Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Wagub Malut, Sarbin Sehe menegaskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 H bagi jajaran pemerintah provinsi akan dipusatkan di Masjid Raya Shaful Khairaat serta meminta seluruh kepala OPD mengikuti Shalat Id berjamaah di masjid tersebut. Ia menyebut pemusatan Salat Id itu menjadi bagian dari agenda resmi pada puncak Idul Fitri.
“Saya minta semua kepala OPD wajib melaksanakan shalat Id di Masjid Shaful Khairaat,” kata Sarbin kepada wartawan usai rapat koordinasi lintas sektor di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Senin 16 Maret 2026.
Secara terpisah, sebelumnya, Plt Karo Adpim Malut Abdul Karim menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri, rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan agenda open house di rumah jabatan Wagub. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda silaturahmi Lebaran yang dihadiri jajaran Pemprov serta masyarakat. Open house ini juga dimaksudkan sebagai momentum mempererat hubungan antaraGubernur Sherly Tjoanda serta Wagub Sarbin Sehe dan masyarakat pada puncak Idul Fitri 2026.
“Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri di Shaful Khairaat, baru dilanjutkan dengan open house di kediaman Wagub,” ujarnya, saat dikonfirmasi WARTASOFIFI.ID melaui telepon pada Jumat 13 Maret 2026 akhir pekan lalu.
Karim menambahkan, pemilihan Masjid Raya Shaful Khairaat sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri didasarkan pada statusnya sebagai masjid raya yang berada dalam naungan Pemprov Malut. Ia menjelaskan bahwa secara tipologi, masjid raya berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, berbeda dengan masjid agung yang umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.
“Kenapa di Masjid Shaful Khairaat? Itu karena tipologi masjid raya. Notabene, Masjid Raya ini adalah masjid yang diayomi oleh Pemprov Malut. Kalau di kabupaten/kota kan masjid agung,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penetapan hari raya Idul Fitri, Pemprov Malut menegaskan akan tetap mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat melalui sidang isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Pemerintah provinsi memastikan penentuan waktu pelaksanaan hari raya akan menyesuaikan dengan hasil keputusan sidang isbat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk Pemprov tetap menyesuaikan dengan hasil keputusan sidang isbat yang nanti akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Jadi kita menyesuaikan hasil keputusan sidang isbat,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menghormati kemungkinan adanya perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri yang didasarkan pada metode rukyatul hilal. Namun, Pemprov Malut menegaskan sikap pemerintah daerah tetap mengacu pada keputusan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, sembari tetap menghargai perbedaan yang muncul di tengah masyarakat.
“Nah, kalau memang ada perbedaan rukyatul hilal, yang jelas sikap pemerintah daerah tetap mengacu pada keputusan terbaik, yaitu keputusan Kementerian Agama. Namun, kita tetap menghargai perbedaan yang ada,” pungkas Karim. (red)