Utang Pajak Rokok Rp 27 Miliar

148
Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah, menghadiri Rakor bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Foto: Biro Adpim)

WartaSofifi.id Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, serta jajaran BPJS Ternate di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Malut, Ternate, Jumat (29/11/2024).

Pertemuan ini membahas pengelolaan pajak rokok sebagai bagian dari pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Abubakar Abdullah menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pengelolaan pajak rokok untuk mendukung program JKN.

“Karena itu, perlu kesamaan persepsi dan pemahaman atas pengelolaan pajak rokok dalam rangka mendanai program JKN,”ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa provinsi masih memiliki utang pajak rokok sebesar Rp 27 miliar.

Pemprov Malut merencanakan pembayaran sebesar Rp 10 miliar pada Triwulan III tahun 2024, sementara sisa Rp 17 miliar akan diselesaikan pada Triwulan I tahun 2025.

“Pemprov akan membayar Rp10 miliar berdasarkan ketersediaan kas. Sisa Rp17 miliar akan dilunasi pada Triwulan I tahun 2025 atau saat terjadi pergeseran anggaran,” jelas Ahmad Purbaya.

Rapat yang dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus, ini juga dihadiri Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bapenda Zainab Alting, Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Malut, Rahwan K. Suamba.

Rakor ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian utang pajak rokok sekaligus memastikan optimalisasi dana untuk mendukung program JKN di Maluku Utara. (red)