemerintahan yang tidak hanya cepat dalam melaksanakan program, tetapi juga rapi, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika ASN memberi contoh yang baik, masyarakat akan lebih percaya dan termotivasi untuk ikut taat aturan. Ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutup Zulkifli. (red)




