
WartaSofifi.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, menjelaskan bahwa anggota DPRD baru belum memiliki pokok-pokok pikiran (Pokir) yang dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini dikarenakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 sudah disusun pada Februari 2024, sebelum anggota DPRD baru dilantik.
“Anggota DPRD baru itu belum punya Pokir, karena Pokir yang masuk ke APBD 2025 adalah yang sudah diakomodasi dalam RKPD di era Februari 2024,” ungkap Abubakar saat diwawancarai di Sofifi, Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan bahwa anggota DPRD baru hanya akan melanjutkan Pokir yang telah disusun oleh anggota sebelumnya.
“Kalau di Januari 2025 mereka reses, maka penyerapan aspirasi baru bisa dilakukan. Aspirasi itu akan dimasukkan ke dalam Musrenbang untuk RKPD 2026,” jelasnya.
Terkait pola pembagian Pokir antara anggota DPRD lama dan baru, Abubakar menegaskan bahwa tidak ada pembagian khusus.
“Tidak ada pola pembagian-pembagian. Program yang masuk ke RKPD adalah program yang menjadi kebutuhan masyarakat, inline dengan rencana pembangunan daerah, dan sesuai dengan kondisi fiskal. Hal ini akan membatasi frekuensi dan jumlah Pokir yang dapat diakomodasi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa teknis pengelolaan Pokir berada di tangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jika anggota lama yang memiliki Pokir tidak terpilih kembali, maka anggota baru hanya melanjutkan atau mengawal Pokir yang sudah ada. Teknis seperti itu ada di Bappeda,” tambah Abubakar.
Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, yang diwawancarai secara terpisah, menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait APBD 2025, termasuk Pokir, telah selesai melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau paripurna sudah selesai, berarti semuanya sudah clear,” ujar Samsuddin singkat. (red)




