BBM Subsidi di Maluku Utara Seolah Barang Terlarang

390
SPBU Sofifi dipenuhi kendaraan roda empat yang menunggu giliran pengisian BBM. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Malut perlahan membuka tabir persoalan yang selama ini nyaris tak tersentuh di ruang publik. Di balik antrean panjang kendaraan, keresahan para sopir lintas dan sopir dump truck, hingga keluhan masyarakat soal sulitnya memperoleh solar subsidi, tersimpan persoalan yang jauh lebih kompleks, yakni benturan antara kebutuhan masyarakat, ketatnya regulasi pengawasan negara, dan kesiapan infrastruktur SPBU dalam memenuhi sistem distribusi berbasis digital.
Situasi itu mengemuka dalam rapat pembahasan kelangkaan BBM di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Senin 18 Mei 2026 pekan ini. Rapat tersebut mempertemukan Direktur BBM BPH Migas, Crhisnawan Anditya, Wagub Malut Sarbin Sehe, pengusaha SPBU, Organda, hingga Kerukunan Sopir Lintas (KSL) Malut. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana serius, karena bukan hanya membahas kelangkaan solar di lapangan, tetapi juga membedah akar persoalan distribusi subsidi energi yang selama ini menjadi polemik di daerah.
Di hadapan peserta rapat, Dirut BBM Crhisnawan mengawali penjelasannya setelah mendengarkan berbagai keluhan dari para sopir dengan menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung di kantor guvernur Malut itu merupakan tindak lanjut dari langkah Pemprov Malut yang sebelumnya telah membawa langsung aspirasi masyarakat ke Jakarta. Ia menggambarkan bahwa persoalan solar subsidi di Malut telah mendapat perhatian khusus dari BPH Migas setelah Wagub Sarbin Sehe melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan lembaga tersebut.
“Pak Wagub, ini merupakan salah satu tindak lanjut, di mana Pak Wagub telah membawa aspirasi bapak ibu sekalian ke Jakarta, di kantor kami. Sudah bertemu dengan Kepala BPH, dan di situ sudah secara jelas disampaikan Bapak Kepala BPH,” ujarnya dalam forum tersebut.
Penegasan tersebut sekaligus menandai bahwa persoalan solar subsidi di Malut tidak lagi dipandang sebagai keluhan semata, melainkan telah masuk dalam pembahasan serius antara pemerintah daerah dan regulator energi nasional. Kehadiran langsung pejabat BPH Migas di Malut pun dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai memberi perhatian terhadap keresahan para sopir dan masyarakat pengguna BBM subsidi di daerah kepulauan tersebut.
Dalam penjelasannya, Crhisnawan kemudian menekankan bahwa BPH Migas pada dasarnya memiliki mandat besar untuk memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak. Ia menilai, pengawasan ketat yang diterapkan pemerintah selama ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat maupun SPBU, tetapi sebagai konsekuensi dari penggunaan anggaran negara yang nilainya sangat besar dan rawan disalahgunakan.
“Prinsipnya, kami di BPH itu memang memiliki tugas fungsi untuk mendistribusikan bahan bakar dan juga gas melalui pipa yang diperuntukkan kepada seluruh masyarakat, termasuk hak-hak untuk JPT solar maupun JBKP Pertalite,” katanya.
Melalui penegasan tersebut, Crhisnawan berupaya memperlihatkan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya tidak pernah menghilangkan hak masyarakat terhadap BBM subsidi, khususnya bagi kelompok transportasi darat dan masyarakat kecil yang selama ini sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari. Menurutnya, keberadaan subsidi energi tetap dipandang sebagai instrumen negara untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun di balik tanggung jawab itu, pemerintah juga menghadapi tekanan besar untuk memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Itu harus masyarakat yang tepat, untuk masyarakat, dan bijaksana, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya menegaskan arah kebijakan pengawasan subsidi energi.
Penekanan yang disampaikan Crhisnawan tersebut kemudian mengarah pada salah satu persoalan paling krusial yang kini dihadapi SPBU di berbagai daerah, termasuk di Malut, yakni kewajiban penerapan sistem digitalisasi dalam distribusi BBM subsidi.
Ia menggambarkan bahwa pola pengawasan pemerintah saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Distribusi solar subsidi tidak lagi hanya berorientasi pada penyaluran kuota, tetapi juga menitikberatkan pada transparansi, pengawasan administratif, serta kemampuan SPBU memenuhi standar teknologi pengawasan yang ditetapkan negara.
Situasi itulah yang menurutnya memunculkan kekhawatiran di kalangan pengusaha SPBU karena seluruh proses distribusi kini berada dalam pengawasan ketat lembaga pemeriksa negara.
“Ini mengapa kalau bapak ibu melihat pengawasan yang dilakukan, seperti tadi yang disampaikan oleh teman-teman SPBU, itu dasar kekhawatiran,” tuturnya saat menjelaskan alasan pengawasan diperketat.
Melalui penjelasan itu, Crhisnawan ingin menggambarkan bahwa keresahan sebagian SPBU terhadap penjualan solar subsidi bukan semata-mata berkaitan dengan aspek bisnis, tetapi juga dipengaruhi tuntutan regulasi yang semakin ketat. Sebab, setiap proses distribusi BBM subsidi kini harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun digital sebagai bagian dari sistem pengawasan penggunaan anggaran negara.
Ia mengungkapkan bahwa mekanisme penyaluran solar subsidi kini tidak lagi dapat dilakukan dengan pola konvensional sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, kata dia, menerapkan standar pengawasan yang jauh lebih ketat terhadap SPBU yang ingin menjadi penyalur BBM subsidi. Karena itu, SPBU tidak cukup hanya mengantongi izin operasional, tetapi juga diwajibkan memiliki kesiapan sarana pendukung berbasis digital sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi subsidi negara.
Ketentuan tersebut mencakup penggunaan barcode, sistem pencatatan digital, hingga pemasangan CCTV yang mampu menyimpan rekaman aktivitas penyaluran BBM dalam jangka waktu tertentu. Menurut Crhisnawan, seluruh persyaratan itu menjadi instrumen penting agar distribusi solar subsidi dapat diawasi secara transparan dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.
“Karena apa? Ketika ada SPBU yang ingin mengajukan JPT atau JBKP, ketika SPBU-nya secara sarpras (sarana dan prasarana) belum memenuhi aspek digitalisasi, maka belum bisa diberikan kuota,” lanjut Crhisnawan.

Penjelasan yang disampaikan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kelangkaan solar subsidi di Malut tidak sepenuhnya dipicu keterbatasan stok maupun minimnya kuota dari pemerintah pusat. Persoalan itu justru turut dipengaruhi kesiapan infrastruktur pengawasan di tingkat SPBU yang kini menjadi syarat utama dalam penyaluran BBM subsidi. Situasi tersebut secara tidak langsung menggambarkan adanya perubahan pola distribusi energi bersubsidi, dari sistem yang sebelumnya lebih longgar menuju sistem distribusi yang berbasis pengawasan digital dan akuntabilitas administrasi.
Dalam bagian lain penjelasannya, Crhisnawan bahkan menggambarkan besarnya tekanan pengawasan yang kini dihadapi BPH Migas maupun SPBU penyalur BBM subsidi. Ia menilai, distribusi subsidi energi saat ini menjadi salah satu sektor yang paling ketat diawasi lembaga pemeriksa negara karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, setiap liter solar subsidi yang keluar dari nosel SPBU wajib tercatat secara rinci, terdokumentasi secara digital, dan mampu dipertanggungjawabkan dalam proses audit keuangan negara.
“Kenapa? Ini uang yang diberikan negara, kami pun diperiksa, bapak ibu. Ke depannya pun semakin ketat. Saat ini baru mensyaratkan CCTV yang terinklud 30 hari, kemudian menggunakan barcode sebagai pengawasan,” jelasnya.
Keterangan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintah pusat tengah membangun sistem distribusi BBM subsidi yang lebih tertutup terhadap potensi penyalahgunaan. Di sisi lain, kebijakan itu juga memunculkan tantangan baru bagi SPBU di daerah yang dituntut menyesuaikan diri dengan sistem pengawasan digital yang semakin ketat dari waktu ke waktu.
Paparan itu kemudian menegaskan bahwa tata kelola distribusi BBM subsidi kini telah memasuki pola baru pengawasan yang jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Pemerintah tidak lagi memberi ruang terhadap pola distribusi lama yang minim kontrol dan rawan menimbulkan penyimpangan di lapangan.
Menurut Crhisnawan, seluruh proses penyaluran subsidi energi saat ini harus berjalan secara transparan, terukur, dan terdokumentasi secara digital karena setiap tahapan distribusi menjadi bagian dari objek pemeriksaan lembaga pengawas keuangan negara. Situasi tersebut membuat pemerintah maupun penyalur BBM subsidi dituntut bekerja lebih hati-hati agar seluruh distribusi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Tapi nanti kami diperiksa oleh BPK, inspektur jenderal keuangan juga periksa. Sekarang, untuk periksa subsidi SPBU yang akan menjual JPT solar dan JBKP, dihitung dari nosel berapa yang keluar. Itu harus didata, harus digitalisasi,” tambahnya menegaskan sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
Melalui penjelasan itu, Crhisnawan ingin menggambarkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi kini tidak hanya berhenti pada jumlah kuota yang disalurkan, tetapi juga menyentuh hingga detail teknis penjualan di tingkat SPBU. Setiap liter solar subsidi yang keluar dari nosel harus memiliki rekam data yang jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan subsidi negara. Karena itu, digitalisasi dipandang bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan telah menjadi syarat utama dalam sistem distribusi BBM subsidi nasional.
Meski demikian, Crhisnawan juga mengakui bahwa penerapan sistem pengawasan berbasis digital tersebut memunculkan kekhawatiran tersendiri di kalangan pengusaha SPBU. Selain harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang lebih ketat, para pengelola SPBU juga dihadapkan pada beban pembiayaan pengadaan sarana pengawasan yang tidak sedikit. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian SPBU masih ragu untuk terlibat dalam penyaluran solar subsidi.
“Kenapa teman-teman SPBU takut? Karena penganggarannya juga dibebankan kepada mereka, atau nanti bersama Pertamina itu juga menjadi sesuatu kekhawatiran teman-teman dari SPBU,” ungkapnya.
Penjabaran tersebut sekaligus membuka fakta bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut tidak dapat dilihat secara sederhana sebagai persoalan bisnis semata. Di balik minimnya SPBU yang menjual solar subsidi, terdapat beban regulasi, tuntutan pengawasan, serta konsekuensi pembiayaan yang turut memengaruhi keputusan para pengusaha SPBU. Situasi itu memperlihatkan bahwa kebijakan pengawasan subsidi energi di satu sisi bertujuan menjaga akuntabilitas negara, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan baru bagi penyalur BBM subsidi di daerah.
Dalam rapat tersebut, Crhisnawan juga berupaya meluruskan pandangan publik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai distribusi solar subsidi di Malut. Ia menilai, muncul anggapan bahwa pemerintah pusat sengaja membatasi bahkan mengurangi penyaluran solar subsidi ke daerah.
Padahal, menurutnya, mekanisme distribusi BBM subsidi tidak sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat semata, melainkan sangat bergantung pada pengajuan kuota dari badan usaha, kesiapan SPBU sebagai penyalur, hingga kelengkapan persyaratan administrasi dan pengawasan yang harus dipenuhi. Karena itu, ia menegaskan bahwa distribusi solar subsidi sejatinya tetap terbuka sepanjang terdapat SPBU yang siap menjalankan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan kenapa di Maluku Utara kok solar subsidi tidak dijual? Kalau soal itu nggak perlu dijawab, ya. Kami pada prinsipnya, usulan itu bisa datang dari Pertamina, Pertamina dengan badan usahanya dan SPBUnya,” katanya di hadapan peserta rapat.
Penjelasan yang dikemukakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah pusat pada dasarnya tidak menutup ruang distribusi solar subsidi di Malut. Namun mekanisme penyalurannya tetap harus berjalan melalui sistem usulan resmi dan kesiapan lembaga penyalur di daerah. Dengan kata lain, keberadaan kuota subsidi tidak akan berjalan efektif apabila tidak diikuti kesiapan SPBU untuk menjual solar subsidi kepada masyarakat transportasi darat maupun kelompok penerima lainnya.
“Kalau dari SPBUnya sendiri yang tidak mau melakukan penjualan, dari mana kami harus menyetujui? Tapi bukan berarti mutlak dari Pertamina dan badan usaha SPBU,” lanjutnya.
Melalui penegasan itu, Crhisnawan ingin menggambarkan bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut merupakan persoalan yang melibatkan banyak mata rantai, mulai dari pemerintah pusat, Pertamina, pemerintah daerah, hingga SPBU sebagai ujung tombak penyaluran di lapangan. Karena itu, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dibebnkan hanya kepada satu pihak semata, melainkan membutuhkan keterlibatan dan koordinasi seluruh unsur yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi di daerah.
Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki ruang dan kewenangan untuk ikut mengusulkan distribusi solar subsidi sepanjang terdapat SPBU yang siap menjadi penyalur resmi.
Crhisnawan menggambarkan bahwa penyelesaian persoalan solar subsidi di Malut tidak dapat berjalan efektif apabila hanya bertumpu pada pemerintah pusat semata. Dibutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk membangun komunikasi dengan Pertamina maupun pengusaha SPBU agar distribusi solar subsidi bagi sektor transportasi darat dapat kembali berjalan normal.
“Jadi gubernur juga bisa, bupati juga bisa mengusulkan, sepanjang bapak bisa menyampaikan ada tidak SPBU yang minat untuk melakukan penjualan itu,” ujarnya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam mendorong terbukanya distribusi solar subsidi di Malut. Sebab, koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan SPBU penyalur menjadi salah satu faktor utama agar masyarakat, khususnya para sopir angkutan darat, kembali memperoleh akses terhadap BBM subsidi secara lebih mudah dan merata.
“Kalau tidak ada, bagaimana kami bisa menyalurkan, bapak ibu? Mohon dipahami, bukan berarti bapak ibu dihilangkan,” tambahnya menegaskan bahwa hak masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.
Melalui penjelasan itu, Crhisnawan ingin menegaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya tidak pernah menghilangkan hak masyarakat terhadap solar subsidi. Namun distribusi tersebut tetap membutuhkan kesiapan lembaga penyalur di daerah agar kuota yang tersedia benar-benar dapat tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Crhisnawan juga mengungkap kondisi para sopir angkutan darat yang selama ini kesulitan memperoleh solar subsidi, padahal kelompok transportasi darat termasuk pihak yang memiliki hak atas BBM bersubsidi tersebut. Ia menggambarkan bahwa masyarakat sebenarnya tetap memiliki hak membeli solar subsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi kondisi di lapangan membuat hak itu belum sepenuhnya dirasakan karena terbatasnya SPBU yang menjual solar subsidi untuk sektor transportasi darat.
“Tidak seharusnya hak bapak ibu, terutama driver, itu ada. Bapak harusnya memiliki kewenangan mendapatkan solar di harga Rp6.800, tetapi ya karena tidak terjual,” tuturnya.
Penekanan yang disampaikan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan utama yang kini dihadapi transportasi darat di Malut bukan semata-mata keterbatasan kuota subsidi dari pemerintah pusat. Persoalan itu juga dipengaruhi belum optimalnya distribusi di tingkat SPBU penyalur, sehingga hak masyarakat terhadap solar subsidi belum sepenuhnya dapat diakses secara merata di lapangan.
Ia kemudian membeberkan bahwa kuota solar subsidi untuk Malut pada tahun 2026 sejatinya masih berada pada angka yang cukup besar. Namun kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa distribusi BBM subsidi tersebut belum sepenuhnya dinikmati seluruh sektor penerima. Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi penyaluran solar subsidi disebut masih lebih banyak terserap untuk kebutuhan nelayan, sementara sektor transportasi darat yang juga memiliki hak terhadap BBM subsidi belum memperoleh distribusi secara optimal akibat terbatasnya SPBU penyalur.
“Nah, ini juga bisa menjadi koreksi kita bersama. Itu juga menjadi dasar kami menentukan kuota. Tadi juga disampaikan, kurang lebihnya tahun 2026 ini JPT solar 31 ribu kiloliter untuk Maluku Utara,” katanya.
Melalui penjelasan itu, Crhisnawan ingin menggambarkan bahwa penentuan kuota subsidi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan evaluasi kebutuhan dan realisasi distribusi di daerah. Ia juga menegaskan bahwa besaran kuota solar subsidi untuk Malut pada dasarnya masih tersedia, namun distribusinya belum berjalan maksimal pada sektor transportasi darat.
“Realisasi sampai 13 Mei 2026 itu 11 ribu kiloliter, jadi sekitar 36 persen masih ada, tetapi umumnya untuk nelayan. Untuk transportasi darat, yang juga memiliki hak, ya tergantung SPBU,” sambungnya menjelaskan realisasi distribusi subsidi di Malut.
Keterangan yang disampaikan tersebut menunjukkan bahwa kuota solar subsidi di Malut sebenarnya belum sepenuhnya habis terserap. Akan tetapi, distribusinya masih lebih terkonsentrasi pada sektor tertentu sehingga kelompok transportasi darat belum sepenuhnya merasakan manfaat distribusi BBM subsidi secara merata. Situasi itu sekaligus memperlihatkan bahwa keberadaan kuota saja belum cukup apabila tidak ditopang kesiapan SPBU untuk menyalurkan solar subsidi kepada masyarakat.
“Kalau ada yang menjual, kita berikan. Makanya kami minta ada permintaan kuota. Penentuan kuota itu berdasarkan realisasi tahun sebelumnya dan juga melihat perkembangan yang ada,” ujarnya.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa realisasi distribusi BBM subsidi pada tahun berjalan akan sangat memengaruhi penentuan kuota pada tahun berikutnya. Pemerintah pusat, kata Crhisnawan, menjadikan tingkat penyaluran dan kebutuhan riil di lapangan sebagai dasar dalam menetapkan kuota subsidi untuk setiap daerah.
“Ketika tidak ada yang menjual JPT solar, maka angka kuota yang disampaikan bisa muslihat, karena tidak ada yang mau menjual. Nah, ini mumpung Pak Wagub bisa juga dengan bupati, mohon dilihat untuk periode 2027. Karena kami juga harus mendapatkan persetujuan DPR,” tambahnya.
Melalui penekanan itu, Crhisnawan mengingatkan bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut dapat berdampak langsung terhadap besaran kuota pada tahun-tahun mendatang. Sebab, apabila realisasi distribusi di lapangan rendah akibat minimnya SPBU penyalur, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penilaian pemerintah pusat dalam menetapkan kuota subsidi untuk Malut pada periode berikutnya.
Crhisnawan memastikan bahwa BPH Migas telah merespons secara serius berbagai laporan dan aspirasi yang disampaikan Pemprov Malut terkait persoalan distribusi solar subsidi di daerah. Ia menjelaskan, setelah Wakil Gubernur Malut Sarbin Sehe menyampaikan langsung kondisi di lapangan kepada BPH Migas di Jakarta, pihaknya segera melakukan pembahasan teknis bersama Pertamina guna memverifikasi data distribusi BBM subsidi yang menjadi keluhan masyarakat transportasi darat di Malut.
“Nah, ini mari kita sama-sama untuk melihat lagi, dan ketakutan dari SPBU itu ya baik regulasi seperti itu,” katanya menegaskan.
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sisi semata. Di balik keluhan masyarakat soal sulitnya memperoleh solar subsidi, terdapat persoalan regulasi, kesiapan infrastruktur SPBU, hingga sistem pengawasan distribusi yang kini semakin ketat.
Karena itu, Crhisnawan menilai dibutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, regulator, Pertamina, hingga pengusaha SPBU agar distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih optimal dan hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
“Nah, terkait dengan apa yang sudah disampaikan Pak Wagub, beliau sendiri ke Jakarta juga perjalanan panjang, sudah membahas. Jadi kami langsung rapat dengan Pertamina, jadi kami langsung melakukan verifikasi on desk terkait data yang disampaikan Bapak Wagub,” tandasnya.
Pengakuan dari salah satu pihak SPBU di Malut justru memperlihatkan adanya persoalan lain di balik polemik distribusi solar subsidi yang selama ini berkembang di ruang publik. Di tengah penjelasan mengenai ketatnya regulasi dan kekhawatiran pengusaha SPBU terhadap sistem pengawasan digital, muncul pernyataan bahwa tidak semua SPBU menolak menjual solar subsidi. Sebaliknya, terdapat SPBU yang mengaku siap menjadi penyalur, namun belum memperoleh alokasi kuota sebagaimana diharapkan.
Keterangan tersebut disampaikan salah satu pihak SPBU kepada WARTASOFIFI.ID baru-baru ini. Dalam penjelasannya, pihak SPBU mengaku telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung yang dipersyaratkan untuk penyaluran BBM subsidi, termasuk sarana penunjang pengawasan berbasis digital. Namun hingga kini, SPBU tersebut disebut belum memperoleh jatah distribusi solar subsidi sebagaimana yang diharapkan pihak pengelola.
“Torang sebenarnya so siap terima dan jual solar subsidi. Fasilitas juga so siap, cuma sampai sekarang belum ada jatah yang masuk,” ungkap orang kepercayaan salah satu bos SPBU itu menambah daftar panjang persoalan distribusi solar subsidi di Malut.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung memperlihatkan bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut kemungkinan tidak hanya berhenti pada faktor kesiapan SPBU semata. Sebab, di tengah alasan minimnya penyalur solar subsidi akibat ketatnya regulasi, terdapat SPBU yang mengaku telah memenuhi kesiapan fasilitas namun belum memperoleh kuota distribusi.
Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme penentuan dan penyaluran kuota solar subsidi di daerah. Di satu sisi pemerintah pusat menegaskan distribusi tetap terbuka sepanjang ada SPBU yang siap, namun di sisi lain terdapat pengakuan dari SPBU yang menyatakan telah siap menjalankan penyaluran tetapi belum memperoleh alokasi.
Polemik tersebut memperlihatkan bahwa persoalan solar subsidi di Malut masih menyisakan ruang evaluasi yang cukup besar, baik dari sisi koordinasi antara Pertamina, regulator, maupun kesiapan administrasi di tingkat penyalur. Sebab, ketidaksinkronan informasi di lapangan berpotensi memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penyebab utama sulitnya distribusi solar subsidi.
“Kalau memang syaratnya fasilitas harus siap, torang rasa semua so siap. Tinggal realisasi kuota saja yang belum ada,” lanjutnya.
Pengakuan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan solar subsidi di Malut tidak cukup hanya dibahas pada aspek regulasi dan pengawasan semata. Pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, dan pihak SPBU dituntut membangun komunikasi yang lebih terbuka agar persoalan distribusi tidak terus berujung pada saling lempar tanggung jawab, sementara masyarakat dan para sopir tetap menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Pihak SPBU tersebut juga mengakui bahwa kondisi tidak adanya distribusi solar subsidi di tempat usahanya bukan terjadi dalam waktu dekat saja. Sudah cukup lama SPBU mereka tidak lagi menerima kuota solar subsidi untuk disalurkan kepada masyarakat, khususnya sektor transportasi darat yang selama ini sangat bergantung pada BBM bersubsidi tersebut.
Di sisi lain, ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti kapan terakhir kali SPBU yang dikelolanya melakukan penjualan solar subsidi kepada masyarakat. Kondisi itu disebut menggambarkan bahwa distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU di Malut memang sudah cukup lama tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah lama torang tara menerima kuota solar subsidi. Kalau ditanya terakhir jual kapan, jujur saja so lupa karena memang sudah cukup lama,” bebernya.
Surat yang diteken Wagub Malut pada 11 Mei 2026 itu perlahan membuka fakta penting di balik polemik kelangkaan solar subsidi yang selama ini memicu keresahan masyarakat transportasi darat di Malut. Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa Pemprov Malut ternyata telah mengambil langkah resmi dengan mengajukan permohonan penetapan kuota BBM jenis tertentu (JBT) solar subsidi kepada BPH Migas di Jakarta.
Melalui surat bernomor 500.10-1/2337/WG itu, Pemprov Malut secara langsung meminta pemerintah pusat menetapkan kuota solar subsidi pada sejumlah SPBU di berbagai kabupaten/kota di Malut. Upaya tersebut sekaligus menandakan bahwa persoalan distribusi solar subsidi tidak hanya berhenti pada keluhan masyarakat di lapangan, tetapi telah masuk dalam agenda resmi Pemprov Malut.
Dokumen itu juga memperlihatkan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukan semata-mata soal stok BBM subsidi, melainkan belum adanya penetapan kuota pada sejumlah SPBU yang diusulkan sebagai penyalur. Situasi tersebut mempertegas bahwa distribusi solar subsidi di Malut sangat bergantung pada mekanisme persetujuan kuota dari regulator energi nasional.
Dalam surat tersebut, Pemprov Malut bahkan melampirkan daftar 14 SPBU yang diusulkan memperoleh kuota solar subsidi. SPBU-SPBU itu tersebar di Halut, Halbar, Sofifi, Morotai, Bacan, Kepulauan Sula, Taliabu, Haltim, hingga Halteng.
Besaran kuota yang diusulkan pun bervariasi, mulai dari 5 kilo liter per bulan hingga 280 kilo liter per bulan. Perbedaan angka tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan distribusi solar subsidi di setiap daerah tidak sama dan disesuaikan dengan tingkat aktivitas transportasi maupun kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Menariknya, sejumlah daerah justru memperoleh usulan kuota yang cukup besar, terutama di wilayah Haltim yang mencapai 280 kilo liter per bulan pada beberapa SPBU. Kondisi itu memperlihatkan bahwa kebutuhan solar subsidi di kawasan tertentu memang cukup tinggi, terutama pada daerah yang memiliki aktivitas transportasi dan distribusi logistik yang intensif.
Di sisi lain, adanya usulan kuota bagi SPBU di Sofifi juga menjadi gambaran bahwa ibu kota Provinsi Malut masih membutuhkan penguatan distribusi solar subsidi untuk menopang aktivitas transportasi darat maupun pelayanan masyarakat.
Surat tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Pemprov Malut pasif dalam menyikapi persoalan solar subsidi. Sebab, melalui dokumen resmi itu, Pemprov Malut terlihat aktif membangun komunikasi dan mengajukan langsung kebutuhan kuota kepada BPH Migas sebagai regulator distribusi energi nasional.
Namun di balik langkah administratif tersebut, muncul pertanyaan lain mengenai sejauh mana proses usulan itu telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Sebab hingga kini, antrean panjang kendaraan dan keluhan para sopir terkait sulitnya memperoleh solar subsidi masih terus terjadi di berbagai wilayah di Malut.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa persoalan distribusi solar subsidi di Malut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pengajuan surat maupun usulan kuota semata. Dibutuhkan percepatan koordinasi antara Pemprov Malut, BPH Migas, Pertamina, dan pihak SPBU agar distribusi solar subsidi benar-benar dapat berjalan efektif di lapangan.
Surat usulan kuota tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan solar subsidi di Malut telah berkembang menjadi isu yang jauh lebih kompleks dari hanya persoalan distribusi BBM semata. Di balik proses administrasi, regulasi, dan penetapan kuota, terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang ikut terdampak akibat belum optimalnya penyaluran solar subsidi di lapangan. Kondisi itu membuat para sopir angkutan, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat pengguna transportasi darat tetap berada dalam situasi ketidakpastian setiap kali distribusi solar subsidi belum berjalan maksimal. (red)
__________________________________________ Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan keberimbangan kepada masyarakat.