Kadri La Etje. Foto: Jainal Adaran for WARTASOFIFI.ID
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut, Kadri La Etje, menegaskan persoalan ribuan rumpon tidak bisa lagi dipandang sebagai aktivitas biasa di laut. Setiap alat yang dipasang memiliki konsekuensi terhadap tata kelola perairan, sehingga pemiliknya wajib memastikan legalitas sebelum rumpon terus beroperasi.
“Jadi tentu persoalan ribuan rumpon yang terpasang di laut, semua itu harus ada izinnya,” tegasnya, di Ternate, Rabu 16 September 2026.
Penataan tersebut tidak langsung diarahkan pada tindakan penertiban. DKP Malut terlebih dahulu mendorong edukasi dan sosialisasi agar nelayan maupun pemilik usaha memahami ketentuan yang harus dipenuhi sebelum rumpon ditempatkan di perairan.
Kadri menjelaskan pemerintah ingin memastikan proses legalisasi dapat berjalan bersama dengan peningkatan pemahaman nelayan. Dengan pendekatan itu, kewajiban hukum tidak semata hadir dalam bentuk penindakan, tetapi juga melalui pelayanan yang membantu pemilik rumpon memenuhi persyaratan.
“Nah, untuk mendapatkan izin, pertama dinas perikanan Provinsi Maluku Utara tadi melalui forum edukasi juga dan sosialisasi dan semua harus tertib hukum dan semua harus punya izin rumpon,” tegasnya lagi.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah bersama PTSP telah membuka lima gerai pelayanan perizinan. Kehadiran gerai tersebut diarahkan agar pemilik rumpon tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan sekaligus memperoleh pendampingan ketika melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Nah, dinas perikanan saat ini telah bersama-sama dengan PTSP berkolaborasi dan telah dibuka 5 gerai perizinan,” jelasnya.
Lima lokasi pelayanan tersebut berada di Dufa-Dufa, Kelurahan Perikanan, Pelabuhan Perikanan, Itobolo, Morotai dan Kepulauan Sula. Pemerintah berharap keberadaan gerai itu membuat proses pengurusan izin lebih dekat dengan masyarakat perikanan.
Persoalan legalitas menjadi semakin penting karena jumlah rumpon yang telah memiliki izin masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah rumpon yang berada di laut. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pekerjaan administratif yang cukup besar sebelum seluruh aktivitas rumpon dapat terpetakan dengan baik.
Kadri menyebut data yang dimiliki pemerintah menunjukkan baru sebagian kecil nelayan yang telah mengantongi izin. Angka tersebut sekaligus menjadi gambaran awal mengenai tingkat kepatuhan perizinan yang masih harus diperbaiki.
“Dalam catatan hanya 6 nelayan yang sudah punya izin,” terangnya.
Forum yang mempertemukan pemerintah, lintas sektor dan pemilik rumpon juga diarahkan untuk mencari titik temu. Pemerintah tidak ingin kepentingan penertiban mengabaikan hak nelayan, sementara pemilik rumpon tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan yang berlaku.
Kadri mengatakan hasil pembahasan mengarah pada kesepahaman bahwa proses pelayanan perizinan harus dipermudah dan dipercepat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum. Dengan demikian, nelayan memperoleh pelayanan sekaligus memiliki kepastian mengenai kewajibannya.
“Melalui forum ini, sama-sama telah mendapat solusi terbaik bahwa kita tetap patuh pada hukum, lalu kemudian hak dan kewajiban tetap akan dipenuhi oleh para nelayan dalam rangka mendapatkan pelayanan izin dan mempermudah dan mempercepat,” paparnya.
Persoalan berikutnya muncul ketika rumpon atau bagan ditempatkan pada jalur yang digunakan kapal. Posisi seperti itu dapat menciptakan risiko bagi aktivitas pelayaran, terlebih pada jalur yang digunakan kapal cepat maupun kapal masyarakat.
Karena itu, pemerintah tidak hanya meminta pemilik rumpon mengurus izin, tetapi juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik alat perikanan yang berada di lokasi berisiko. Penyuluh dan dinas perikanan setempat akan dilibatkan dalam proses penyampaian informasi tersebut.
“Kemudian kami juga akan menyurat kepada nelayan-nelayan lain yang punya rumpon dan punya bagan melalui penyuluh juga dan dinas perikanan setempat,” ungkapnya.
Pergeseran rumpon menjadi pilihan apabila koordinatnya berada pada jalur pelayaran. Kebijakan tersebut tidak semata berkaitan dengan penataan ruang laut, tetapi juga menyangkut keselamatan nelayan yang memasang rumpon dan masyarakat yang menggunakan jalur tersebut. Kadri menegaskan posisi rumpon harus disesuaikan apabila berada pada jalur pelayaran yang memiliki risiko tinggi. Pemerintah ingin mencegah potensi kecelakaan sebelum menimbulkan korban maupun kerugian yang lebih besar.
“Agar alat-alat perikanan seperti rumpon, bagan yang berada di jalur pelayaran itu harus bergeser dari koordinat-koordinat itu, tujuannya supaya tidak terjadi kecelakaan massal, tidak terjadi baik di pihak nelayan maupun di pihak para masyarakat publik yang menikmati alur-alur pelayaran itu,” imbuhnya.
Masalah rumpon ternyata tidak berhenti pada jalur pelayaran. Di bawah permukaan laut terdapat jaringan optik yang menjadi bagian penting dari sistem komunikasi. Aktivitas pemasangan atau penjangkaran yang tidak memperhatikan jalur tersebut dapat membawa konsekuensi bagi masyarakat dalam skala yang lebih luas.
Karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Malut bersama pihak terkait akan memberikan edukasi mengenai jalur kabel optik bawah laut. Informasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemilik rumpon ketika menentukan lokasi pemasangan.
“Di samping memberikan komitmen dalam rapat ini dan semua nelayan juga akan tertib dan semangat. Salah satunya itu pemerintah dalam dinas perikanan bersama dengan pihak Telkomsel dan tadi Telkom untuk memberikan brosur tentang edukasi jalur-jalur optik,” tuturnya.
Kadri mengingatkan bahwa kabel optik bawah laut bukan infrastruktur yang terlihat dari permukaan sehingga masyarakat yang memasang rumpon perlu mengetahui koordinat jalurnya. Pengalaman gangguan jaringan di wilayah lain menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat edukasi tersebut.
“Jangan sampai jangkar-jangkar rumpon itu memutuskan jaringan-jaringan optik dasar laut karena pengalaman itu pernah terjadi di Papua dan Sangihe, sehingga laut tidak lagi ada internet,” peringatannya.
Gangguan jaringan tersebut, menurut Kadri, dapat membawa dampak langsung kepada masyarakat karena aktivitas pelayanan dan komunikasi semakin bergantung pada internet. Sebab itu, perlindungan terhadap jaringan optik menjadi bagian dari kepentingan publik yang perlu diperhatikan dalam penataan rumpon.
“Publik semua ini pasti cukup dirugikan. Kenapa? Karena pelayanan saat ini sudah pelayanan baik internet,” sambungnya.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan rumpon tidak hanya berkaitan dengan aktivitas menangkap ikan. Ada izin yang harus dipenuhi, koordinat yang harus diketahui, jalur pelayaran yang harus dijaga, kabel optik yang harus dilindungi dan sumber daya ikan yang perlu dikelola.
Pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk menata ribuan rumpon tanpa mengabaikan kehidupan nelayan. Pelayanan perizinan, edukasi, pendataan koordinat dan penertiban pada lokasi berisiko menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.
Satu rumpon dapat menjadi alat bantu bagi nelayan, tetapi posisi yang keliru dapat menimbulkan persoalan bagi kapal, jaringan komunikasi dan kepentingan publik. Karena itu, penataan rumpon berkaitan dengan kepastian lokasi, kepatuhan hukum dan tanggung jawab pemilik.
Sebelum rapat lintas sektor tersebut berlangsung, pemerintah telah melakukan penertiban terhadap sejumlah rumpon yang ditemukan berada pada lokasi yang dinilai berisiko. Penertiban itu menjadi bagian dari proses awal untuk mengurangi potensi gangguan terhadap jalur pelayaran. Kadri menyebut jumlah rumpon yang telah ditertibkan terdiri atas sejumlah rumpon yang berada di bawah maupun di atas 12 mil. Penyebarannya terdapat di beberapa wilayah perairan Malut.
“Jadi yang kemarin rumpon yang ditertibkan itu di atas 12 mil itu di bawah 12 mil, ada 14 dan di atas 12 mil itu ada kurang lebih ada 12,” bebernya.
Rumpon-rumpon tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Halmahera Selatan dan Halmahera Barat. Meski tindakan penertiban telah dilakukan, pemerintah memastikan langkah tersebut belum menjadi penertiban secara menyeluruh. Pemerintah masih menempatkan edukasi dan sosialisasi sebagai bagian penting dari proses tersebut. Pemilik rumpon diberikan kesempatan memahami persoalan perizinan dan tata letak sebelum langkah lebih jauh dilakukan.
“Nah, itu sebenarnya kami sebenarnya penertiban secara menyeluruh belum. Karena masih dalam tataran edukasi dan sosialisasi, terus sekalipun sudah bertahun-tahun,” ujarnya.
Penertiban yang dilakukan sebelumnya juga tidak diarahkan kepada seluruh rumpon secara serentak. Pemerintah memusatkan perhatian pada alat perikanan yang berada di jalur pelayaran karena lokasi tersebut memiliki konsekuensi keselamatan yang lebih besar.
“Lalu kemudian penertiban itu hanya ditujukan pada jalur-jalur pelayaran karena berisiko tinggi kecelakaan tadi itu,” paparnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah meminta pemilik rumpon segera mengurus izin. Bagi pemerintah, dokumen perizinan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi dasar untuk mengetahui posisi dan memastikan rumpon tidak bertabrakan dengan kepentingan lain di laut.
Kadri mendorong pemilik rumpon tidak menunda proses tersebut agar pemerintah memiliki data yang lebih jelas mengenai tata letak rumpon di berbagai wilayah perairan.
“Secepatnya urus izin biar kita tahu tata letaknya,” serunya.
Apabila proses pemetaan menemukan rumpon berada pada lokasi yang memiliki risiko terhadap keselamatan pelayaran atau kepentingan publik, pemilik harus bersedia menyesuaikan posisinya. Pemerintah menyebut pergeseran dapat menjadi konsekuensi dari hasil penataan koordinat.
“Kalau pada saat urus izin diketahui letaknya dan itu sangat urgensi dengan kecelakaan laut dan objek, maka mohon maaf. Kita juga harus menggeserkan mereka,” tandasnya.
Bagi Kadri, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk menghilangkan aktivitas nelayan. Pergeseran dilakukan apabila lokasi rumpon berpotensi membahayakan pihak yang memasang maupun masyarakat yang menggunakan jalur laut.
“Demi siapa? Demi mereka juga dan publik,” tekannya.
Persoalan rumpon yang telah ditertibkan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai tuntutan nelayan. Sejumlah rumpon sebelumnya telah dipotong karena berada pada lintasan yang dinilai berisiko, sehingga pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan tersebut.
Kadri menjelaskan bahwa rumpon yang ditertibkan berada pada lokasi yang memiliki risiko bagi keselamatan. Karena tidak memiliki izin dan berada di lintasan berisiko, tindakan terhadap rumpon tersebut telah dilakukan sebagai bagian dari penertiban.
“Yang sudah terlanjur ditertibkan, lalu kemudian terjadi pemotongan itu kan karena mereka berada di lintasan yang berisiko tinggi,” ulasnya.
Status izin menjadi pertimbangan penting dalam menentukan perlakuan terhadap rumpon yang telah ditertibkan. Pemerintah menyatakan rumpon yang tidak memiliki izin tidak dapat ditempatkan dalam posisi yang sama dengan objek yang telah memenuhi ketentuan.
“Untuk mereka maupun publik, itu kan sudah selesai. Karena jelas, rumpon itu tak punya izin,” pungkasnya.
Meski demikian, pemerintah masih membuka kemungkinan memberikan bantuan kepada nelayan yang mengalami kesulitan setelah rumponnya ditertibkan. Bantuan tersebut tidak diberikan secara bebas, tetapi harus masuk melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalaupun suatu saat nanti kita mau memberikan bantuan ke mereka lagi misalnya, maka itu kita menggunakan koridor bantuan,” jawabnya.
Mekanisme bantuan tersebut akan tetap mensyaratkan kejelasan izin dan lokasi. Pemerintah ingin memastikan bantuan yang diberikan memiliki objek yang jelas dan tidak kembali menimbulkan persoalan serupa.
“Kalau misalnya mereka tak punya rumpon lagi kan? Kita akan menggunakan koridor bantuan, tapi harus kita lengkapi dengan izin dan koordinatnya,” lanjutnya.
Pola yang sama akan diterapkan dalam pemberian bantuan perikanan pada masa mendatang. Setiap bantuan armada maupun rumpon akan disertai dokumen pertanggungjawaban dan informasi mengenai lokasi penempatannya.
Kadri mengatakan pemerintah akan memperketat mekanisme tersebut agar bantuan yang diberikan tidak berhenti pada penyerahan barang, tetapi juga memiliki kepastian mengenai penggunaannya.
“Tapi kali ini di zaman saya, ketika kita memberikan bantuan armada maupun bantuan rumpon, mohon maaf, harus tanda tangan berita acara, SBTJM, semua tanda tangan dan konsisten dan kita serahkan ini loh koordinatnya,” urainya.
Perubahan prosedur itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola bantuan perikanan. Pemerintah ingin setiap bantuan yang diberikan sejak awal sudah disertai dokumen dan koordinat yang dapat menjadi dasar pengawasan.
“Yang dulu tidak dilakukan kali ini kita harus lakukan sebelumnya,” pastinya.
Pemerintah juga mendorong pemilik rumpon tetap mengurus izin meskipun prosesnya membutuhkan waktu. Bagi Kadri, adanya bukti bahwa pemilik sedang mengurus izin lebih baik daripada aktivitas rumpon berjalan tanpa dokumen sama sekali.
“Jadi kita bantu izinnya semua. Minimal kalau agak lambat, tapi minimal mereka sudah berproses,” paparnya.
Penataan rumpon kemudian masuk pada persoalan yang lebih luas, yakni pengelolaan sumber daya ikan Malut. Posisi geografis provinsi kepulauan ini membuat wilayah perairannya berhadapan dengan sejumlah kawasan lain dan membuka peluang terjadinya aktivitas perikanan lintas wilayah.
Kadri menjelaskan posisi wilayah pengelolaan perikanan Malut yang berhadapan dengan Sulawesi, Maluku, Papua Barat Daya, Morotai hingga Filipina. Kondisi tersebut menurutnya membutuhkan pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas yang berlangsung di laut.
“Nah, WPP kita itu artinya berpotensi orang luar untuk masuk, tanam, geser-geser sedikit,” katanya lagi.
Selain persoalan batas aktivitas, Kadri menyoroti kemungkinan hasil tangkapan berpindah keluar melalui transaksi yang berlangsung langsung di laut. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan wilayah penghasil sumber daya ikan.
“Kalau taburan ribuan di atas laut itu, berpotensi sekali ikan-ikan itu tidak masuk ke kita. Lebih banyak lari keluar karena ada jual beli di atas kapal,” sorotnya.
Dalam prakteknya, pemilik kapal dan pemilik rumpon tidak selalu merupakan orang atau kelompok yang sama. Ada nelayan yang memiliki kapal tetapi tidak memiliki rumpon, sementara ada pengusaha yang memiliki rumpon tanpa memiliki kapal penangkap sendiri.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas rumpon memiliki rantai ekonomi yang lebih panjang daripada sekadar hubungan antara nelayan dan alat bantu penangkapan ikan.
“Jadi begini, ada nelayan yang punya kapal, tidak punya rumpon dan ada pengusaha rumpon tak punya kapal,” terangnya kembali.
Nilai investasi yang ditanam pada rumpon juga menjadi perhatian pemerintah. Ketika sebuah usaha memasang banyak rumpon dengan nilai investasi yang besar, aktivitas tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kegiatan kecil tanpa konsekuensi ekonomi. Mantan Karo Kesra ini menyebut terdapat pengusaha yang telah menanam investasi rumpon dalam jumlah besar, tetapi belum menyelesaikan persoalan perizinannya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong legalisasi.
“Jadi, banyak pengusaha-pengusaha ini tanam investasi rumpon. Tapi kasihan tak berizin,” keluhnya.
Menurut Kadri, persoalan perizinan bukan terutama disebabkan aturan yang sulit. Tantangan yang lebih besar berada pada pemenuhan persyaratan serta penentuan tata letak yang sesuai dengan ketentuan.
“Aturan itu juga disusun oleh akademisi, tidak susah. Yang susah itu tata letak yang mereka penuhi,” nilainya.
Tata letak menjadi penting karena rumpon tidak berdiri sendiri dalam ruang laut. Di sekitarnya terdapat jalur pelayaran, jaringan optik, wilayah penangkapan, kepentingan publik dan berbagai aktivitas lain yang harus diperhitungkan sebelum sebuah rumpon dipasang.
Kadri menegaskan bahwa rumpon pada dasarnya hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam aktivitas penangkapan ikan. Karena itu, keberadaannya tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan aturan mengenai armada, izin maupun lokasi.
“Karena rumpon itu cuma alat bantu,” simpulnya. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.