Pemprov Malut Beberkan Status Saldo Kas Daerah

227
Ahmad Purbaya. Dok, WARTASOFIFI.ID

Informasi mengenai saldo kas Pemprov Malut sebesar Rp 848,98 miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) beredar luas di media sosial dan memicu beragam penafsiran. Angka tersebut merupakan akumulasi Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 350 miliar dan saldo kas hingga Juli 2026 sebesar Rp 498,98 miliar. Besaran nominal itu tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan APBD serta status masing-masing sumber pendanaan yang menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan setiap anggaran daerah.

“Data itu juga belum tepat, termasuk angka-angkanya,” tegas Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, melalui rilis tertulis yang diterima WARTASOFIFI.ID pada Senin, 3 Agustus 2026, meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial.

Saldo kas daerah terdiri atas berbagai komponen dengan karakteristik yang berbeda. Sebagian dana dapat dimanfaatkan setelah memenuhi ketentuan penganggaran, sementara sebagian lainnya masih terikat aturan penggunaan. Hal yang sama berlaku terhadap Silpa yang pemanfaatannya mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan belum dapat digunakan sebelum melalui tahapan penganggaran yang ditetapkan.

“Silpa baru bisa digunakan setelah perubahan anggaran,” jelas Purbaya, menerangkan mekanisme penggunaannya.

Penggunaan Silpa harus lebih dahulu dimasukkan dalam Perubahan APBD sebagai dasar hukum pelaksanaan belanja. Tanpa mekanisme tersebut, dana yang tercatat sebagai Silpa belum dapat digunakan. Pemanfaatan Silpa telah ditetapkan berdasarkan skala prioritas untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah sebelum dialokasikan bagi kebutuhan belanja lainnya.

“Prioritas penggunaan Silpa adalah untuk menutup belanja pegawai,” ujarnya, menegaskan skala prioritas.

Belanja pegawai menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi lebih dahulu agar hak aparatur sipil negara tetap terjamin dan pelayanan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Purbaya juga mengingatkan bahwa besarnya nilai Silpa tidak berarti seluruhnya merupakan dana yang bebas digunakan. Di dalamnya terdapat komponen dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan.

“Tidak semua Silpa dapat digunakan karena masih terdapat sisa DAK yang sudah memiliki peruntukannya,” ungkapnya, menjelaskan status dana tersebut.

DAK merupakan dana yang dialokasikan untuk kegiatan tertentu sehingga sisa anggarannya tetap harus digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Selain DAK, Purbaya juga menyebut masih terdapat komponen dana transfer lainnya yang memiliki ketentuan serupa. Dana tersebut tetap tercatat dalam saldo kas daerah meski penggunaannya telah dibatasi.

“Selain itu, terdapat dana DAU block grant yang juga sudah memiliki alokasi penggunaannya,” sambungnya, menjelaskan sumber pembiayaan.

Keberadaan dana tersebut menunjukkan bahwa besarnya saldo kas di RKUD bukan berarti seluruhnya merupakan anggaran yang bebas digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah. Sebagian dana telah terikat pada peruntukan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sebagian lainnya telah dialokasikan dalam APBD dan masih menunggu proses realisasi kegiatan. Dengan demikian, besarnya saldo kas perlu dipahami sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, bukan hanya dilihat dari nilai yang tercatat di RKUD.

“Sebagian sisa anggaran sebenarnya sudah memiliki pos anggaran, tetapi belum dapat terserap,” katanya, menggambarkan kondisi penyerapan.

Keterlambatan tersebut menunjukkan bahwa dana telah tersedia dalam struktur anggaran, sementara pelaksanaan kegiatan masih menghadapi berbagai kendala. Diungkapkannya faktor yang paling mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran daerah. Persoalan itu terutama terjadi pada pelaksanaan belanja modal yang berkaitan dengan proyek fisik.

“Kendala utama penyerapan anggaran berada pada belanja modal yang masih menghadapi berbagai hambatan di lapangan,” jelas Purbaya. (red)