
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, kembali menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengingatkan bahwa proses pelaporan keuangan daerah tidak dapat berjalan maksimal selama masih ada OPD yang belum memenuhi kewajiban administratifnya.
Menurut Purbaya, hingga pertengahan Februari BPKAD masih menunggu kelengkapan dokumen laporan keuangan dari sejumlah OPD yang belum menyelesaikan penyusunannya. Keterlambatan ini berpotensi menghambat proses konsolidasi laporan keuangan pemerintah provinsi.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Laporan itu harus segera diserahkan agar proses pelaporan keuangan daerah tidak tersendat,” tegas Purbaya., Sabtu (15/2).
Dia menjelaskan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2024 semestinya sudah diterima oleh BPKAD melalui Bidang Akuntansi dan Aset Daerah. Namun berdasarkan data terakhir, masih ada tujuh OPD yang belum menyerahkan laporan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat setiap tahun penyampaian laporan keuangan memiliki batas waktu ketat sesuai aturan.
Sebelumnya, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir telah mengeluarkan peringatan resmi kepada tujuh OPD yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pelaporan. Peringatan tersebut menekankan agar seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti instruksi untuk menyerahkan dokumen keuangan tanpa penundaan.
Adapun tujuh OPD yang belum menyampaikan laporan keuangan 2024 terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
3. Dinas Sosial
4. Dinas Pariwisata
5. Dinas Kehutanan
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
7. Badan Penghubung
Dengan adanya peringatan tersebut, BPKAD berharap seluruh OPD dapat mempercepat penyusunan dan penyerahan laporan agar proses pemeriksaan dan konsolidasi laporan keuangan Pemprov Malut dapat berjalan sesuai jadwal dan standar akuntabilitas yang telah ditetapkan. (red)




