Kantor Gubernur Maluku Utara. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero.
Ramainya perhatian publik terhadap besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 323 miliar memerlukan pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kondisi keuangan Pemprov Malut. Angka yang sebelumnya beredar di ruang publik masih berupa estimasi karena proses audit laporan keuangan saat itu belum selesai, serta tidak pernah disampaikan secara resmi oleh pihak Pemprov Malut sebagai besaran SiLPA yang bersifat final.
“Saya selalu menjelaskan kepada media, kurang lebih Rp 300 miliar. Saya tidak pernah menyebutkan angka pasti karena hasil auditnya belum keluar saat itu,”
tegas Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, saat diwawancarai WARTASOFIFI.ID melalui sambungan telepon, Rabu, 8 Juli 2026, seraya meluruskan anggapan bahwa dirinya pernah menyampaikan besaran SiLPA yang telah ditetapkan.
Purbaya menjelaskan bahwa informasi yang disampaikannya ke berbagai media sejak awal memiliki batasan yang jelas dan tidak merujuk pada keseluruhan nilai SiLPA Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut hanya berfokus pada porsi SiLPA yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan, bukan keseluruhan saldo yang tercantum dalam laporan keuangan. Perbedaan tersebut penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan substansi pembahasan maupun pemanfaatan SiLPA dalam pengelolaan keuangan Pemprov Malut.
“Saya menjelaskan hanya fokus pada SiLPA Tahun 2025 yang alokasinya dapat digunakan pada Perubahan Anggaran,” ujarnya, menegaskan bahwa pembahasannya sejak awal hanya mengacu pada SiLPA yang dapat dimanfaatkan dalam APBD Perubahan.
Mantan Pj Bupati Haltim ini mengemukakan bahwa porsi SiLPA yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan pada prinsipnya tidak lagi menjadi sumber anggaran yang bebas dimanfaatkan. Alokasi tersebut telah diperhitungkan untuk menutup berbagai kewajiban Pemprov Malut, terutama kekurangan belanja pegawai yang belum sepenuhnya tertampung dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pemanfaatan SiLPA diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban belanja wajib guna menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk Perubahan Anggaran, sebagaimana saya jelaskan, SiLPA tersebut sudah terpakai habis untuk menutup kekurangan belanja pegawai sekitar Rp 300 miliar, karena belanja pegawai yang dianggarkan dalam APBD Induk Tahun 2026 hanya Rp 1,1 triliun,” jelasnya, dia menunjukkan bahwa alokasi SiLPA dalam APBD Perubahan telah diprioritaskan untuk menutup kekurangan belanja pegawai.
Besarnya kebutuhan belanja pegawai menjadi salah satu faktor yang memberi tekanan terhadap struktur APBD tahun berjalan. Anggaran yang tersedia dalam APBD induk belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan hingga akhir tahun sehingga Pemprov Malut harus menyiapkan sumber pembiayaan tambahan melalui APBD Perubahan agar kewajiban tersebut tetap dapat dipenuhi.
Di saat bersamaan, tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah tidak hanya datang dari belanja pegawai. Pemprov Malut juga masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berasal dari Tahun Anggaran 2025. Kewajiban tersebut menjadi bagian dari beban keuangan yang harus diselesaikan bersamaan dengan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.
“Sedangkan kebutuhan belanja pegawai sampai bulan Desember Tahun 2026 adalah Rp 1,4 triliun, dan utang pihak ketiga Tahun 2025 untuk Dinas PUPR saja sebesar Rp 150 miliar. Sehingga, dengan posisi ini saja, Pemprov masih defisit Rp 127 miliar, belum lagi kebutuhan prioritas lainnya,” ungkapnya, seraya menunjukkan besarnya tekanan fiskal yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa angka SiLPA tidak dapat dipahami hanya sebagai besaran dana yang tersisa pada akhir tahun anggaran. Di balik angka itu terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari belanja pegawai, penyelesaian utang kepada pihak ketiga, hingga kebutuhan pembiayaan program prioritas yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Purbaya juga meluruskan informasi mengenai angka SiLPA Rp 323 miliar yang saat ini beredar di tengah masyarakat. Ditegaskannya bahwa angka tersebut bukan merupakan data resmi yang diterbitkan oleh BPKAD, melainkan posisi SiLPA pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum melalui proses audit.
“SiLPA Rp 323 miliar adalah SiLPA di RKUD sebelum diaudit yang beredar di publik saat ini, bukan dari BPKAD, namun seolah-olah berasal dari BPKAD,” tegasnya, meluruskan asal-usul angka yang berkembang di ruang publik.
Dia juga membedakan angka SiLPA Rp 346 miliar yang turut menjadi pembahasan. Angka tersebut memiliki dasar perhitungan yang berbeda karena telah digabungkan dengan komponen pendapatan lainnya, sehingga tidak dapat disamakan dengan SiLPA yang menjadi dasar pengalokasian dalam APBD Perubahan.
“Sedangkan SiLPA Rp 346 miliar merupakan SiLPA setelah digabung dengan pendapatan lain,” sambung Purbaya, menegaskan adanya perbedaan komponen dalam penyajian kedua angka tersebut.
Selain menghadapi berbagai kewajiban belanja, kemampuan keuangan Pemprov Malut juga dipengaruhi oleh belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Dana transfer yang masih tertahan tersebut menjadi salah satu faktor yang ikut memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran.
“Di sisi lain, DBH Pemprov juga masih ditahan pemerintah pusat sebesar Rp 613 miliar,” pungkasnya, mengakhiri keterangannya mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi kondisi fiskal Pemprov Malut saat ini. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.