Wagub Malut, Sarbin Sehe, mengungkapkan bahwa peluang pemangkasan tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Pemprov Malut masih terbuka lebar. Kondisi kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun anggaran 2026 membuat langkah efisiensi belum sepenuhnya berakhir.
“Potensi dipangkas masih ada lagi, seperti itu,” sebut Sarbin kepada wartawan di Bela Hotel Ternate, Senin, 3 Agustus 2026, menyinggung kemungkinan adanya penyesuaian lanjutan terhadap TPP ASN.
Sarbin menjelaskan, kemampuan keuangan Pemprov Malut hingga akhir tahun anggaran 2026 masih menghadapi tantangan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Walau begitu, Pemprov telah mengalihkan sebagian besar Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025 ke pos tersebut, opsi itu dinilai belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan anggaran.
“Sekali lagi, kita di posisi akhir 2026, kan ada SILPA 2025 kurang lebih Rp 300 miliar lebih. Tapi itu kan sudah hampir kita geser semua ke belanja pegawai. Itu pun dipaksakan harus kurang dulu 10 persen baru bisa tercukupi. Kurang 20 persen baru bisa tercukupi,” terang mantan Kakanwil Sulut itu.
Biarpun telah menerapkan pemotongan TPP sebesar 10 persen bagi ASN level staf dan PPPK, langkah tersebut dinilai belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai. Sarbin menyebut, kebijakan yang diambil Gubernur Sherly Tjoanda itu masih menyisakan kekurangan anggaran yang harus dicari solusinya hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Karena ini Ibu Gubernur baru ambil langkah 10 persen, kita masih defisit kurang lebih Rp 85 miliar lebih,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dampak besarnya belanja pegawai terhadap kemampuan keuangan daerah dan daya beli masyarakat, Sarbin menilai kondisi Pemprov Malut masih lebih baik dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Pembayaran hak ASN, kata dia, tetap berjalan meskipun disertai pengurangan TPP.
“Iya, silakan dibandingkan dengan provinsi yang lain. Maluku Utara masih membayar, meskipun ada pengurangan,” akunya.
Sebelumnya, Sherly Tjoanda, telah mengumumkan kebijakan pemotongan TPP tersebut saat memimpin apel gabungan ASN di Kantor Gubernur Malut pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Sherly menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN sebelum mengumumkan kebijakan yang diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keuangan Pemprov Malut.
“Saya pertama-tama secara pribadi dan mewakili Pemprov Maluku Utara mengucapkan permintaan maaf. Saya juga ingin menginformasikan bahwa mulai bulan Juli 2026, TPP untuk ASN level staf dan PPPK akan dipotong 10 persen,” bebernya.
Kebijakan efisiensi anggaran di Pemprov Malut telah lebih dahulu menyasar PNS yang menduduki jabatan struktural. Sherly menjelaskan bahwa pemotongan TPP bagi pejabat eselon telah diberlakukan sejak awal tahun dan akan tetap berlangsung hingga penghujung 2026 sebagai bagian dari penyesuaian belanja Pemprov Malut.
“Kemudian, TPP PNS eselon I, II, III, IV sejak bulan Januari sudah dipotong 20 persen dan akan berlanjut sampai dengan Desember,” tandas Sherly. (red)