Dorong MCP KPK, Disperkim Malut Serius Tertibkan Aset dan Tuntaskan Utang

61
Plt Kadis Perkim Malut, Abdul Kadir Usman (dok, Warta Sofifi)

WartaSofifi.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tengah memperkuat langkah menuju tata kelola aset yang lebih baik.

Upaya ini bertujuan untuk mendukung peningkatan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Kadir Usman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, menjelaskan bahwa program penataan aset dan penyelesaian utang ini menjadi prioritas dalam agenda kerja tahun 2024.

Menurut Abdul Kadir, langkah ini sejalan dengan arahan dari Gubernur yang menekankan pentingnya pemanfaatan aset secara efektif sebagai upaya meningkatkan nilai MCP di provinsi tersebut.

“Kami terus berupaya melakukan penataan seluruh aset sesuai arahan Gubernur. Program ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam mendorong peningkatan MCP KPK,” ujarnya saat ditemui baru-baru ini.

Selain penataan aset, Disperkim juga menghadapi tantangan dalam penyelesaian utang yang tercatat sebesar Rp 1,25 miliar. Utang ini mencakup kewajiban kepada pihak ketiga, tunjangan pegawai (TPP), serta biaya operasional dinas.

Abdul Kadir menegaskan bahwa fokus mereka pada tahun 2024 adalah melunasi utang yang masih tersisa dari tahun anggaran sebelumnya.

“Dalam anggaran tahun ini, kami ingin menyelesaikan seluruh utang bawaan agar dapat menjalankan program tanpa beban finansial yang tertinggal,” jelasnya.

Dalam hal penertiban aset, Disperkim saat ini sedang melakukan pendataan terhadap aset berupa lahan dan bangunan perumahan.

Abdul Kadir mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2023, sudah tercatat 32 lokasi pengadaan tanah dengan total 72 bidang tanah yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Setiap lahan yang telah diadakan akan segera ditata sesuai koordinat yang terverifikasi. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian antara data dan kondisi di lokasi,” tambah Abdul Kadir.

Proses pengambilan koordinat aset ditargetkan selesai pada akhir bulan ini, yang diharapkan akan memberikan transparansi dalam pengelolaan aset.

Menurut Abdul Kadir, pendataan dan penataan ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir dengan harapan mencapai hasil yang akurat dan komprehensif.

Langkah intensif yang dilakukan Disperkim dalam pengelolaan aset dan penataan utang diharapkan dapat menjadi kontribusi positif bagi penguatan MCP KPK di Provinsi Maluku Utara. (red)