
WARTASOFIFI.ID – Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Malut tiba di rumah dinas gubernur pada pukul 13.25 WIT untuk memantau langsung progres proyek swakelola yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil tinjauan di lapangan justru menambah daftar panjang catatan kritis DPRD terhadap kinerja OPD teknis tersebut.
Kunjungan ini bukan sekadar pengawasan, melainkan merupakan langkah tegas DPRD guna membuktikan sejauh mana proyek yang disebut sebagai percontohan swakelola itu dapat berjalan efektif. Dengan anggaran sebesar Rp8.854.900.000, proyek tersebut seharusnya bisa diselesaikan tepat waktu.
Namun, pekerjaan yang dimulai sejak 5 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari hingga 2 Agustus 2025, tak kunjung rampung. Bahkan, kontraknya harus diperpanjang melalui adendum hingga Oktober 2025.
Anggota Komisi III, Iswanto, menegaskan bahwa proyek swakelola ini semakin memperlihatkan lemahnya manajemen di tubuh Dinas PUPR. Ia menilai pelaksanaannya tidak hanya lamban, tetapi juga meninggalkan kesan seolah dipaksakan.
“Jadi, kesimpulannya bahwa Dinas PU tidak mampu menjalankan program dengan swakelola, karena tidak efektif dan efisien,” tegas Iswanto kepada Wartasofifi.id melalui rilis resminya, Senin (8/9).
Politisi Partai Hanura ini tidak asal bicara. Selama proses peninjauan, ia bersama anggota dewan lain menemukan bahwa kontrak awal yang semestinya selesai lebih cepat justru berujung molor. Adanya perpanjangan waktu atau adendum hanya memperkuat kesan bahwa perencanaan awal jauh dari kata matang.
“Pelaksanaan proyek swakelola rumah dinas gubernur terkesan dipaksakan, sehingga tidak selesai sesuai dengan waktu kontrak dan dilakukan adendum waktu sampai Oktober,” ujarnya lagi.

Situasi di lapangan semakin memperkuat dugaan bahwa alasan yang selama ini disampaikan Dinas PUPR lebih bersifat formalitas ketimbang fakta substantif. Keterlambatan material yang kerap dijadikan pembenaran menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal.
Padahal, dalam tata kelola proyek dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah, kebutuhan material semestinya sudah disusun secara matang pada tahap perencanaan.
Ketidakmampuan mengantisipasi hal mendasar ini justru memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam sistem manajemen proyek swakelola, di mana pelaksanaan terkesan berjalan tanpa arah dan strategi yang jelas.
“Kalau alasan keterlambatan material, itu berarti Dinas PU sejak awal pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan swakelola tidak memiliki kerangka penyelesaian yang kuat, hanya asal bunyi,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa kelemahan manajerial bukan semata persoalan teknis, melainkan indikasi dari absennya desain kerja yang realistis dan terukur. Kritik tersebut menambah deretan catatan DPRD terhadap OPD teknis, sebab pembenaran yang berulang kali dipakai dinilai bukan solusi, melainkan cermin ketidaksiapan Dinas PUPR dalam melaksanakan amanat anggaran yang telah diberikan.

Situasi di lapangan semakin memperlihatkan bahwa alasan yang berulang kali disampaikan Dinas PUPR lebih menyerupai formalitas ketimbang penjelasan substantif. Keterlambatan material yang dijadikan pembenaran, misalnya, justru mengindikasikan lemahnya perencanaan sejak awal. Dalam praktik pengelolaan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah, kebutuhan material seharusnya sudah dipetakan secara detail sejak tahap perancangan, sehingga tidak ada ruang bagi keterlambatan yang berulang.
Fakta bahwa hambatan dasar seperti material terus digunakan sebagai dalih, memperlihatkan adanya kelemahan serius dalam manajemen proyek swakelola. Pelaksanaan yang terkesan berjalan tanpa strategi dan arah yang jelas, kian menimbulkan kesan bahwa program ini dipaksakan tanpa kesiapan teknis yang memadai. Kondisi tersebut menambah daftar panjang persoalan yang membuat DPRD semakin kritis terhadap kinerja Dinas PUPR.

Komisi III yang turun langsung ke lokasi menemukan sejumlah bagian rumah dinas masih dalam kondisi setengah jadi. Dari dinding yang belum dirapikan, atap yang sebagian belum diganti, hingga halaman yang masih tampak berantakan, semua itu menegaskan bahwa progres kerja jauh dari harapan publik.
“Nyatanya, di lapangan hasil pantauan Komisi III, ternyata masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan,” ungkapnya.
Bagi DPRD, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk proyek ini seharusnya menjadi jaminan kualitas dan ketepatan waktu. Namun kenyataan berbeda, sebab adendum waktu yang diberikan hingga Oktober dianggap tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa proyek akan rampung.
“Mengingat waktu adendum sampai Oktober, sehingga Dinas PU butuh treatment yang terukur, biar bisa menyelesaikan pekerjaan itu,” lanjut Iswanto.

Iswanto bilang, hasil peninjauan lapangan mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi nyata di lokasi. Proyek yang tercatat sebagai rehabilitasi ringan ternyata memiliki skala pekerjaan yang jauh lebih besar dan kompleks. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keakuratan perencanaan serta komitmen dalam menjaga transparansi informasi proyek.
Temuan tersebut juga memperlihatkan bahwa pola swakelola yang dipilih tidak sejalan dengan karakter pekerjaan di lapangan. Alih-alih efisien, metode ini justru dinilai menambah risiko keterlambatan dan menunjukkan lemahnya manajemen teknis di tubuh Dinas PUPR. Situasi itu semakin menguatkan kritik DPRD bahwa proyek swakelola lebih banyak dipaksakan ketimbang dipersiapkan secara matang.
“Pekerjaan swakelola yang dilaksanakan Dinas PU, rehab rumdis gubernur, itu bukan rehab ringan sebenarnya, tapi dipaksakan untuk swakelola,” kata dia.

Dari sudut pandang DPRD, keterlambatan penyelesaian proyek swakelola bukanlah persoalan teknis semata, melainkan cerminan lemahnya kepemimpinan di tingkat organisasi perangkat daerah. Tanggung jawab penuh atas kondisi ini dinilai berada di tangan kepala dinas sebagai penanggung jawab tertinggi. Dengan anggaran miliaran rupiah yang telah dialokasikan, kegagalan memenuhi target waktu dianggap tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Iswanto, anggota Komisi III DPRD Malut, menekankan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang memimpin OPD mutlak diperlukan. Dalam hal ini, sorotan utama tertuju pada Plt Kadis PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar, yang dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap manajemen dan pelaksanaan proyek. Proses evaluasi diyakini menjadi jalan penting untuk memastikan agar kesalahan serupa tidak kembali terulang pada program berikutnya.
“Jadi, Kadis PU harus dievaluasi dan harus bertanggung jawab atas kegiatan yang sudah dilaksanakan ini,” tegasnya.

Selain persoalan teknis, DPRD juga menyoroti faktor internal yang menjadi penentu keberhasilan swakelola. Ketersediaan tenaga ahli, dukungan logistik, hingga koordinasi lintas bidang seharusnya menjadi pertimbangan matang sebelum proyek dimulai.
“Kalau swakelola yang digunakan prototipe 1, itu dinas juga harus melihat sumber daya yang dimiliki instansi yang menjalankan,” jelasnya.

Pada akhirnya, pekerjaan berbasis swakelola menuntut perencanaan yang lebih detail daripada proyek yang digarap oleh kontraktor pihak ketiga. Apalagi, pengadaan material dan aspek pendukung lain membutuhkan kecepatan serta ketepatan manajemen sejak tahap awal.
“Kemudian, jelas di swakelola akan membutuhkan waktu yang panjang, karena di dalam swakelola ada pengadaan material dan lain-lain yang dari rencana awal sudah bisa diperhitungkan,” pungkasnya. (red)















