Gubernur Sherly Tjoanda Ingin Warga Maluku Utara Mudah Akses Bantuan Hukum

76
Sherly Tjoanda

WARTASOFIFI.ID – Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Syamsuddin Abdulkadir, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Malut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut, Sabtu (23/8).

Kegiatan ini berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Malut (eks Crysant) dan mengusung tema “Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Antar Lembaga Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kanwil Kemenkumham Malut dan Pemda Kabupaten/Kota se-Malut”.

Acara tersebut dihadiri oleh para bupati/wali kota, sekda kabupaten/kota, pimpinan OPD lingkup Pemprov Malut, serta jajaran pejabat Kanwil Kemenkumham Malut, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Dalam sambutannya, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah kabupaten/kota yang hadir. Menurutnya, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata untuk memperkuat akses keadilan dan mengurangi potensi konflik di masyarakat.

Sherly menyoroti pentingnya keberadaan pos bantuan hukum di desa, khususnya di wilayah dengan aktivitas pertambangan seperti Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Halmahera Timur. Ia mengingatkan bahwa potensi konflik sosial di daerah-daerah tersebut cukup tinggi.

“Jika semua kepala desa diedukasi dengan baik, banyak persoalan seperti sengketa tanah bisa diselesaikan di tingkat desa, sehingga tidak perlu naik ke kabupaten atau provinsi. Prosesnya lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” ujar Sherly.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan pos bantuan hukum ini didukung penuh oleh Kemenkumham, baik dari sisi anggaran maupun pelatihan. Tantangan terbesar, kata dia, adalah bagaimana menghadirkan para kepala desa agar dapat terlibat secara aktif dalam program ini.

Lebih jauh, Sherly menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah dengan regulasi pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan keberadaan Kemenkumham di Malut sebagai mitra strategis.

“Kita harus memanfaatkan fasilitas yang ada. Produk hukum di daerah seperti Pergub atau Perbup harus dikomunikasikan dengan Kemenkumham sebelum diunggah ke sistem Kemendagri. Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih, dan implementasi kebijakan bisa lebih lancar,” katanya.

Sherly juga menekankan pentingnya kebersamaan seluruh pemimpin daerah di Malut. Menurutnya, kerja sama 10 kabupaten/kota sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan seimbang.

“Perbedaan politik sudah selesai lima tahun lalu. Sekarang saatnya kita fokus bekerja sama demi Malut ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menekankan bahwa PKS ini bertujuan membangun sinergitas antar lembaga, terutama dalam pembangunan hukum daerah.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama ini mencakup empat hal utama: Penguatan pembentukan produk hukum daerah, Penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, Penguatan pembentukan pos bantuan hukum, dan Penguatan pelayanan hukum.

Budi menegaskan, penguatan produk hukum daerah akan berdampak langsung pada kualitas peraturan yang dihasilkan. Melalui pendampingan, penyusunan naskah akademik, serta harmonisasi, diharapkan setiap produk hukum selaras dengan regulasi nasional dan berkeadilan.

Namun, ia mengungkapkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah di Malut terhadap kewajiban harmonisasi masih rendah.

“Dalam tiga tahun terakhir (2022–2024), dari 1.537 Perda atau Perkada yang ditetapkan, hanya 289 yang melalui proses harmonisasi. Sisanya 1.248 atau sekitar 81 persen ditetapkan tanpa harmonisasi,” ungkap Budi.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa tren kepatuhan mulai membaik dalam satu tahun terakhir, seiring dengan peningkatan pemenuhan daftar penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Budi juga menyinggung lemahnya infrastruktur dokumentasi hukum di Malut. Saat ini, akses informasi hukum bagi masyarakat masih terbatas. Oleh karena itu, penguatan jaringan dokumentasi hukum digital menjadi prioritas agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat dan cepat.

Terkait pos bantuan hukum, ia menyebut jumlahnya masih sangat minim. Dari 1.185 desa di Malut, baru 142 desa (12 persen) yang memiliki pos bantuan hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap Pemda kabupaten/kota bisa mendorong terbentuknya pos bantuan hukum di seluruh desa dan kelurahan. Ini penting agar akses layanan hukum merata dan nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Budi juga mendorong partisipasi kepala desa dan lurah dalam program Peacemaker Justice Award, yang merupakan bentuk apresiasi bagi pemimpin desa yang berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Budi juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun seniman di Malut. Menurutnya, Pemda perlu aktif melakukan sosialisasi dan fasilitasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual agar potensi ekonomi lokal terlindungi secara hukum.

“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota ikut serta melakukan edukasi terkait pendaftaran perseroan, kewarganegaraan, serta perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk mendukung pelaku usaha dan pegiat seni lokal,” ucapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Malut bersama Kanwil Kemenkumham Malut, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Sekda Malut.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memperkuat pembangunan hukum di Malut. (red)