Paripurna LKPJ Adem Tanpa Interupsi

97
Suasana rapat paripurna DPRD Malut saat penyampaian LKPJ Tahun 2025 berlangsung tertib, dihadiri pimpinan dan anggota dewan serta jajaran eksekutif, termasuk Sekda Samsuddin Abdul Kadir, dengan Wagub Malut Sarbin Sehe menyampaikan laporan di hadapan peserta paripurna. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 DPRD Malut Tahun 2026 yang digelar pada Jumat 27 Maret 2026, di Kantor DPRD Malut, Sofifi, berlangsung dalam suasana relatif tenang dan kondusif. Wagub Malut, Sarbin Sehe, membacakan sambutan Gubernur Sherly Tjoanda dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menariknya, jalannya sidang terpantau “adem” tanpa adanya dinamika interupsi dari anggota DPRD Malut, sebuah kondisi yang berbeda dari biasanya. Berdasarkan pantauan WARTASOFIFI.ID, setiap rapat paripurna sebelumnya kerap diwarnai interupsi dan perdebatan, namun pada kesempatan kali ini riak-riak tersebut nyaris tidak terlihat, sehingga seluruh rangkaian agenda berlangsung lebih tertib dan lancar.
Dalam pembukaan pidato yang dibacakan Sarbin, Pemprov Malut menekankan pentingnya rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawab konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah. Forum tersebut dipandang bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan momentum akuntabilitas publik atas kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, sekaligus ruang evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan.
“Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat, karunia dan perlindunganNya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 DPRD Provinsi Maluku Utara, dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Pemprov Malut menempatkan LKPJ sebagai pilar utama dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai laporan administratif tahunan, tetapi juga menjadi tolok ukur transparansi kinerja pemerintah dalam menjalankan kewenangan yang telah diamanatkan selama satu tahun anggaran, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap capaian dan kekurangan yang masih perlu diperbaiki.
“LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memuat informasi mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Sarbin.

Pemprov Malut menegaskan bahwa penyusunan LKPJ tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan kerangka regulasi yang jelas, sistematis, dan terukur, di mana setiap tahapan penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan bahwa substansi laporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki legitimasi kuat dalam menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjaga kualitas, akurasi, dan konsistensi data yang disajikan sehingga LKPJ dapat berfungsi sebagai instrumen evaluatif yang objektif terhadap capaian kinerja, efektivitas program, serta berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.

Dalam pemaparannya, Pemprov Malut menyampaikan bahwa dokumen LKPJ Tahun 2025 mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh, meliputi gambaran umum kondisi daerah, realisasi APBD, perubahan APBD, capaian kinerja pembangunan daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan, tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi sebagaimana disampaikan oleh Wagub Sehe dalam pidato tersebut.

“Dokumen LKPJ Tahun 2025 memuat gambaran umum kondisi daerah, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan APBD, capaian kinerja pembangunan daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan, tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi,” jelas Sarbin.

Mantan Kakanwil Sulut ini menegaskan bahwa arah pembangunan daerah tetap berpegang pada visi besar Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan sepanjang tahun 2025, yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam implementasinya, kebijakan pembangunan tersebut turut mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan yang mencakup 975 pulau, 8 kabupaten dan 2 kota, serta lebih dari seribu desa yang tersebar luas, sehingga menuntut pendekatan pembangunan yang adaptif, inklusif, dan merata guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah.

Dari sisi demografi, Pemprov Malut menilai struktur penduduk sebagai modal strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, dengan jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.391,71 ribu jiwa yang didominasi oleh kelompok usia produktif sebesar 68,40 persen, sehingga menjadi potensi besar dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas, serta penguatan daya saing daerah apabila dikelola secara optimal melalui kebijakan pembangunan yang tepat dan berkelanjutan.

“Jumlah penduduk Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.391,71 ribu jiwa, dengan struktur penduduk usia produktif sebesar 68,40 persen, yang merupakan potensi penting dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah,” demikian disampaikan Sarbin dalam pidato tersebut.
Selain itu, kapasitas ASN juga menjadi perhatian pemerintah dalam mendukung efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah, terutama melalui penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memiliki peran krusial dalam memastikan keberhasilan program-program strategis di berbagai sektor, dengan dukungan sebanyak 11.418 ASN yang terdiri dari 7.254 PNS dan 4.164 PPPK, serta didominasi oleh aparatur dengan tingkat pendidikan S1 hingga S3 sebesar 75,41 persen, sehingga menjadi modal penting dalam mendorong kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

“Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara didukung oleh 11.418 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari 7.254 PNS dan 4.164 PPPK, dengan komposisi pendidikan S1 sampai dengan S3 sebesar 75,41 persen,” terangnya.
Capaian indikator makro pembangunan daerah tahun 2025 menunjukkan tren yang cenderung positif, meskipun tidak lepas dari tantangan. Indeks Pembangunan Manusia meningkat, angka kemiskinan menurun, serta pendapatan per kapita naik signifikan. Pertumbuhan ekonomi bahkan mencapai 34,17 persen, yang didorong oleh sektor industri pengolahan, perdagangan, dan investasi. Namun, peningkatan Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi catatan penting.

“Secara umum, capaian indikator makro pembangunan daerah menunjukkan bahwa sebagian besar target kinerja pembangunan daerah Tahun 2025 dapat tercapai dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa indikator yang memerlukan perhatian dan upaya optimalisasi lebih lanjut,” tegasnya.

Dari aspek keuangan daerah, Pemprov Malut melaporkan capaian pendapatan yang melampaui target yang telah ditetapkan, dengan realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp 3,629 triliun lebih atau sebesar 103,54 persen dari target sebesar Rp 3,505 triliun, sehingga mencerminkan kinerja fiskal yang cukup positif sepanjang tahun anggaran berjalan serta menunjukkan adanya optimalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp 3,629 triliun lebih atau sebesar 103,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,505 triliun,” ungkapnya.

 

 

Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3,259 triliun atau 93,65 persen, yang mencerminkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup optimal dalam mendukung pelaksanaan 144 program pembangunan daerah sepanjang tahun berjalan serta menunjukkan konsistensi dalam pembiayaan prioritas pembangunan.
“Realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,259 triliun atau sebesar 93,65 persen, yang digunakan untuk membiayai 144 program pembangunan daerah,” demikian isi pidato Sarbin tersebut.
Dari sisi pembiayaan, Pemprov Malut mencatat defisit netto yang mencerminkan selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan sepanjang tahun anggaran berjalan, dengan penerimaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp 37,87 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang mencapai Rp 53,20 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar minus Rp 24,56 miliar.
“Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp 37,87 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang terealisasi sebesar Rp 53,20 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar minus Rp 24,56 miliar,” jelasnya.

Pemprov Malut, menurut Sarbin, juga menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, yang tercermin dari upaya memastikan setiap alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal serta memastikan efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” beber Sarbin.

Namun demikian, Pemprov Malut mengingatkan bahwa data yang disampaikan masih bersifat sementara karena menggunakan data unaudited yang telah diupayakan untuk meminimalkan perbedaan, namun tetap memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan tingkat akurasi, konsistensi, serta kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan, sehingga hasil akhir yang disajikan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
“Pelaporan ini menggunakan data anaudited, yang telah diupayakan untuk menghindari perbedaan. Data anaudited tentu saja memerlukan verifikasi dan klarifikasi,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan program pembangunan, pemerintah provinsi menyebut telah menjalankan ratusan program lintas sektor sebagai bagian dari upaya mendorong kinerja pemerintahan daerah yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dengan total 142 program pembangunan daerah serta satu program penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing, sebagaimana disampaikan oleh Sarbin.
“Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terdapat 142 program pembangunan daerah dan 1 program penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ungkapnya.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan, serta mendorong pertumbuhan dan ketahanan ekonomi daerah, yang kemudian diperkuat melalui penetapan berbagai kebijakan strategis sebagai landasan pelaksanaan pemerintahan, dengan Pemprov Malut tercatat telah menetapkan 8 Peraturan Daerah, 32 Peraturan Kepala Daerah, serta 655 Keputusan Kepala Daerah sepanjang Tahun 2025.

“Sepanjang Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 8 Peraturan Daerah, 32 Peraturan Kepala Daerah serta 655 Keputusan Kepala Daerah,” sebagaimana disampaikan Wagub Sarbin dalam pidato tersebut.
Pemprov Malut menegaskan pentingnya sinergi dan kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, sebagai faktor kunci untuk memastikan kesinambungan program, peningkatan efektivitas kebijakan, serta penguatan koordinasi antar lembaga, sehingga arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
“Oleh karena itu, sinergi dan kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang lebih baik,” tegas Sarbin.

Diharapkan adanya masukan dan rekomendasi dari DPRD Malut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna mendorong peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“Kami mengharapkan rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Utara sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, transparan dan akuntabel,” tandas Sarbin. (red)