
WARTASOFIFI.ID – Proyek swakelola senilai Rp15 miliar yang dilaksanakan oleh Pemprov Malut untuk rehabilitasi Kantor Gubernur, kediaman Gubernur, dan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu telah menjadi sorotan, baik dari kalangan DPRD, pelaku usaha, maupun akademisi.
Polemik yang muncul berkaitan dengan mekanisme pengadaan dan transparansi pelaksanaan proyek tersebut, serta mempertanyakan mekanisme pelaksanaan yang dianggap tak melalui kontraktual seperti biasanya.
Menanggapi dinamika ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V angkat bicara.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V KPK, Abdul Haris, menegaskan bahwa tidak semua pekerjaan dalam lingkup pengadaan pemerintah harus dikontrak.
Dalam wawancara bersama sejumlah awak media di Kantor Gubernur Malut, Sofifi, pada Senin (16/6), ia menjelaskan bahwa sistem e-katalog memberi ruang pelaksanaan swakelola secara langsung.
Menurutnya, saat ini sistem e-katalog justru memberi kemudahan dan legalitas untuk melaksanakan kegiatan secara swakelola, asalkan sesuai aturan.
“Jadi prinsipnya, di ketentuan barang dan jasa itu tidak semua proyek dikontrak. Sekarang sudah ada namanya e-katalog, makanya bisa,” ujarnya kepada wartawan liputan Pemprov.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK memahami konteks reformasi dalam sistem pengadaan pemerintah. E-katalog memungkinkan instansi langsung membeli barang atau jasa dari penyedia yang telah terverifikasi, tanpa melalui proses tender. Kebijakan ini dianggap lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat teknis, cepat, dan terukur.
Ia menyampaikan bahwa jika pemerintah daerah memiliki kapasitas dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan secara langsung, maka metode swakelola diperbolehkan dan bahkan dapat menjadi solusi yang lebih efisien untuk jenis pekerjaan tertentu.
Lebih lanjut, Haris menekankan bahwa keputusan Pemprov Malut untuk menggunakan skema swakelola akan sah, sepanjang daerah memiliki kemampuan teknis dan administratif untuk melaksanakannya.
Ia mencontohkan bahwa banyak kebutuhan bahan bangunan kini telah tersedia dalam e-katalog, sehingga tidak perlu ditenderkan.
“Kalau seandainya Pemda mampu swakelola, ya swakelola. Karena apa? Pasir bisa lewat e-katalog, semen sudah bisa e-katalog, baja ringan juga di e-katalog. Kalau seandainya dikontrak, itu sifatnya untuk pekerjaan yang kompleks, misalnya pekerjaan jembatan,” jelasnya mencontohkan.
Haris menggambarkan bahwa kontraktual lebih cocok untuk proyek besar dan kompleks seperti pembangunan infrastruktur jembatan atau pekerjaan yang berskala besar. Sebaliknya, untuk kegiatan rehabilitasi atau perbaikan fasilitas kantor dan rumah dinas, pelaksanaan swakelola bisa lebih efisien dan terkendali, terutama dalam hal pengawasan mutu dan waktu.
KPK juga menilai bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa saat ini memberi ruang fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Hal ini dapat menjawab dinamika di lapangan yang kerap kali berubah cepat, termasuk kondisi infrastruktur yang rusak ringan namun membutuhkan penanganan segera.
“Kalau sekarang itu lebih fleksibel. Bisa swakelola? Ya, nggak masalah, karena lebih terbuka. Dan kalau swakelola, itu kita nggak perlu tunggu proses tender dan macam-macam yang lama. Misalnya, jalan yang berlubang-lubang. Kalau dikontrak, dari lubang 10 senti bisa jadi 30 senti pas kontrak ditandatangani. Akhirnya, tidak sesuai dengan kontrak, dong,”tegasnya sambil menggambarkan potensi distorsi akibat kontrak yang sering tidak presisi dengan kondisi lapangan.
Dalam ilustrasinya, Haris menggambarkan potensi distorsi antara kondisi awal dan kondisi saat kontrak berjalan yang sering terjadi dalam mekanisme tender. Hal ini bisa dihindari lewat swakelola, yang memungkinkan penanganan lebih langsung, adaptif, dan terukur.
Tak hanya itu, penggunaan e-katalog dan pelaksanaan swakelola disebut juga membuka ruang partisipasi lebih luas bagi pelaku usaha lokal, termasuk usaha kecil dan menengah di wilayah Sofifi dan sekitarnya.
“Jadi itu. Pemerintah mempermudah, sepanjang ada di e-katalog. Jadi, dengan adanya e-katalog, itu dapat memanfaatkan rekanan atau UMKM di Sofifi, gitu,” ujarnya.
Menurut Haris, langkah ini bukan sekadar efisiensi, tapi juga strategi pemberdayaan ekonomi daerah. Dengan terlibatnya penyedia lokal dalam proses pengadaan, maka anggaran pemerintah akan lebih berdampak terhadap perputaran ekonomi lokal. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha lokal perlu terdaftar terlebih dahulu di sistem e-katalog agar dapat berpartisipasi.
“Kita malah menyarankan itu, kan? Sesuai dengan apa, ada itu Kepres yang mengatur swakelola itu,”tegasnya, merujuk pada Keputusan Presiden dan aturan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan swakelola.
Haris merujuk pada regulasi resmi berupa Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tata cara dan syarat pelaksanaan swakelola.
Keppres tersebut menjadi payung hukum yang sah, yang memungkinkan daerah menjalankan proyeknya secara langsung tanpa harus menabrak peraturan.
Namun, ia juga menggarisbawahi persoalan di lapangan, yakni masih rendahnya kesiapan pelaku usaha lokal dalam memenuhi syarat administratif masuk ke sistem e-katalog.
Banyak dari mereka, menurut Haris, tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan pendaftaran mandiri, sehingga perlu pendampingan dari pemerintah daerah.
“Itu harus didaftarkan dulu. Nah, kalau toko-toko, makanya kesulitan. (Pendaftaran) UMKM di e-katalog butuh pendampingan untuk didaftarkan. Jadi, e-katalog itu membantu rekanan lokal. Misalnya, kita beli pasir. Contohnya, biasanya beli dari luar, dari Palu. Sekarang dapat memanfaatkan potensi lokal,”jelasnya.
KPK berharap, melalui sistem swakelola dan e-katalog, pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kegiatan pembangunan, tapi juga menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi lokal. Haris menegaskan bahwa praktik seperti itu tidak hanya legal, tetapi juga mendukung semangat pemberantasan korupsi dengan memperkecil celah permainan tender.
Proyek swakelola sebesar Rp15 miliar yang dijalankan Pemprov Malut sempat menjadi perdebatan hangat di kalangan publik. Namun pandangan dari KPK menegaskan bahwa pelaksanaan swakelola bukanlah hal yang perlu dipersoalkan selama dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dengan memanfaatkan e-katalog, pemerintah daerah tidak hanya dipermudah dalam pengadaan, tetapi juga dapat mempercepat pelaksanaan proyek tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas. Namun demikian, pendampingan kepada pelaku lokal harus dioptimalkan agar sistem ini tidak justru menguntungkan pelaku usaha dari luar daerah.
Pandangan KPK ini memberi arah yang lebih terang dalam perdebatan publik seputar proyek swakelola. Sebab pada akhirnya, pertanyaan bukan lagi tentang boleh atau tidaknya swakelola, tetapi tentang bagaimana pemerintah daerah menjalankannya dengan benar, terbuka, dan akuntabel. (red)




