Plt Karo Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Malut, Abdul Karim, menyatakan Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan Wagub Malut Sarbin Sehe tetap berada di daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan serta menjaga stabilitas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Ia menambahkan, hingga kini pihaknya baru menerima pemberitahuan berupa radiogram terkait instruksi pemerintah pusat mengenai kesiapsiagaan kepala daerah selama periode Lebaran.
“Belum, kalau saya masih berupa radiogram. Lagian, kepala daerah, gubernur, dan wakil gubernur tetap berada di tempat melaksanakan tugas kedaerahannya untuk menjaga stabilitas kelancaran Lebaran Idul Fitri,” ujar Karim kepada WARTASOFI.ID melalui sambungan telepon, Jumat (13/3).
Karim menambahkan, Pemprov Malut akan melakukan koordinasi lintas sektoral guna mempersiapkan pengamanan selama periode Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Karim menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama berbagai instansi terkait untuk memperkuat kesiapsiagaan serta memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat selama momentum Lebaran. Rapat koordinasi tersebut direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang dan saat perayaan Idul Fitri.
“Dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan lintas sektoral, melaksanakan rapat persiapan untuk menjaga keamanan. Untuk itu, Insya Allah akan dilaksanakan dalam minggu ini,” kata Karim.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam SE itu, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat penting, seperti arahan langsung Presiden atau keperluan pengobatan. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama masa libur Lebaran, termasuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mendukung kelancaran arus mudik, memantau inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri. (red)