Sherly Tjoanda Nonaktifkan Empat Pejabat Pemprov Malut

1014
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero

Pemprov Malut mulai menyingkap wajah penataan internal birokrasi dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat eselon II, sebuah langkah yang menandai dimulainya fase serius penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini bukan sekadar langkah prosedural, melainkan sinyal bahwa evaluasi kinerja dan temuan Inspektorat Daerah kini ditempatkan sebagai dasar utama dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Gubernur Malut Sherly Tjoanda secara terbuka mengakui adanya penonaktifan sementara terhadap beberapa pejabat definitif yang tengah menjalani pemeriksaan, sebagaimana disampaikannya di Kantor BPSDM Malut, Sofifi, Senin, 5 Januari 2026. Pernyataan resmi tersebut menegaskan komitmen Pemprov Malut untuk menempatkan proses disiplin ASN sebagai bagian dari agenda pembenahan birokrasi yang terukur dan bertanggung jawab.

“Ada beberapa pejabat yang dinonaktifkan sementara karena sedang ada pemeriksaan di Inspektorat,” ujar Sherly Tjoanda.

Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa pemerintahan Sherly Tjoanda mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan pejabat struktural, terutama pada jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan output pelayanan publik.

Di tempat terpisah, Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang diperiksa merupakan langkah yang bersifat prosedural dan administratif, bukan sebagai bentuk penjatuhan vonis, melainkan dimaksudkan untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari potensi intervensi hingga hasil pemeriksaan ditetapkan.

“Jadi, untuk yang menjalani pemeriksaan disiplin dan permasalahannya masih dalam proses, agar pemeriksaan itu bisa berjalan, maka sesuai ketentuan dilakukan penonaktifan sementara sambil menunggu hasil,” kata Samsuddin saat diwawancarai di Kantor Gubernur Malut.

Mantan Kasatpol PP Malut tersebut menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar utama dalam menentukan nasib pejabat yang sedang menjalani proses disiplin, di mana pejabat yang tidak terbukti melakukan pelanggaran akan dipulihkan kembali ke jabatannya, sementara mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga bentuk sanksi lainnya, dengan keputusan akhir tetap menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

“Kalau hasilnya menunjukkan baik, maka dikembalikan. Tapi kalau terbukti, akan ditindaklanjuti dalam bentuk mutasi, demosi, dan sanksi-sanksi lainnya. Kita masih sementara menunggu pertimbangan teknis dari BKN,” ujarnya.

Samsuddin mengungkapkan bahwa sebagian besar proses pemeriksaan yang dilakukan berawal dari temuan terkait kinerja yang dinilai belum optimal, khususnya pada aspek output program dan capaian kerja organisasi perangkat daerah, sehingga sejumlah hal masih perlu dikaji lebih lanjut dan diajukan kepada BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis sebelum ditetapkan keputusan lanjutan.

“Lebih banyak ke temuan-temuan dan kinerja-kinerja yang terkait dengan output. Masih ada banyak hal yang sedang kita ajukan ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknisnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh kasus pemeriksaan disiplin harus dibawa hingga ke tingkat pusat, karena terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan di daerah apabila hasil pemeriksaan dinilai cukup dan tidak memerlukan tindak lanjut ke Jakarta. Dalam konteks tersebut, penonaktifan pejabat tidak diberlakukan, sementara penunjukan pelaksana harian hanya dilakukan apabila proses pemeriksaan memang harus dilanjutkan ke tingkat pusat dan bersifat sementara sambil menunggu keputusan akhir.

“Kalau memang hasilnya tidak perlu ditindaklanjuti ke Jakarta, berarti tidak dinonaktifkan. Tapi kalau ditindaklanjuti ke Jakarta, berarti dinonaktifkan. PLH itu kan cuma sementara,” tambah Samsuddin.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Zulkifli Bian, menyampaikan penjelasan yang lebih rinci mengenai jumlah pejabat yang dinonaktifkan sementara beserta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan, dengan menyebutkan bahwa terdapat sekitar empat pejabat definitif yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

“Nonaktif itu ada sekitar empat pejabat definitif yang sementara ini sedang diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin,” ungkap Zulkifli saat diwawancarai di Kantor Gubernur Malut, Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Zulkifli, seluruh tahapan pemeriksaan awal telah dilalui sejak akhir Desember 2025, dan sesuai ketentuan dalam mekanisme pemeriksaan disiplin aparatur sipil negara, pejabat yang sedang menjalani proses tersebut wajib dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar pemeriksaan dapat berlangsung objektif, sembari dilakukan pengusulan pelaksana harian di OPD yang bersangkutan.

“Karena dalam pemeriksaan itu, status pejabat harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya, sambil mengusulkan PLH di OPD yang terperiksa,” jelasnya.

Zulkifli menyampaikan bahwa Gubernur Shelry telah menandatangani surat keputusan penonaktifan sementara terhadap empat pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan, dengan masa penonaktifan diberlakukan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan diperkirakan berlangsung sampai pertengahan atau akhir Januari, sesuai dengan perkembangan tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Ini sudah ditandatangani surat keputusan untuk penonaktifan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan. Paling sampai tanggal 15 atau 30 Januari,” katanya.

Ia juga merinci berbagai kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan, dengan tingkatan yang disesuaikan berdasarkan kadar pelanggaran yang ditemukan dalam proses pendalaman. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sedang maupun sanksi berat, yang penerapannya bergantung pada hasil akhir pemeriksaan disiplin yang sedang berjalan.

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi berat dapat dijatuhkan berupa pemberhentian dari jabatan serta penurunan status menjadi pelaksana atau staf, sementara sanksi sedang dapat berupa demosi dengan penurunan level jabatan ke eselon III.

Zulkifli bilang, proses penetapan status pejabat definitif yang sedang diperiksa tersebut masih terus didalami dan ditargetkan rampung dalam rentang pertengahan hingga akhir Januari, seiring selesainya seluruh tahapan pemeriksaan.

“Kalau proses pemeriksaan itu terbukti, maka akan diberikan sanksi. Sanksi berat itu pemberhentian dari jabatan dan diturunkan sebagai pelaksana atau staf. Sanksi sedang itu demosi, turun levelnya ke eselon III, tergantung kadar pelanggarannya. Ini sementara masih didalami dan diproses, paling lambat tanggal 15 sampai 20 Januari untuk status pejabat definitif yang sementara terperiksa,” ujar Zulkifli.

Adapun empat pejabat definitif yang saat ini dinonaktifkan sementara dan tengah menjalani pemeriksaan disiplin yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba, Kepala Badan Kesbangpol Arkin Zakaria, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Ridwan Saban, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudhitya Wahab. Pemprov Malut menargetkan status akhir keempat pejabat tersebut dapat ditetapkan paling lambat pertengahan hingga akhir Januari 2026, seiring selesainya proses pemeriksaan dan keluarnya rekomendasi resmi dari BKN. (red)