Barang bukti ganja diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Tidore. Foto: Bidhumas Polda Malut.
Pengungkapan sindikat ganja lokal di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak selalu berkaitan dengan jaringan besar lintas daerah atau sindikat internasional yang kompleks. Dalam kasus ini, aktivitas ilegal justru berkembang dari lingkungan terdekat masyarakat, dengan pola yang terlihat sederhana, namun tersusun cukup rapi, terorganisir, dan diduga telah berlangsung dalam waktu yang tidak singkat tanpa terdeteksi secara luas oleh lingkungan sekitar.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tidore berhasil membongkar jaringan tersebut melalui sebuah operasi senyap yang berlangsung cepat dan terukur, bahkan tidak sampai 24 jam sejak pengembangan awal dilakukan. Dalam operasi ini, Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan peran yang berbeda, yakni sebagai pengedar dalam skala kecil dan seorang pelaku yang diduga kuat menjalankan praktik budidaya ganja secara mandiri di wilayah permukiman.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, melalui press rilis yang disampaikan Polda Malut, pada Kamis 16 April 2026, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dia menyebut bahwa operasi ini berjalan efektif di lapangan karena dilaksanakan secara cepat, terarah, dan berada di bawah kendali langsung Kasat Resnarkoba AKP Anas Khafi Zamani, beserta tim yang bergerak secara intensif sejak informasi awal diperoleh.
Kasus ini berawal pada Rabu malam, 15 April 2026, ketika petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian pemantauan dan penyelidikan di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Dari hasil kegiatan tersebut, seorang pria berinisial MSFA (30) berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang dinilai tidak wajar.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi penangkapan, MSFA secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah mengedarkan sebanyak 12 paket kecil ganja kepada sejumlah pembeli di wilayah tersebut. Selain pengakuan itu, Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 550.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan barang terlarang tersebut yang belum sempat diedarkan atau disimpan sepenuhnya oleh pelaku.
Selain itu, dalam pengembangan pemeriksaan di lapangan, MSFA kemudian memberikan keterangan tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Dia menyebut bahwa ganja yang diedarkannya diperoleh dari seorang pria berinisial NA (30), yang diduga berperan sebagai pemasok utama sekaligus pengendali distribusi dalam lingkup jaringan kecil tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari MSFA, tim Satresnarkoba Polresta Tidore segera melakukan pengembangan kasus dengan bergerak cepat tanpa menunggu waktu lama untuk menghindari hilangnya jejak pelaku lain. Pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIT, petugas kemudian melakukan pergeseran operasi menuju Kelurahan Toloa, Kecamatan Tidore Selatan, yang menjadi lokasi yang diduga kuat sebagai tempat keberadaan NA.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas dengan didampingi aparat lingkungan setempat seperti Ketua RT melakukan penggerebekan terhadap kediaman NA secara hati-hati namun tegas. Dalam proses penggeledahan tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor mencapai 38,72 gram yang terdiri dari campuran batang, daun, serta biji yang telah disiapkan dalam bentuk tertentu.
NA yang berada di lokasi tidak dapat mengelak maupun melakukan perlawanan ketika barang bukti tersebut ditemukan secara langsung di dalam rumahnya oleh petugas. Ia kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Tidore untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan seluruh temuan barang bukti yang telah disita dari tempat tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap NA, terungkap fakta yang cukup mengejutkan sekaligus memperluas dimensi kasus ini. NA tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga diduga kuat telah melakukan praktik budidaya ganja secara mandiri yang dilakukan secara sistematis dan tersembunyi sejak tahun 2017, dengan memanfaatkan ruang-ruang yang sulit dijangkau oleh pengawasan publik.
“Pelaku mengaku telah membudidayakan ganja secara mandiri sejak tahun 2017 dengan sistem tanam di rumah dan dipindahkan ke beberapa kebun tersembunyi,” demikian keterangan Polisi terkait hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Dalam pengakuannya, NA menyampaikan bahwa selama menjalankan aktivitas ilegal tersebut, ia telah berhasil memanen sekitar 20 pohon ganja yang ditanam dan dirawat secara bertahap selama bertahun-tahun. Hasil panen tersebut kemudian sebagian diedarkan untuk mendapatkan keuntungan finansial, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi, termasuk juga diperoleh dari pasokan tambahan yang berasal dari jaringan luar yang belum sepenuhnya terungkap.
Aktivitas budidaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan sedikitnya tiga lokasi kebun tersembunyi yang berada di sekitar Kelurahan Toloa, yang letaknya relatif tidak mudah dijangkau dan jarang diketahui oleh masyarakat sekitar. Pola ini diduga menjadi strategi pelaku untuk menghindari deteksi aparat maupun kecurigaan warga selama menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Saat ini, kedua tersangka yakni MSFA dan NA telah diamankan di Mako Polresta Tidore untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas yang turut terlibat dalam peredaran maupun distribusi barang terlarang tersebut di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Penegasan aparat kepolisian di Tidore menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya sebatas penindakan hukum semata, tetapi juga komitmen berkelanjutan untuk menutup seluruh ruang gerak pelaku peredaran gelap di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba yang terus berkembang.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Kami akan terus memburu dan melakukan penindakan tegas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ampi Mesias. (red)