Pembangunan Rumah Layak Huni, Aksi Nyata Disperkim Malut di Tahun 2020

33
Plt Kadis Perkim Malut, Abdul Kadir Usman (dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Sejak 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus berupaya memperluas akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH), Pemprov menargetkan daerah-daerah yang tingkat huniannya rendah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Abdul Kadir Usman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Malut, mengungkapkan bahwa sejak dimulai pada 2020, pembangunan RLH telah dilaksanakan di berbagai wilayah.

Enam unit RLH, yang saat ini dalam tahap penyelesaian, tersebar di tiga kabupaten/kota dengan anggaran sebesar Rp113 juta per desa, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Abdul Kadir menegaskan bahwa program ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat di bidang perumahan.

“Pembangunan enam unit rumah ini tersebar di Desa Ake Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (2 unit); Desa Dum-Dum, Halmahera Utara (2 unit); dan Desa Ake Kolano, Kota Tidore Kepulauan (2 unit),” jelas Abdul Kadir saat ditemui pekan ini.

Meski demikian, ia mengakui bahwa program yang berjalan sejak 2020 ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan rumah layak huni di wilayah lainnya.

Di Kota Ternate, misalnya, kawasan seperti Dorpedu, Loto, dan beberapa desa lainnya masih memiliki banyak rumah tidak layak huni. Keterbatasan anggaran membuat program ini harus diprioritaskan untuk lokasi tertentu.

Desain RLH ini menggunakan konsep setengah permanen atau setengah legger, di mana bagian dasar setinggi satu meter lebih dibangun dengan batu tela, sedangkan bagian atasnya menggunakan papan. Desain ini dirancang untuk memenuhi standar keselamatan dan kesehatan dasar yang layak bagi penghuni.

“Kriteria rumah layak huni meliputi keselamatan bangunan, kesehatan, serta kecukupan minimum luas bangunan. Dinding, atap, dan lantai harus memenuhi persyaratan teknis yang kokoh dan bebas dari retakan,” jelas Abdul Kadir.

Selain itu, ada sejumlah syarat bagi calon penerima manfaat RLH. Rumah yang akan dibangun harus memiliki sertifikat kepemilikan tanah agar Disperkim dapat membangun di lahan tersebut dengan aman.

“Tanpa sertifikat, kami tidak dapat membangun, meskipun rumah tersebut dalam kondisi tidak layak huni. Sertifikat ini memastikan rumah benar-benar menjadi milik penerima manfaat,” tegasnya.

Saat ini, progres pembangunan RLH di tiga kabupaten/kota tersebut telah mencapai 70 persen dan ditargetkan selesai pada akhir Oktober mendatang. Selain membangun infrastruktur, Disperkim juga melibatkan masyarakat setempat dengan merekrut tenaga kerja dari desa masing-masing.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat lokal serta membangun rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap rumah yang mereka bangun.

Program RLH ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.

Disperkim Malut berupaya mengurangi ketimpangan sosial dengan menyediakan hunian yang layak dan aman, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memperoleh akses perumahan yang layak.

Dengan hadirnya rumah layak huni ini, pemerintah provinsi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara, memberikan standar hidup yang lebih baik, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. (red)