Sarmin: Pembangunan Sula Perlu Konsistensi RKPD

31
Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam (Foto: Istimewa)

WARTASOFIFI.ID – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Bappeda menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai landasan yang memastikan efektivitas dan kualitas program pembangunan.

Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, menjelaskan bahwa dokumen ini vital dalam menjawab dinamika perubahan yang terjadi di lapangan, baik dari segi anggaran maupun situasi ekonomi yang berkembang.

Sarmin menjelaskan bahwa Perubahan RKPD disusun berdasarkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal atau situasi yang memerlukan penyesuaian anggaran.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, Perubahan RKPD berfungsi untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahunan di daerah, serta memastikan tercapainya sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

“Penyusunan Perubahan RKPD ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari upaya untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga kualitas kebijakan pembangunan di Kepulauan Sula tetap terjaga,” kata Sarmin, dikutip dari TribunTernate.com, pada Sabtu (21/12/2024).

Sarmin juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang telah menunjukkan keseriusan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang baik.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan bahwa Perubahan RKPD harus disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepulauan Sula Tahun 2021-2026, serta hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Triwulan II Tahun 2024.

Lebih lanjut, Sarmin menyoroti pentingnya penginputan data yang akurat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan pengawasan terhadap tahapan penyusunan RPJMD.

Ia juga menekankan urgensi penyelesaian RPJMD Teknokratik untuk periode 2025-2029 yang menjadi acuan penting dalam Pilkada Serentak 2024, mengingat proses tersebut akan sangat mempengaruhi arah pembangunan daerah di masa depan.

“RPJMD Teknokratik ini harus segera diselesaikan agar calon kepala daerah yang akan terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 dapat memiliki pedoman yang jelas dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan,” imbuhnya.

Selain itu, Sarmin juga menyoroti penurunan pertumbuhan ekonomi Kepulauan Sula pada tahun 2023 yang menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, Pemprov Malut mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan yang mendatang.

Menurut Sarmin, untuk mengatasi tantangan ini, semua pihak harus bekerja lebih keras dan lebih terkoordinasi agar program pembangunan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Sula.

Dengan langkah-langkah strategis yang telah disusun, Pemprov Malut berharap dapat mengatasi berbagai tantangan pembangunan, memastikan pembangunan yang berkelanjutan, serta menciptakan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama di Kepulauan Sula. (red)