Rp644,8 Triliun TKD Sudah Cair, Tapi Serapan APBD Belum Maksimal

175
Tangkapan layar halaman pertama surat Menteri Keuangan RI Nomor S-662/MK.08/2025 tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

WARTASOFIFI.ID – Dikutip dari surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk mempercepat pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut bernomor S-662/MK.08/2025, bertanggal 20 Oktober 2025, bersifat “Segera”, dan memuat perihal Percepatan Pelaksanaan Belanja APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan itu, Purbaya menegaskan bahwa percepatan realisasi belanja daerah menjadi langkah penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memperkuat pelaksanaan program pembangunan tahun 2025.

“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, dan sejalan dengan arahan Presiden, perlu terus dilakukan langkah-langkah penguatan, baik oleh pusat maupun daerah,” tulis Purbaya dalam surat tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa upaya penguatan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus dijalankan secara harmonis oleh pemerintah daerah. Sinergi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan seimbang dan selaras dengan arah kebijakan nasional.

Inisiatif ini merupakan bagian dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Melalui penguatan di tingkat daerah, diharapkan kebijakan fiskal dan program pembangunan nasional dapat terimplementasi secara efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Terkait dengan hal tersebut, dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di daerah,” lanjutnya.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan memaparkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan dana transfer ke daerah (TKD) selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan data hingga September 2025, TKD telah disalurkan sebesar Rp644,8 triliun, atau mencapai 74 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah telah berjalan cukup baik dan tepat waktu.

Meski demikian, hasil pemantauan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya ketimpangan antara penyaluran dana dan pelaksanaan belanja daerah. Realisasi belanja dalam APBD 2025 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yang menandakan belum optimalnya serapan anggaran di tingkat daerah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas penggunaan dana publik yang semestinya mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Penurunan realisasi belanja daerah tersebut turut berdampak pada meningkatnya simpanan dana pemerintah daerah di perbankan hingga Triwulan III 2025. Situasi ini dinilai menghambat perputaran ekonomi, baik di tingkat lokal maupun nasional, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif masih mengendap di bank. Pemerintah pusat pun menilai perlu adanya langkah perbaikan dan penguatan pengelolaan keuangan daerah agar penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan tepat sasaran.

“Kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” tulis Purbaya dalam surat tersebut.

Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya penyerapan anggaran oleh sejumlah pemerintah daerah, meskipun dana transfer dari pusat telah tersalurkan dengan porsi yang cukup tinggi.

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Keuangan meminta seluruh kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melaksanakan empat langkah penguatan dalam pengelolaan APBD tahun 2025.

Langkah-langkah tersebut meliputi:

1. Melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

2. Pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah.

3. Memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

4. Melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

Menteri Keuangan menegaskan agar seluruh kepala daerah melaksanakan instruksi percepatan pelaksanaan belanja APBD secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Purbaya menilai pelaksanaan yang disiplin dan terarah akan memperkuat kinerja fiskal daerah serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Melalui surat tersebut, pemerintah pusat juga menekankan pentingnya menjaga sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mempercepat realisasi program pembangunan, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah,” tulis Purbaya.

Surat bernomor S-662/MK.08/2025 tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penyampaian tembusan ini menunjukkan bahwa arahan percepatan pelaksanaan belanja APBD menjadi perhatian lintas kementerian dan lembaga, serta bagian dari koordinasi nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan efektivitas pengelolaan keuangan publik.

Surat tersebut menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan bahwa dana publik yang telah ditransfer ke daerah benar-benar terserap dan dimanfaatkan secara produktif. Melalui instruksi ini, seluruh pemerintah daerah diharapkan mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan, menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, serta menghindari penumpukan dana di perbankan agar anggaran dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (red)