
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, memastikan bahwa penyelesaian utang pihak ketiga menjadi salah satu agenda prioritas Pemprov Malut pada tahun anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa proses pembayaran sudah disiapkan, namun pelaksanaannya tetap menunggu pengajuan resmi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Purbaya menegaskan bahwa setiap pencairan hanya bisa dilakukan jika berkas permintaan diajukan lengkap oleh OPD pengampu kegiatan. Menurutnya, BPKAD tidak memproses pembayaran tanpa dasar administrasi yang jelas.
“BPKAD hanya menunggu pengajuan pencairan dari OPD terkait. Begitu berkas masuk dan lengkap, proses pencairan langsung kami jalankan,” ujar Purbaya, Sabtu (1/3).
Ia menjelaskan bahwa sisa utang pihak ketiga yang harus segera dituntaskan tahun ini mencapai Rp161 miliar. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kewajiban keuangan daerah yang masih tersisa akibat akumulasi beban belanja pada tahun-tahun sebelumnya.
Purbaya kemudian menguraikan bahwa total utang Pemprov Malut saat ini masih berada di atas Rp800 miliar, termasuk utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten dan kota. Salah satu kendala dalam penyelesaian komponen DBH adalah penyesuaian kebijakan fiskal yang sedang diberlakukan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa Presiden RI saat ini menginstruksikan penghematan anggaran hingga 50 persen, sehingga proses pembayaran utang DBH membutuhkan arahan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Sekarang ada instruksi Presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen, sehingga kami masih menunggu penjelasan teknis dari Kemenkeu terkait mekanisme pembayaran utang DBH,” jelasnya.
Meski begitu, ia tetap menyampaikan optimisme bahwa pemerintah pusat akan memenuhi kewajibannya. Menurut Purbaya, komunikasi Pemprov Malut dengan pusat semakin terbuka di bawah kepemimpinan gubernur yang baru, sehingga proses penyelesaian DBH diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan terarah.
“Yang jelas, proses pelunasan utang terus berjalan, termasuk DBH untuk kabupaten dan kota. Kami optimistis Pemerintah Pusat akan menuntaskan kewajiban tersebut dalam waktu dekat,” ujarnya menegaskan. (red)




