
WartaSofifi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya integrasi sistem perizinan dalam berbagai urusan, terutama yang melibatkan sektor industri dan perdagangan di Maluku Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara, Yudhitya Wahab, dalam pernyataannya baru-baru ini.
Ia menyoroti peran penting Disperindag dalam proses perizinan berbasis risiko yang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sebelum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengeluarkan izin, pemohon harus mengajukan melalui sistem OSS berbasis risiko. Kemudian, admin Disperindag yang bertugas di PTSP akan menerima notifikasi dan memeriksa persyaratan umum yang diunggah oleh perusahaan,” jelas Yudhitya.
Proses ini, menurutnya, dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan semua dokumen yang disyaratkan sudah lengkap.
Setelah tahap awal tersebut selesai, Disperindag akan mengirim tim internal untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan usaha dan pemenuhan seluruh syarat perizinan.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Disperindag akan mengeluarkan Perizinan Teknis (Pertek), yang nantinya akan menjadi dasar bagi PTSP untuk menerbitkan izin usaha yang dimaksud.
Yudhitya menegaskan bahwa peran KPK sangat penting dalam mengawasi proses ini guna memastikan sistem yang digunakan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Sistem yang terpadu dan terkontrol oleh KPK ini akan meminimalkan potensi penyimpangan, sekaligus menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Selain itu, integrasi sistem perizinan ini diperkirakan akan mempercepat proses dan mengurangi potensi korupsi dalam setiap tahapan.
“Dengan sistem yang terintegrasi, semua proses akan lebih transparan dan efisien, sehingga tidak ada ruang untuk praktik-praktik tidak sehat,” tambahnya.
Yudhitya juga berharap agar semua pihak terkait, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dapat mendukung implementasi sistem ini melalui kerjasama yang baik.
“Kerja sama yang kuat antar semua pihak akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem perizinan terintegrasi ini,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yudhitya menyatakan bahwa Disperindag akan terus melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para pelaku usaha terkait penggunaan sistem OSS berbasis risiko.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memahami dan mampu menggunakan sistem tersebut dengan baik dan benar.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha bisa menggunakan sistem ini dengan maksimal dan memahami seluruh prosedurnya,” kata Yudhitya.
Dengan langkah-langkah ini, Disperindag Provinsi Maluku Utara berharap mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, upaya ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan korupsi, khususnya di sektor perizinan. (red)




