Kursi Panas Direktur RSUD Chasan Boesoirie Berpindah dari Alwia ke Rosita

1529
Rosita Alkatiri

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, resmi menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie melalui Surat Nomor: 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional di salah satu rumah sakit rujukan utama di Malut, khususnya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah dinamika organisasi perangkat daerah.

Penugasan tersebut diberikan kepada Rosita Alkatiri, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur, efektif mulai 28 April 2026. Penunjukan ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan pimpinan daerah terhadap kapasitas dan pengalaman yang dimiliki, sekaligus sebagai upaya menjaga kesinambungan manajerial serta memperkuat koordinasi internal dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di lingkungan rumah sakit tersebut.

“Terhitung mulai tanggal 28 April 2026 di samping jabatannya sebagai Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Dinas Kesehatan Provinsi Malut juga ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Dinas Kesehatan Provinsi Malut,” jelas gubernur Sherly dalam suratnya.

Dalam surat yang sama, gubernur juga menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab, mengingat posisi direktur memiliki peran sentral dalam pengambilan kebijakan strategis serta pengendalian mutu layanan kesehatan. Penekanan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemprov Malut dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di sektor kesehatan.

“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab,” tegasnya.

Berdasarkan catatan WARTASOFIFI.ID ini, jabatan Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie sebelumnya dijabat oleh Alwia Assagaf. Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika organisasi yang lazim terjadi dalam struktur birokrasi pemerintahan, sekaligus menjadi momentum bagi penyegaran kepemimpinan guna meningkatkan efektivitas dan kinerja institusi pelayanan publik di bidang kesehatan.

Surat perintah tersebut juga disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, terdapat pula rujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas, sehingga keputusan ini memiliki legitimasi administratif yang kuat.

Tembusan surat perintah tersebut disampaikan kepada sejumlah instansi strategis, antara lain Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional XI BKN Manado, serta pejabat pengawas internal dan pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Malut. Penyampaian tembusan ini menunjukkan adanya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan proses administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (red)