Membedah Gagasan Gugus Pulau ala Mukhtar Abdullah Adam

66
Ternate menjelma jadi mahakarya Tuhan di saat senja. Foto ini ditangkap dari kejauhan menggunakan iPhone 15 Pro Max, tanpa perlu editan. Alam sudah bicara. WS/RD

WARTASOFIFI.ID – Mukhtar Abdullah Adam, Ketua Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara dan mantan anggota Tim Asisten Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan, menggarisbawahi sejumlah persoalan konseptual dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang hingga kini belum mendapat kejelasan pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Dalam pandangannya, RUU tersebut menyimpan kekeliruan dalam memahami hubungan antara konsep negara kepulauan dan daerah kepulauan, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih tafsir dalam struktur hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada redaksi Wartasofifi.id, Minggu (29/6), Mukhtar menegaskan bahwa status Indonesia sebagai negara kepulauan bukanlah sesuatu yang terbentuk secara alamiah semata, melainkan hasil perjuangan hukum dan diplomasi yang panjang, yang berpuncak pada pengakuan dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

“Negara kepulauan bukan hanya soal wilayah laut yang lebih luas dari daratan, melainkan status hukum internasional yang menyatukan ribuan pulau menjadi satu kesatuan kedaulatan negara,” tegas Mukhtar.

Sebelum adanya pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan, posisi hukum Indonesia sangat rentan. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1958, laut di antara pulau-pulau Indonesia dianggap sebagai laut lepas (high seas), dan bukan bagian dari wilayah kedaulatan negara.

Situasi tersebut mendorong Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja untuk mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957, yang memperkenalkan prinsip baru bahwa laut di antara dan sekitar pulau-pulau Indonesia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah daratan.

Deklarasi tersebut menjadi pondasi dari konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang kemudian diperjuangkan Indonesia dalam forum internasional dan akhirnya diakui dalam UNCLOS 1982, sehingga 70% wilayah laut Indonesia secara sah menjadi bagian dari kedaulatan nasional.

UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting dalam penegasan batas wilayah laut Indonesia, yang menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan 24 mil laut, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut dari garis dasar.

Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985, dan memperkuatnya secara konstitusional lewat Amandemen UUD 1945, pasal 25A.

“Status Indonesia sebagai negara kepulauan sudah menjadi hukum positif nasional dan internasional. Maka sangat tidak tepat jika masih muncul konsep legislasi yang justru menyempitkan atau menyamakan status negara kepulauan dengan sekadar daerah kepulauan,” kata Mukhtar.

Mukhtar menilai istilah “daerah kepulauan” dalam RUU yang diusulkan DPD RI sejak 2017 tidak mencerminkan kerangka hukum dan sejarah perjuangan negara.

Ia menyarankan agar pendekatan yang lebih tepat adalah melalui konsep gugus pulau, bukan “daerah kepulauan” yang seolah menjadi entitas baru dalam kerangka negara kepulauan.

“Kalau Indonesia adalah negara kepulauan, maka semua daerahnya, termasuk yang memiliki banyak pulau adalah bagian dari negara kepulauan itu. Kita tidak perlu menciptakan pembeda baru yang malah bisa memunculkan tafsir terpecah,” ujarnya.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang umum, istilah gugus pulau telah banyak digunakan dalam berbagai dokumen perencanaan, seperti:

  1. Perpres No. 77 Tahun 2014: mendefinisikan gugus pulau dalam konteks Tata Ruang Kepulauan Maluku.
  2. RTRW Provinsi Maluku dan Maluku Utara, RPJMN 2020–2024, dan RKP Bappenas, yang menjadikan gugus pulau sebagai satuan pembangunan spasial.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kawasan pariwisata strategis nasional seperti Wakatobi dan Raja Ampat.

Mukhtar menekankan bahwa pendekatan desentralisasi yang mengakui keberagaman bentuk wilayah, terutama wilayah laut dan pulau-pulau kecil, harus tetap berada dalam bingkai negara kesatuan.

Gugus pulau, menurutnya, bisa menjadi basis desentralisasi yang sesuai dengan karakteristik negara kepulauan, tanpa harus menciptakan dikotomi antara “daerah kepulauan” dan “daerah kontinental”.

“Konsep negara kepulauan bercirikan Nusantara tidak menuntut pembentukan ‘daerah kepulauan’ sebagai entitas baru. Yang lebih dibutuhkan adalah pengakuan fungsional terhadap gugus pulau dalam sistem otonomi daerah,” jelasnya.

Mukhtar Abdullah Adam mengajak para penyusun kebijakan dan legislator untuk kembali merujuk pada kerangka konstitusional dan hukum internasional yang telah memperjuangkan dan mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Menurutnya, legislasi yang tidak peka terhadap sejarah dan struktur yuridis ini hanya akan menciptakan kekacauan tafsir dalam tata ruang dan tata pemerintahan nasional.

“Sudah saatnya kita meletakkan pendekatan gugus pulau sebagai model desentralisasi kepulauan di dalam negara kesatuan, bukan malah menciptakan kategori baru yang bertentangan dengan semangat NKRI dan Deklarasi Djuanda,” pungkas Mukhtar. (red)