Polemik TPP Nakes RSUD CB Ternate

76
Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Polemik berkurangnya nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie (CB) Ternate akhirnya mendapat penjelasan dari pihak manajemen. Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, menegaskan bahwa penurunan TPP bukanlah pemotongan sepihak, melainkan dampak dari evaluasi kinerja terhadap tenaga kesehatan yang belum melengkapi Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat wajib pelayanan medis. Klarifikasi itu disampaikan Alwia saat dikonfirmasi WARTASOFIFI.ID melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Ada beberapa perawat dan bidan yang dievaluasi karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sebagai salah satu syarat melakukan tugas pelayanan kepada pasien. Jadi, itu harga mati, demi keamanan diri mereka juga,” akunya.
Alwia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki SIP bagi tenaga kesehatan bukanlah hal baru. Pihak manajemen bahkan telah mengingatkan para tenaga kesehatan sejak enam bulan sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir. Hal itu kembali dipertegas saat proses kredensialing oleh BPJS pada November 2025, di mana SIP menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Sejak 6 bulan sebelum berakhirnya SIP, mereka sudah diingatkan oleh Bidang Keperawatan. Puncaknya saat kredensialing yang dilakukan oleh BPJS pada November 2025, SIP menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada pasien (diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Melanggar undang-undang tersebut berpotensi pidana,” terang Alwia.

Manajemen RSUD Chasan Boesoirie menerapkan mekanisme evaluasi kinerja terhadap sejumlah tenaga kesehatan yang belum melengkapi SIP. Dalam mekanisme tersebut, penilaian kinerja pegawai yang tidak memenuhi persyaratan administratif diturunkan di bawah ekspektasi sesuai aturan kepegawaian, sehingga berdampak langsung pada berkurangnya besaran TPP yang diterima dari pemerintah daerah. Kebijakan ini disebut telah melalui koordinasi dengan bagian kepegawaian.
“Karena tidak kunjung ada SIP (dengan berbagai alasan), maka kepada mereka diberikan punishment sesuai aturan kepegawaian, yaitu penilaian kinerja diturunkan di bawah ekspektasi, yang berdampak pada turunnya besaran nilai TPP dari Pemda. Hal ini juga sudah didiskusikan dengan bagian kepegawaian,” papar Alwia.

Mantan jubir Covid-19 itu berharap tenaga kesehatan yang bersangkutan segera menyelesaikan kewajiban administrasi, khususnya pengurusan SIP, agar dapat mengikuti proses penilaian atau kredensialing sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, tenaga kesehatan dapat kembali memperoleh kewenangan klinis secara penuh sehingga pelayanan kepada pasien dapat berjalan sesuai standar dan aturan yang ditetapkan.
“Harapannya, para pegawai tersebut segera memenuhi kewajibannya mengurus SIP untuk dilakukan penilaian (kredensialing), sehingga bisa memperoleh kewenangan klinis dalam pelayanan,” ujarnya.

Alwia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit tidak melakukan pemotongan TPP secara langsung terhadap tenaga kesehatan. Dia menyebut berkurangnya nilai TPP yang diterima sebagian pegawai merupakan dampak dari penurunan penilaian kinerja di bawah ekspektasi dalam sistem evaluasi yang berlaku. Besaran TPP menyesuaikan dengan hasil penilaian kinerja pegawai, sehingga ketika nilai kinerja menurun, jumlah TPP yang diterima juga ikut berkurang. Saat disentil terkait apakah TPP yang berkurang tersebut dikembalikan ke kas daerah, Alwia menegaskan bahwa pencairan TPP tidak melalui pihak rumah sakit, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai oleh Pemprov Malut.
“Tidak ada yang dipotong. Kalau ekspektasi turun, maka dengan sendirinya nilai TPP turun. Bukan rumah sakit yang memotong, karena TPP langsung masuk ke rekening masing-masing,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah tenaga kesehatan menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai penurunan penilaian kinerja yang berdampak pada berkurangnya TPP terjadi tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya. Salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya mengaku mereka diminta melampirkan dokumen STR, SIP, dan SKP sebagai syarat administrasi. Namun ketika STR atau SIP belum aktif, penilaian kinerja langsung diturunkan.
“Ini dong tara bilang-bilang, cuma langsung suruh kase lampirkan STR, SIP, dan SKP tersebut. Kalau tara aktif, langsung dibawa ke ekspektasi dan langsung tapotong besaran uangnya,” ungkapnya.

Menurut sejumlah nakes, pengurangan TPP yang mereka alami bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Padahal, mereka merasa tetap menjalankan kewajiban kerja sebagaimana mestinya. Salah satu tenaga kesehatan lainnya mengatakan bahwa selama Januari hingga Februari mereka tetap hadir sesuai jam kerja efektif, tanpa absen maupun sakit, serta menjalankan tugas pelayanan seperti biasa.
“Kami hadir sesuai jam kerja efektif selama bulan Januari dan Februari, tidak ada alpa ataupun sakit. Kami full masuk, kami juga bekerja sesuai tupoksi kami di pelayanan, tapi kenapa SKP kami diberi di bawah ekspektasi hanya karena STR dan SIP dalam proses perpanjangan,” ujar Alwia.

Kebijakan penurunan penilaian kinerja yang berdampak pada berkurangnya nilai TPP juga disebut turut dirasakan oleh sejumlah tenaga kesehatan yang sedang mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi atas penugasan rumah sakit. Mereka mengaku tetap terdampak pengurangan TPP meski tengah menjalani pelatihan perawat jantung dan perawat endoskopi selama tiga bulan, bahkan di tengah bulan Ramadan hingga menjelang hari raya, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dasar kebijakan yang diterapkan.
“Kami diminta ikut pelatihan perawat jantung dan perawat endoskopi selama tiga bulan. Kami meninggalkan keluarga di tengah bulan Ramadan dan juga saat hari raya, tetapi kami juga ikut terpotong TPP dengan alasan yang tidak jelas dari Plh Kabid Keperawatan,” ujar salah satu nakes RSUD CB Ternate.

Salah satu tenaga kesehatan yang terdampak menyebut bahwa pelatihan yang mereka jalani merupakan penugasan dari rumah sakit sebagai bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan kualitas pelayanan. Meski demikian, mereka tetap mengalami pengurangan nilai TPP, padahal selama menjalani pelatihan para tenaga kesehatan tersebut tetap mengikuti proses pembelajaran sekaligus menjalankan tanggung jawab profesionalnya untuk mendukung peningkatan pelayanan rumah sakit.
“Padahal kami yang diminta untuk ikut pelatihan tersebut, dan kami kembali juga untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Kami di sini belajar dan bekerja juga,” tandasnya. (red)