Pelayanan Publik Harus Naik Kelas

92
Kantor Gubernur Maluku Utara
Pemprov Malut melalui Biro Organisasi Setdaprov Malut terus memperkuat tata kelola pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi penerapan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) berbasis online serta pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PKP3) tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Malut pada Kamis, 16 April 2026 ini tidak hanya diikuti oleh perangkat daerah di lingkup provinsi, tetapi juga melibatkan perwakilan kabupaten/kota secara daring. Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan seluruh instansi menghadapi kebijakan nasional yang menuntut sistem pelayanan publik lebih transparan, terukur, dan terintegrasi secara digital.
“Mulai tahun ini, Kemenpan mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan aplikasi SKM online,” ucap Sugeng Harijanto, Kabag Tata Laksana Biro organisasi, Setdaprov Malut.
Dalam penjelasannya, Sugeng menekankan bahwa Biro Organisasi memiliki peran strategis sebagai admin level nol yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan implementasi sistem tersebut di tingkat daerah. Karena itu, sosialisasi dilakukan secara menyeluruh agar seluruh perangkat daerah memahami mekanisme penggunaan aplikasi, alur penginputan data, hingga standar penilaian yang akan digunakan. Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi awal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan kebijakan berjalan seragam dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami sebagai admin level nol wajib melaksanakan ini, sehingga hari ini dilakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah,” katanya.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan bahwa implementasi SKM online telah memiliki jadwal yang jelas dan akan segera diberlakukan secara nasional. Dengan adanya batas waktu tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat melakukan penyesuaian, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kesiapan teknis, sehingga tidak mengalami kendala saat sistem mulai diterapkan. Ia juga menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis data dan evaluasi berkelanjutan.
“Rencananya penerapan SKM online ini dimulai pada 1 Mei 2026,” jelas Sugeng.
Selain fokus pada penerapan SKM online, sosialisasi ini juga membahas peningkatan cakupan penilaian dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik (PKP3). Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB mendorong adanya peningkatan jumlah perangkat daerah yang menjadi objek penilaian, sebagai bagian dari upaya memperluas pengawasan dan memastikan kualitas layanan publik merata di seluruh sektor. Hal ini menuntut kesiapan lebih dari masing-masing perangkat daerah untuk memenuhi indikator penilaian yang telah ditetapkan.
“Kalau tahun 2025 sekitar 25 persen perangkat daerah, maka tahun 2026 ditingkatkan menjadi 30 persen,” ungkapnya.
Sugeng juga menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dalam PKP3 dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penilaian nasional dan penilaian mandiri oleh pemerintah daerah. Penilaian nasional sepenuhnya ditentukan oleh Kemenpan RB, termasuk penentuan lokus atau perangkat daerah yang akan dinilai. Sementara itu, penilaian mandiri memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan objek evaluasi sendiri, namun tetap harus memenuhi persentase minimal yang telah ditetapkan. Skema ini dinilai mampu mendorong peningkatan kinerja secara menyeluruh sekaligus memberikan fleksibilitas bagi daerah.
“Penilaian nasional ditentukan oleh Kemenpan, sementara penilaian mandiri ditentukan oleh daerah, namun tetap harus memenuhi 30 persen dari jumlah perangkat daerah,” katanya.
Kemudian, Sugeng turut memaparkan capaian Pemprov Malut dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP) tahun 2025 yang menunjukkan tren positif. Hasil tersebut menjadi indikator bahwa berbagai upaya perbaikan yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sugeng menilai, penerapan SKM online dan penguatan sistem evaluasi ke depan diharapkan dapat semakin mendorong peningkatan kinerja, sehingga pelayanan publik di Pemprov Malut semakin profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tahun 2025, Maluku Utara memperoleh indeks pelayanan publik 3,17 dengan kategori baik, dan dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan,” tutupnya. (red)