Pemprov Sumbar Belajar PAD ke Sherly Tjoanda

87
Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, memimpin rapat bersama rombongan Pemprov dan DPRD Sumbar di ruang rapat Kantor Bapenda Malut, Kamis 16 Oktober 2025. (Foto: WS/RD)

WARTASOFIFI.ID – Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman datang bersama rombongan ke kantor gubernur Malut, Sofifi, dengan satu tujuan, yaitu untuk belajar langsung dari keberhasilan Pemprov Malut dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Pemprov Malut kini dikenal sebagai salah satu provinsi yang berhasil menata sistem perpajakan daerah secara modern, transparan, dan terukur. Langkah-langkah konkret yang diambil Gubernur Sherly dalam mengelola pajak air permukaan (PAP) dan pajak alat berat (PAB) menjadi daya tarik tersendiri bagi provinsi lain.

Kunjungan resmi yang berlangsung pada Kamis (16/10) itu bukan sekadar agenda formalitas antar pemerintah daerah. Rombongan dari Sumbar yang berjumlah 18 orang terdiri atas unsur pimpinan DPRD, perwakilan dari setiap Komisi I hingga V, sejumlah pejabat OPD, Kepala Bapenda, Kepala Biro Hukum, Asisten III, serta tenaga ahli Pemprov Sumbar. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, bersama jajarannya di kantor Bapenda Malut yang berlokasi di lantai satu kantor Gubernur Malut.

Usai rapat, Politisi Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri, menyampaikan kepada wartawan bahwa kunjungan mereka bertujuan mempelajari mekanisme kerja Bapenda Malut dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai, keberhasilan Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda menjadi contoh nyata penerapan tata kelola fiskal yang efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

“Kami sangat bersyukur karena ada banyak hal yang kami dapatkan dalam kunjungan ini, meskipun tujuan kami untuk mendalami adalah PAP,” ujarnya.

Evi Yandri mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut memberikan banyak wawasan baru tentang cara Pemprov Malut mengelola keuangan daerah secara inovatif. Ia mengatakan, pengelolaan pajak di Malut tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada keadilan dan pemerataan hasil pembangunan di seluruh wilayah provinsi.

Bagi rombongan dari Sumbar, hal ini menjadi bahan pembelajaran yang berharga, mengingat sistem pungutan di daerah mereka selama ini belum sepenuhnya menjangkau sektor-sektor strategis seperti pajak air permukaan dan pajak alat berat yang telah diterapkan di Malut.

Kemudian, ia mengakui bahwa pendekatan Gubernur Sherly Tjoanda melalui Bapenda Malut dalam mengelola sektor perpajakan mencerminkan kepemimpinan yang berani dan visioner dalam mengambil keputusan strategis, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan regulatif. Ia menilai, Bapenda Malut mampu bekerja dengan sistem dan data yang terstruktur, disertai dukungan penuh dari Gubernur Sherly yang memahami pentingnya kemandirian fiskal bagi daerah.

“Sangat banyak yang kami dapatkan dan bisa menjadi oleh-oleh berharga bagi kami dari Malut saat kembali ke Sumbar,” ujar Evi Yandri.

Dalam pandangannya, dua sektor pajak yang digarap Pemprov Malut, yakni pajak air permukaan (PAP) dan pajak alat berat (PAB), tidak hanya memperkuat pendapatan daerah tetapi juga membuka jalan bagi tumbuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia memuji langkah Gubernur Sherly yang secara konsisten mendorong agar potensi pajak daerah tidak lagi menjadi ruang abu-abu, melainkan dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Suasana diskusi antara Kepala Bapenda Zainab Alting dan Pemprov Sumbar saat membahas optimalisasi pajak daerah. (Foto: WS/RD)

Evi Yandri kemudian menyoroti bahwa kebijakan pajak di Malut patut dipelajari lebih dalam karena telah memberikan hasil nyata. Sekretaris Partai Gerindra Sumbar ini menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak datang begitu saja, melainkan melalui kajian, keberanian mengambil langkah hukum, dan kemampuan menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam pelaksanaan teknis di daerah.

“Kami ingin mempelajari dasar-dasar pelaksanaan dua sektor pajak tersebut, artinya sejauh mana realisasi penarikan PAB dan PAP, khususnya di sektor pertambangan nikel maupun perkebunan,” katanya.

Menurut Evi Yandri, potensi pendapatan dari dua sektor tersebut, yaitu pertambangan dan perkebunan, sangat besar di Sumbar. Namun selama ini belum dioptimalkan karena keterbatasan regulasi dan kesiapan administrasi. Ia berharap pengalaman dari Malut dapat menjadi inspirasi agar pemerintah daerah di Sumbar dapat memperluas basis pendapatan tanpa membebani masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum Sumbar menerapkan kebijakan pungutan serupa, perlu ada studi mendalam terhadap provinsi yang sudah sukses lebih dulu. Dari seluruh daerah yang dipertimbangkan, Pemprov Malut menjadi salah satu pilihan utama karena sudah terbukti memiliki sistem yang berjalan baik dan transparan.

“Maka sebelum kami melaksanakannya, perlu ada studi banding ke daerah yang sudah melaksanakannya. Salah satunya di Malut, lainnya di Jawa Tengah dan Sulawesi Barat,” ucapnya.

Menurut dia, meski ada beberapa provinsi yang memiliki potensi sama, Malut menonjol karena sudah berani mengambil langkah implementasi lebih dulu. Hal itu menjadi bukti nyata bagaimana kepemimpinan Gubernur Sherly membawa daerah ini bergerak cepat dan responsif terhadap peluang. Ia menyebut bahwa Sumbar hanya memilih dua provinsi untuk studi banding, dan Malut termasuk di dalamnya karena capaian pajaknya di atas rata-rata nasional.

“Tapi yang kita kunjungi untuk studi banding hanya di Malut dan Jawa Tengah. Prinsipnya, kami berterima kasih dan bersyukur diberi tips untuk pelaksanaan pungutan sektor pajak itu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Malut Zainab Alting menilai kunjungan rombongan dari Sumbar ini menjadi bentuk pengakuan atas kerja keras yang dilakukan pemerintah daerah di bawah arahan Gubernur Sherly Tjoanda.

Adik kandung Sultan Tidore ini menyebut bahwa langkah-langkah Pemprov melalui Bapenda Malut selama ini merupakan implementasi langsung dari visi-misi Gubernur Sherly untuk menjadikan fiskal daerah sebagai pilar kemandirian pembangunan.

“Kami menyambut baik kedatangan rombongan Pemda Sumbar. Sebab tujuan utamanya melihat potensi PAP yang dikelola Pemprov Malut, dalam hal ini Bapenda Malut. Di mana ada banyak hal yang dipelajari dalam pertemuan ini, termasuk pelaksanaan pungutan PAB,” ungkap Zainab.

Suasana diskusi antara Kepala Bapenda Zainab Alting dan Pemprov Sumbar saat membahas optimalisasi pajak daerah. (Foto: WS/RD)

Zainab menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk menjalankan pungutan PAB. Namun, Malut telah lebih dulu beradaptasi dengan berbagai aturan yang ada dan menerapkannya dengan efektif.

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan karena adanya arahan langsung dari Gubernur Sherly untuk mempercepat penerapan kebijakan pajak strategis yang berorientasi hasil.

“Ternyata di Sumbar sendiri, mereka belum memungut PAB dengan alasan menunggu juknis dan sebagainya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan Malut dalam mengelola pungutan pajak tidak terlepas dari keseriusan pemerintah daerah membangun sistem dan basis data yang kuat. Tahun 2024 menjadi tonggak awal bagi pelaksanaan pajak alat berat di Malut yang kini memberikan hasil signifikan bagi kas daerah.

“Jadi mereka belajar bagaimana Bapenda Malut melakukan pungutan pajak itu, termasuk PAB yang sudah mulai dipungut pada 2024 dengan data yang baru kita dapatkan,” tambahnya.

Secara rinci, Zainab membeberkan capaian konkret yang menggambarkan efektivitas kebijakan fiskal di bawah komando Gubernur Sherly Tjoanda. Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan dari pajak alat berat jauh melampaui target tahunan, sementara penerimaan dari sektor air permukaan juga menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pada 2025 ini kita targetkan PAB sebesar Rp1,5 miliar, tetapi per 30 September kita sudah lampaui target hingga di angka Rp4,122 miliar atau 274,83 persen. Sementara untuk PAP sendiri per 30 September sudah terealisasi di angka Rp124,1 miliar dari target Rp114,9 miliar,” jelasnya.

Rombongan Pemprov dan DPRD Sumbar berpose bersama Kepala Bapenda Zainab Alting di depan Kantor Gubernur Malut usai melakukan kunjungan kerja. (Foto: WS/RD)

Pada akhirnya, Zainab menegaskan bahwa semua kebijakan pajak di Malut dilaksanakan berdasarkan regulasi yang jelas. Dia menyebut, Bapenda merujuk pada berbagai aturan nasional hingga peraturan daerah yang diturunkan langsung ke level teknis melalui peraturan gubernur.

Dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pungutan pajak daerah di Malut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Pemprov Malut juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 yang menjadi petunjuk pelaksanaan dari perda tersebut.

Zainab kembali menjelaskan, bahwa pelaksanaan teknis di lapangan turut diperkuat dengan Surat Edaran Pemerintah Pusat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar dan berbagai regulasi turunan lainnya. Seluruh regulasi ini menjadi dasar Bapenda Malut dalam menindaklanjuti dan memastikan pelaksanaan pungutan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

“Pelaksanaan pungutan pajak itu, kita merujuk semua aturan tersebut dan menindaklanjutinya melalui pergub untuk menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (red)