Speed Boat Dilarang Pakai Minyak Tanah

5797
Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Sejak 18 November 2024, transportasi speed boat dari Ternate ke Sofifi, mengalami gangguan yang cukup signifikan. Kelangkaan minyak tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakterjangkauannya moda transportasi tersebut, sehingga menghambat pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang membutuhkan penyeberangan ke ibu kota provinsi tersebut.

Menurut pantauan media ini di Pelabuhan Semut Mangga Dua, Ternate, beberapa speed boat yang biasanya melayani rute Ternate-Sofifi tidak beroperasi sejak tanggal tersebut hingga pekan ini.

Namun, tidak semua kapal mengalami penghentian layanan. Beberapa operator speed boat yang masih memiliki stok minyak tanah tetap beroperasi meskipun dalam jumlah terbatas.

Hal ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dan ASN yang harus menyeberang, terutama bagi mereka yang mengandalkan transportasi laut untuk aktivitas kedinasan atau urusan pribadi.

Menanggapi masalah ini, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, dalam wawancara dengan sejumlah wartawan baru-baru ini, menegaskan bahwa gangguan transportasi laut tersebut tidak ada kaitannya dengan kelangkaan minyak tanah.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal kesepakatan yang diambil adalah transportasi speed boat tidak menggunakan minyak tanah, melainkan beralih menggunakan bahan bakar bensin seperti Pertalite dan Pertamax.

“Transportasi (speed boat) tidak menggunakan minyak tanah, tapi pindah ke bensin. Namun, ketika jumlah penumpang yang awalnya disepakati sebanyak 16 orang dinaikkan menjadi 18. Kalau keputusan ini diubah lagi, itu belum tentu menguntungkan. Kita harus berkonsultasi lebih lanjut,” jelas Samsuddin.

Saat wartawan menanyakan soal penggunaan minyak tanah tetap digunakan oleh speed boat di lapangan, Samsuddin kembali menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sudah jelas, minyak tanah tidak diperuntukkan untuk transportasi, melainkan untuk kebutuhan rumah tangga.

Sebagai alternatif, penggunaan bahan bakar yang lebih sesuai untuk transportasi laut seperti Pertalite atau Pertamax sudah disarankan.

“Mengenai kelangkaan minyak tanah, Pertamina tidak mengalami kekurangan. Jadi tidak ada masalah mengenai kelangkaan. Namun, mungkin ada perubahan kesepakatan yang belum sepenuhnya diterapkan, yang menyebabkan masalah ini,” imbuhnya.

Samsuddin menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan operator speed boat dan memastikan solusi terbaik dapat segera ditemukan.

Samsuddin juga menambahkan bahwa meskipun masalah kelangkaan bahan bakar menjadi kendala, pelayanan yang diberikan oleh speed boat kepada masyarakat merupakan sebuah layanan bisnis.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar operator transportasi tetap bisa mengatasi kendala yang ada, dan mencari jalan keluar untuk memastikan layanan tetap berjalan lancar.

Ia juga menekankan pentingnya perhitungan matang terkait penggunaan bensin dan jumlah penumpang yang diperbolehkan dalam setiap perjalanan.

“Jika jumlah penumpang harus dinaikkan, maka kita harus melakukan perhitungan terlebih dahulu. Penggunaan bensin harus dihitung dengan cermat, begitu juga dengan penetapan jumlah penumpang yang tepat. Semua keputusan harus disepakati bersama,” ujar Samsuddin.

Gangguan pada transportasi ini juga berdampak pada aktivitas ASN di Maluku Utara, terutama bagi mereka yang berdomisili di Ternate dan Tidore namun bekerja di Sofifi. Akibat terbatasnya moda transportasi, ribuan ASN terpaksa bekerja dari luar kantor atau menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home).

Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Maluku Utara mengeluarkan kebijakan yang mengatur sistem kerja ASN dalam menghadapi kendala transportasi tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pada 26 November 2024, ASN yang berdomisili di Ternate dan Tidore diizinkan untuk bekerja dari rumah, sementara ASN yang tinggal di Sofifi dan sekitarnya tetap diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office).

Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk mengatur dan memastikan penerapan sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absen sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

Pemberlakuan kebijakan ini berlangsung sejak 28 hingga 29 November 2024, dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi transportasi.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi kelancaran transportasi dan keberlangsungan pelayanan publik.

Samsuddin menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak pemerintah dan operator transportasi untuk memastikan bahwa kendala ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Pelayanan transportasi harus tetap berjalan, dan kami akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama, dan kita harus mencari jalan keluar secepatnya,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di tengah gangguan yang disebabkan oleh kelangkaan bahan bakar dan terbatasnya moda transportasi.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap masalah transportasi ini dapat segera teratasi, sehingga masyarakat dan ASN dapat kembali beraktivitas dengan normal. (red)