Menanti Aksi Nyata Menteri Nusron Wahid

59
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid didampingi Gubernur Sherly Tjoanda saat memberikan penjelasan kepada media. Dok, Enal.

WARTASOFIFI.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang di Hotel Bela, Ternate, Sabtu (23/8), menghadirkan peta besar persoalan tanah yang membelit Malut, Papua, dan Papua Barat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy, serta sejumlah kepala daerah, menyisir persoalan yang selama ini kerap menjadi batu sandungan pembangunan.

Kehadiran para pejabat tinggi negara itu menandai bahwa masalah tanah bukan sekadar teknis, melainkan problem strategis yang menyangkut tata ruang, investasi, hingga ketahanan pangan.

Dalam wawancara bersama awak media, Nusron Wahid langsung menyoroti problem paling mendasar, yaitu percepatan sertifikasi tanah. Di wilayah timur Indonesia, termasuk Malut, Papua, dan Papua Barat, ribuan bidang tanah belum tersertifikasi, menyisakan ruang abu-abu hukum yang rawan konflik dan manipulasi.

Menurutnya, penyelesaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pondasi bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan hak rakyat.

“Intinya adalah bicara masalah tentang pelayanan pertanahan percepatan sertifikasi tanah di Maluku Utara dan Papua serta Papua Barat yang belum tersektifikasi,” ujarnya.

Isu lain yang mengemuka adalah sengketa tanah. Sengketa lahan di Malut telah lama menjadi bara dalam sekam. Banyak kasus terjadi antara masyarakat adat, perusahaan perkebunan, hingga pemilik izin tambang yang saling klaim hak atas tanah.

Nusron menegaskan bahwa tanpa penyelesaian tegas dari pemerintah pusat, carut-marut masalah ini akan terus memicu ketidakpastian hukum, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat kecil yang tanahnya seringkali tergusur tanpa perlindungan memadai.

“Kedua, bicara masalah penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang ada di kawasan Maluku Utara dan kawasan yang lain,” katanya.

Persoalan tanah adat juga menjadi sorotan. Di banyak wilayah Malut, tanah adat masih menjadi simbol identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Namun, proses sertifikasi tanah adat berjalan lambat dan sering berbenturan dengan kepentingan investasi.

Selain itu, Nusron mengungkapkan adanya tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat tanah, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang hingga kini belum tuntas. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sinkronisasi kebijakan di lapangan.

“Yang ketiga, tadi banyak keluhan tentang sertifikasi tanah adat, dan juga banyak masukan tentang banyaknya tumpang tindih pemegang HGU dengan sertifikat dengan IUP tambang yang juga banyak sekali belum dituntaskan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nusron mengingatkan bahwa masalah pertanahan tak bisa dilepaskan dari tata ruang. Ia menyebut masih banyak kabupaten/kota di Malut yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Padahal, RDTR sangat penting sebagai acuan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlindungan kawasan pangan dan lingkungan. Kekosongan aturan detail ini sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan alih fungsi lahan seenaknya.

“Selanjutnya, banyaknya Kabupaten Kota yang belum menyusut rencana detail tata ruang. Tadi hitungan kita masih kurang 40 tentang RDTR yang ada di Maluku Utara,” tegas Nusron.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menggarisbawahi target besar yang ingin dicapai kementeriannya pada tahun depan.

Ia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kekurangan RDTR serta memperketat pengendalian alih fungsi lahan. Perhatian khusus diberikan pada sawah sebagai penopang ketahanan pangan.

Nusron menilai, jika sawah-sawah terus dialihfungsikan menjadi perumahan dan industri, Malut akan kehilangan salah satu fondasi penting kedaulatan pangan.

“Tahun depan kita komitmen target untuk bisa diselesaikan. Kemudian yang terakhir, tadi bicara masalah pengendalian alih fungsi lahan. Terutama jangan sampai sawah yang itu dijadikan sebagai penopang ketahanan pangan berubah fungsi menjadi perumahan dan perindustrian,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti peran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Menurut Nusron, masalah utama terletak pada percepatan dan keterbatasan anggaran.

Ia menilai, tanpa tambahan alokasi anggaran yang signifikan, percepatan PTSL sulit tercapai, padahal program ini menjadi kunci pemerataan kepastian hukum atas tanah.

“Masalah pendaftaran tanah, kita ada PTSL dan itu PTSL wajib koordinasi dengan pemda, masalahnya adalah percepatan dan penambahan alokasi perbanyakan anggaran PTSL,” jelasnya.

Meski dihadapkan pada keterbatasan, Nusron tetap menunjukkan optimisme. Ia mengungkapkan bahwa tahun ini sudah ada 4.000 bidang tanah yang berhasil disertifikasi di Malut.

Bahkan, atas permintaan langsung dari Gubernur Sherly Tjoanda, pihaknya berkomitmen menambah 5.000 bidang lagi pada Oktober mendatang. Tambahan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas tanah mereka.

“Untuk yang tahun ini 4000 bidang sudah selesai. Tadi Ibu minta lagi di bulan Oktober ada tambahan 5000 bidang lagi, Insya Allah akan kita penuhi,” ungkapnya.

Namun, masalah mendasar yang membelit Indonesia, termasuk Malut, adalah belum rampungnya kebijakan satu peta atau One Map Policy. Nusron mengakui, selama kebijakan ini belum tuntas, persoalan tumpang tindih sertifikat dan izin akan terus bermunculan.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kebijakan satu peta merupakan fondasi utama untuk sinkronisasi tata ruang nasional. “Memang problemnya di Indonesia ini One Map Policy-nya belum selesai. Kebijakan satu peta baru selesai di Pulau Sulawesi,” katanya.

Ia pun memaparkan roadmap penyelesaian One Map Policy. Menurut Nusron, pada tahun ini, kebijakan tersebut akan merambah Pulau Jawa dan Kalimantan, lalu masuk ke Maluku pada 2026-2027. Dengan target ambisius, ia optimistis pada 2028 Indonesia sudah memiliki satu peta utuh yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun RDTR maupun perencanaan pembangunan.

“Pulau Maluku belum selesai, Insya Allah tahun depan, tahun ini kebijakan satu peta itu masuk di Pulau Jawa dan Pulau Kalimantan. Nah mungkin tahun 2026-2027 masuk di Pulau Maluku. Insya Allah tahun 2028 One Map Policy selesai semua,” ucap Nusron.

Nusron menekankan bahwa kebijakan satu peta ini akan menjadi instrumen kunci dalam pembangunan. Peta dengan skala rinci hingga 1:5000 akan memastikan setiap perencanaan tata ruang, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, berjalan sesuai arah pembangunan nasional.

Ia menegaskan, tanpa peta tunggal, negara akan terus terjebak dalam konflik lahan dan tata ruang yang semrawut.

“Yang peta satu bagi 5000 bidang, karena itu semua menjadi acuan untuk menyusun rencana tata ruang wilayah Kabupaten-kota maupun menyusun RDTR,” pungkas Menteri Nusron. (enal)