
WARTASOFIFI.ID – Ketua Komisi III DPRD Malut, Merlisa Marsaoly, mengungkapkan banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaan proyek swakelola di PUPR saat rapat evaluasi bersama mitra kerja, Kamis (4/9), di kantor DPRD Sofifi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan membahas penyerapan anggaran serta progres pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD.
“Yang tadi ini Dinas PUPR dengan Dinas Perhubungan, dinas PUPR sendiri kita evaluasi program kegiatannya, karena ini RAPBD ini kan penyesuaian dengan anggaran semester pertama,” ujar Merlisa.
Dia menambahkan bahwa meskipun berbagai program telah dijalankan, khusus untuk proyek swakelola di Dinas PUPR, realisasinya baru mencapai 70 persen dan hal ini menjadi perhatian serius Komisi III dalam rangka memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai target anggaran dan waktu yang telah ditetapkan.
Merlisa juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek progres pekerjaan, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta memastikan bahwa sisa kegiatan yang belum terselesaikan dapat dituntaskan tepat waktu, sehingga capaian proyek swakelola ini dapat selaras dengan evaluasi keseluruhan RAPBD semester pertama dan rencana penyelesaian hingga Oktober mendatang.
“Untuk swakelola sendiri itu tadi disampaikan oleh Dinas PUPR sendiri sudah 70 persen. Insya Allah, bulan Oktober bisa selesai, dan ini kan pengawasan Komisi III,” lanjutnya.
Meskipun sebagian besar proyek di Dinas PUPR telah melalui proses lelang dan beberapa kegiatan sudah mulai dilaksanakan, Komisi III tetap mencatat adanya pekerjaan yang belum rampung, khususnya proyek-proyek yang memiliki tenggat penting dalam rangka pencapaian target RAPBD.

Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat serta pemantauan langsung ke lapangan untuk memastikan semua kegiatan bisa diselesaikan tepat waktu, sekaligus mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek, sehingga seluruh program pembangunan tetap sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Kemudian seluruh kegiatan di Dinas PUPR sendiri sudah dilelang, mungkin sebagian sudah dilaksanakan kerjanya. Tinggal satu kegiatan saja yang belum, itu gedung BPKAD yang memang belum dilelang,” kata Merlisa.
Selain itu, Merlisa membeberkan adanya utang multiyears dari anggaran 2023 dan 2024 yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi salah satu fokus evaluasi dalam rapat yang membahas terkait APBD Perubahan 2025. Dia menjelaskan bahwa sebagian utang tersebut masih terbawa ke tahun anggaran 2025. Proses penyelesaian utang ini menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan lain.
Sehingga, alokasi Rp50 miliar dalam APBD Perubahan untuk membayar utang tersebut menunjukkan niat pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara penyelesaian kewajiban lama dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan baru, sekaligus menjadi sinyal bagi Komisi III untuk terus memantau pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan defisit atau kendala keuangan di tahun-tahun berikutnya.
“Masih banyak inventarisir utang, utang yang multiyears tahun 2023, 2024, sebagian itu di tahun anggaran 2025. Kemarin di APBD Perubahan itu 50 miliar untuk bayar utang,” ungkapnya.

Pagu anggaran untuk Dinas PUPR di APBD Perubahan 2025 tercatat Rp63 miliar, dengan sebagian besar program sudah berjalan, termasuk proyek swakelola dan kegiatan yang menggunakan e-katalog.
“Pagu anggaran untuk Dinas PUPR sendiri untuk APBD Perubahan ini 63 miliar. Yang lainnya dari induk itu sudah berjalan, sudah 70 persen untuk swakelola. Kemudian banyak kegiatan yang dilaksanakan menggunakan e-katalog,” jelas Merlisa.
Kata Merlisa, Komisi III mencatat adanya sejumlah kendala dalam pelaksanaan proses tender proyek di Dinas PUPR yang berpotensi menghambat realisasi kegiatan dan penyerapan anggaran. Evaluasi yang dilakukan rapat tersebut bertujuan untuk meninjau setiap tahapan pelaksanaan proyek serta memastikan bahwa prosedur tender berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Fokus perhatian Komisi III tertuju pada kesiapan internal dinas maupun pihak usaha yang mengikuti tender. Persiapan yang kurang matang dinilai dapat menimbulkan keterlambatan, sehingga penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan manajemen proyek.

Selain itu, Merlisa ingin memastikan bahwa perubahan dalam pos rutin proses tender tidak mengganggu efektivitas pelaksanaan proyek dan tetap sejalan dengan target anggaran serta capaian kegiatan yang telah direncanakan.
“Ternyata dalam banyak yang diubah dalam pos rutin proses tender, karena mungkin kesiapan dari usaha dan kesiapan lainnya tidak berjalan baik,” ujarnya.
Untuk menanggulangi kendala dalam proses tender, Dinas PUPR telah menyiapkan anggaran khusus untuk pelatihan sumber daya manusia, terutama terkait penggunaan e-katalog, sebagai upaya meningkatkan kapasitas SDM agar prosedur tender dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
“Makanya banyak yang dicari untuk proses tender. Makanya itu ada anggaran yang disiapkan untuk pelatihan khusus pada peningkatan SDM untuk e-katalog,” tambah Merlisa.

Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan program, Merlisa menegaskan pentingnya pemantauan langsung ke lapangan. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD harus terus diawasi agar sesuai dengan target anggaran, jadwal pelaksanaan, serta capaian yang telah direncanakan.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk mendeteksi kendala atau hambatan sejak dini sehingga dapat segera ditangani. Dengan demikian, Merlisa dapat memastikan bahwa seluruh program dan proyek berjalan optimal, sekaligus meminimalisir risiko ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi lapangan.
“Karena untuk dipersiapkan ke depannya, nanti akan tetap kita turun lapangan untuk mengecek sesuai apa yang disampaikan oleh Kadis sendiri, bahwa memang ini capaiannya 70 persen. Sementara kita kan lagi pembahasan RAPBD dulu, ada ruang yang memang akan kita turun untuk memantau secara langsung,” jelasnya.

Merlisa juga menegaskan bahwa anggota dewan yang sedang menjalani reses tetap memiliki kesempatan untuk ikut memantau, mengawasi, dan mendampingi pelaksanaan program, sehingga pengawasan terhadap setiap kegiatan tetap berjalan meskipun sebagian anggota sedang berada di daerah pemilihan masing-masing, sekaligus memastikan pendampingan terhadap pelaksanaan program tetap dilakukan secara menyeluruh.
“Bisa juga teman-teman dalam posisi reses ikut memantau dan mengawasi, tapi dalam kerja-kerja kita juga akan melakukan pendampingan,” ujarnya.
Meskipun berbagai program dan proyek di Dinas PUPR terus berjalan, masalah utang yang belum terselesaikan tetap menjadi tantangan serius bagi pengelolaan anggaran daerah. Utang multiyears yang terbawa dari tahun-tahun sebelumnya menuntut perhatian lebih dalam penyusunan APBD Perubahan, karena jika tidak dikelola dengan baik, hal ini berpotensi mengganggu pelaksanaan kegiatan baru dan pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan.
Merlisa menekankan bahwa Komisi III mendorong agar seluruh utang dapat terselesaikan pada tahun 2025, namun realitas kemampuan keuangan daerah saat ini membatasi pelaksanaan skema tersebut, sehingga sebagian utang terpaksa terbawa ke tahun 2026. Situasi ini memaksa adanya efisiensi dalam penggunaan anggaran agar kegiatan tetap dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan defisit lebih lanjut.
“Utang ini juga Komisi III mendorong supaya 2025 ini selesai. Akan tetapi, skema ini kan ternyata anggaran kita, kemampuan keuangan kita tidak mampu, jadi terbawa juga di tahun 2026 karena ada efisiensi,” kata Merlisa.

Selain proyek PUPR, Komisi III juga menyoroti Dinas Perhubungan terkait potensi distribusi pajak dan pendataan kendaraan penumpang. “Tadi kita mendorong karena Dinas Perhubungan ini salah satu dinas yang punya potensi dalam hal objek distribusi pajak pendapatan,” ujar Merlisa.
Merlisa juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan menyampaikan kebutuhan dukungan tambahan terkait pendataan kendaraan penumpang di Malut sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan transportasi dan peningkatan potensi pendapatan daerah. Pendataan kendaraan penumpang yang tepat menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengawasan transportasi, sekaligus dapat meningkatkan PAD.
Merlisa menambahkan bahwa pihak Dinas Perhubungan menunjukkan keseriusan dan keinginan yang kuat untuk menjalankan pendataan tersebut, namun terdapat kendala yang terkait dengan keterbatasan anggaran dan koordinasi internal. Hal ini membuat pelaksanaan program tersebut tidak dapat berjalan sepenuhnya sesuai rencana awal.

Sebagai solusi, Komisi III menilai perlunya dukungan dari berbagai pihak, baik dalam hal anggaran maupun koordinasi teknis, agar proses pendataan kendaraan penumpang dapat dilakukan secara optimal. Dengan langkah ini, diharapkan data transportasi dapat akurat, pengawasan lebih efektif, dan potensi pendapatan daerah bisa terealisasi dengan maksimal.
“Nah, di sini disampaikan oleh Dinas Perhubungan, mereka juga sangat berkeinginan. Tapi kan tertumpuk pada sisi hubungan anggaran, itu mereka sampaikan. Mereka meminta dukungan untuk pendataan kendaraan penumpang,” jelasnya.
Merlisa mencontohkan kasus kendaraan yang berplat hitam namun digunakan sebagai kendaraan penumpang, yang menegaskan perlunya penyesuaian data agar pendataan transportasi lebih akurat dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Dengan pemutakhiran data ini, semua kendaraan penumpang yang sebelumnya berplat hitam harus dicatat ulang dan diberikan plat kuning sesuai peraturan, sehingga pengawasan, pemungutan retribusi, dan perencanaan transportasi dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
“Kaya mobil lintas plat hitam, ternyata mobil penumpang. Jadi, kalau seandainya didata kemudian diubah, semua mobil yang mau muat penumpang itu harus berplat kuning,” tambahnya.
Selain pendapatan, Komisi III juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kerawanan bencana, kecelakaan, dan fasilitas kesehatan. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kegiatan dan risiko yang muncul dapat ditangani secara tepat.

Fokus pengawasan ini dilakukan agar potensi masalah di lapangan dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti, sehingga tidak mengganggu kelancaran program dan pelayanan publik. Komisi III menekankan perlunya koordinasi yang baik antar OPD untuk menangani setiap isu yang muncul.
Dengan pendekatan ini, selain pendapatan daerah dapat dioptimalkan, pengawasan terhadap aspek-aspek kritis seperti keselamatan masyarakat dan fasilitas publik juga dapat diselesaikan secara efektif, sehingga program pembangunan berjalan lebih terukur dan akuntabel.
“Otomatis, pendapatan kita bisa didapatkan dari situ. Kemudian ada beberapa hal pengawasan dalam hal kerawanan bencana, kecelakaan, fasilitas kesehatan, itu bisa diselesaikan,” ujar Merlisa.
Merlisa menekankan bahwa prinsip utama dalam evaluasi APBD Perubahan adalah memastikan bahwa anggaran tidak hanya difokuskan pada pembayaran gaji, melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program kerja yang dilaksanakan oleh OPD. Hal ini penting agar setiap rupiah dari anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara efektif, dan capaian program benar-benar selaras dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan, sehingga kinerja OPD tidak hanya terlihat dari administrasi keuangan tetapi juga dari hasil nyata di lapangan.

Evaluasi yang dilakukan oleh Komisi III bertujuan untuk menilai sejauh mana kegiatan dan program kerja telah dilaksanakan sesuai target, mengidentifikasi kendala yang muncul, serta memastikan bahwa setiap kegiatan mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang memadai.
“Prinsipnya, mereka dalam rancangan APBD Perubahan ini tidak ada, hanya pembayaran gaji. Makanya kita evaluasi kerja-kerja untuk mereka sendiri,” ungkapnya.
Koordinasi antarwilayah menjadi faktor krusial dalam memastikan pemenuhan kebutuhan transportasi, terutama di dapil Taliabu, di mana akses dan ketersediaan sarana transportasi sering menjadi kendala bagi mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi barang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Merlisa karena keberhasilan program transportasi tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga pada sinergi antarwilayah dan kemampuan tiap daerah dalam mengelola sumber daya.
Permasalahan yang muncul antara lain terkait kewenangan masing-masing daerah, di mana setiap kabupaten memiliki kepala daerah dan aturan tersendiri yang membatasi tindakan langsung dari pihak eksternal. Akibatnya, meskipun ada dorongan dan dukungan dari pihak DPRD, pelaksanaan program transportasi tetap harus menyesuaikan dengan regulasi dan kewenangan lokal yang berlaku.

Merlisa menegaskan bahwa koordinasi yang baik menjadi kunci untuk mengatasi kendala tersebut, memastikan bahwa setiap permintaan transportasi dari masyarakat dapat terpenuhi secara efektif, dan meminimalkan risiko konflik antarwilayah terkait implementasi program.
“Teman-teman dari daerah lain juga dari Dapil Taliabu meminta dalam hal pemenuhan transportasi, tapi kemudian kadang-kadang kita mendorong dan mendukung, tapi kendala dengan kewenangan masing-masing wilayah. Karena harus ada kewenangan kabupaten kepala daerahnya, maka koordinasi itu sangat penting,” pungkas Merlisa. (red)














