
WARTASOFIFI.ID – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyalurkan bantuan sapi kurban untuk masyarakat di 10 kabupaten/kota.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, yang menekankan pemerataan serta kualitas bantuan kurban yang diberikan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Malut, Kadri Laeje, pada Kamis (29/5), melalui sambungan telepon seluler.
“Yang pertama yang perlu saya sampaikan adalah program Ibu Gubernur dalam rangka pemberian bantuan sapi untuk kurban di Iduladha nanti. Proses pemberian sapi kurban ini ditujukan untuk 10 kabupaten/kota. Wilayah-wilayah ini, mulai dari Kota Ternate sampai Pulau Taliabu, semuanya mendapat bagian secara proporsional,” ujar Kadri.
Kadri menjelaskan, pembagian sapi kurban disesuaikan dengan jumlah jamaah di masing-masing wilayah. Wilayah yang lebih besar secara jumlah jamaah mendapat jumlah sapi lebih banyak. Tahun ini, total bantuan yang diberikan sebanyak 67 ekor sapi.
“Ibu Gubernur menyampaikan, Insya Allah tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 100 ekor, sesuai dengan kebutuhan yang cukup tinggi,” tambahnya.
Gubernur Sherly, kata Kadri, memberi perhatian khusus terhadap spesifikasi teknis sapi yang disalurkan. Salah satu syarat utama adalah sapi harus dalam kondisi sehat dan memiliki berat antara 90 hingga 100 kilogram.
“Ibu Gubernur menegaskan agar penyedia benar-benar konsisten terhadap spesifikasi sapi kurban. Beratnya harus antara 90 sampai 100 kg dan tidak boleh kurang, bahkan satu kilogram pun. Itu yang disampaikan Ibu Gubernur dengan tegas,” tegas Kadri.
Ia juga menyampaikan bahwa penyedia harus tunduk dan patuh pada komitmen yang telah dikontrak. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, maka akan menjadi catatan penting untuk dilakukan evaluasi.
Kadri mengatakan bahwa Gubernur juga memerintahkan agar pendistribusian sapi dilakukan secepatnya, dan harus sampai tepat ke panitia masjid yang sudah ditetapkan. Sapi-sapi ini didistribusikan ke 67 masjid yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
“Jadwal distribusi sudah dimulai sejak tanggal 28 Mei. Seluruh tim dari Biro Kesra yang bertugas mengantar sapi sudah berada di lokasi, dan sapi juga sudah berada di titik-titik masjid di seluruh kabupaten/kota,” ujar Kadri.
Tim Biro Kesra diterjunkan untuk mengawal distribusi dan memastikan spesifikasi sapi sesuai dengan kontrak.
Kadri menambahkan, pihaknya telah membekali panitia pengantar dengan pengetahuan tentang cara menghitung berat sapi agar tidak terjadi kesalahan di lapangan.
“Saya sebagai Kepala Biro Kesra juga sudah ajarkan kepada panitia tentang cara menghitung berat sapi, dan mereka sudah paham. Nantinya akan bersama-sama dengan penyedia melakukan pengecekan, agar tidak ada pihak yang dirugikan,” jelasnya.
Kadri menambahkan bahwa pengadaan sapi kurban dilakukan melalui sistem e-katalog. Total anggaran yang digunakan sebesar Rp1,5 miliar, dengan rata-rata harga sapi per ekor sekitar Rp20 juta.
“Pengadaan melalui mekanisme e-katalog. Kami berharap semua pihak, khususnya penyedia, konsisten dan komitmen terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam sistem tersebut,” ujarnya.
Penyedia bertanggung jawab untuk mengantarkan sapi langsung ke titik lokasi yang telah ditentukan, yakni ke masjid-masjid penerima di 10 kabupaten/kota.
Panitia pengantar, panitia pendamping, serta panitia monitoring dari Biro Kesra juga telah berada di lokasi masing-masing untuk memantau langsung.
“Tim di lapangan memantau apakah sapi-sapi kurban tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum. Spesifikasi itu menjadi perhatian utama Ibu Gubernur, terutama dari sisi kesehatan dan berat sapi yang ditentukan 90 sampai 100 kg per ekor,” tegas Kadri.
Sebagai penutup, Kadri kembali menekankan bahwa karena pengadaan melalui e-katalog, maka penyedia wajib mematuhi kontrak teknis yang telah disepakati bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Karena proses pengadaan melalui e-katalog, maka para penyedia juga harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam kontrak, khususnya dengan pihak PPK-nya,” pungkasnya. (red)




