Hingga akhir Januari 2026, penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di lingkungan Pemprov Malut masih jauh dari target. Dari total 95 instansi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), baru sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memasukkan data ke dalam sistem tersebut. Kondisi ini berpotensi menghambat proses lelang, serapan anggaran, hingga penilaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai memasuki tahun anggaran yang sudah berjalan, tingkat kepatuhan OPD di lingkungan Pemprov Malut terhadap kewajiban penginputan SIRUP masih berada pada level yang memprihatinkan. Padahal, regulasi terkait perencanaan pengadaan telah lama ditetapkan dan seharusnya menjadi pedoman awal setiap OPD dalam menjalankan belanja daerah.
Fakta bahwa baru sebagian kecil OPD yang melakukan penginputan SIRUP menunjukkan lemahnya disiplin administratif sekaligus minimnya keseriusan dalam membangun tata kelola pengadaan yang transparan dan terukur sejak awal tahun anggaran. “Sampai dengan hari ini, yang baru menginput SIRUP baru 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru menginput SIRUP,” ujar Plt Karo PBJ Malut, Hairil Hi. Hukum, di Sofifi, Senin (26/1).
Minimnya jumlah OPD yang patuh kemudian diperinci oleh Hairil, menunjukkan bahwa sebagian besar perangkat daerah belum sama sekali bergerak, meskipun beberapa OPD strategis telah memulai proses perencanaan pengadaan. Dari total OPD di Pemprov Malut, yang sudah melakukan penginputan hanya mencakup beberapa instansi penting seperti Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Dinas Kesehatan, PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Chasan Boesoirie, Rumah Sakit Jiwa, dan Kesbanpol. Menurut dia, kondisi ini mengindikasikan ketimpangan kinerja di internal Pemprov Malut sekaligus perlunya pengawasan lebih ketat terhadap OPD yang belum mematuhi regulasi SIRUP.
“Di antaranya Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Dinas Kesehatan, PUPR, Perhubungan, Pertanian, RSUD Chasan Boesoirie, Rumah Sakit Jiwa, dan Kesbanpol,” jelasnya.
Keterlambatan penginputan SIRUP di Pemprov Malut tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural yang terjadi di internal OPD, terutama terkait kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Kelemahan dalam kesiapan kelembagaan ini seharusnya sudah diantisipasi sejak akhir tahun anggaran sebelumnya, namun faktanya banyak OPD masih belum siap menjalankan tanggung jawab mereka. Situasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan perencanaan awal yang menjadi dasar bagi tata kelola pengadaan yang transparan dan efisien.
Beberapa OPD menghadapi kendala serius karena belum memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara penunjukan KPA hanya bisa dilakukan oleh pejabat Plt atau pejabat definitif. Hairil menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya celah dalam mekanisme internal Pemprov Malut yang berpotensi menghambat proses perencanaan dan penyerapan anggaran secara tepat waktu, sekaligus menimbulkan risiko keterlambatan pada seluruh tahapan pengadaan.
“Ada beberapa OPD yang terkendala penyerapan SIRUP karena OPD itu belum memiliki KPA, karena kuasa pengguna anggaran itu harus Plt atau jabatan definitif,” ungkapnya.
Selain itu, Hairil menyoroti persoalan yang dianggap lebih serius, yaitu adanya beberapa OPD yang dinonaktifkan namun belum disertai penunjukan pejabat pelaksana tugas maupun pejabat definitif. Kekosongan kewenangan ini menimbulkan hambatan langsung pada jalannya proses pengadaan di lingkungan Pemprov Malut, karena OPD yang seharusnya aktif dalam penginputan SIRUP dan perencanaan anggaran tidak memiliki pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan.
Hairil menambahkan bahwa beberapa OPD yang terdampak sementara masih harus menggunakan akses lama untuk tetap bisa melakukan penyerapan SIRUP. Meski demikian, ia menekankan bahwa penggunaan akses lama hanya bersifat sementara dan yang terpenting adalah memastikan proses penginputan tetap berjalan. Kondisi ini menggambarkan celah serius dalam manajemen internal Pemprov Malut yang berpotensi menunda seluruh siklus pengadaan dan menurunkan efektivitas perencanaan anggaran.
“Sedangkan empat OPD yang dinonaktifkan itu sementara belum ada KPA. Untuk Kesbanpol, kita menggunakan username yang lama, tapi kalau empat OPD itu misalnya masih bisa pakai username yang lama, maka tong pakai username yang lama, yang penting bisa penyerapan SIRUP saja,” katanya.
Dari sisi nilai belanja, Hairil menjelaskan bahwa total paket pengadaan yang telah masuk ke dalam sistem sebenarnya sudah mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan rencana belanja daerah yang seharusnya dirancang secara komprehensif sejak awal tahun anggaran oleh Pemprov Malut.
Dari 95 instansi dan UPT, baru 9 OPD yang benar-benar memasukkan data SIRUP, dengan total nilai SIRUP yang berhasil diunggah mencapai Rp728.782.744.310, menunjukkan bahwa sebagian besar paket pengadaan masih belum terinput ke sistem.
Situasi ini mengindikasikan adanya kesenjangan signifikan antara potensi anggaran dan realisasi penginputan SIRUP, yang berpotensi menghambat proses perencanaan dan penyerapan anggaran secara efektif, serta menyoroti perlunya percepatan penginputan agar seluruh tahapan pengadaan dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemprov Malut.
“Dari 95 instansi dan UPT itu, baru 9 OPD yang baru memasukkan SIRUP, dengan total SIRUP yang diunggah itu senilai Rp728.782.744.310. Ini yang sudah terinput di SIRUP,” bebernya.
Hairil menegaskan bahwa Pemprov Malut sejatinya telah menetapkan tenggat waktu yang jelas melalui regulasi resmi untuk memastikan setiap OPD melaksanakan penginputan SIRUP tepat waktu.
Meski demikian, lemahnya kepatuhan sebagian besar OPD menunjukkan rendahnya kesadaran akan pentingnya perencanaan pengadaan yang transparan dan terukur, sehingga tenggat yang sudah ditetapkan tidak diindahkan.
Pemberian waktu yang jelas melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 seharusnya menjadi acuan bagi OPD untuk menyelesaikan input SIRUP hingga akhir Februari, sementara MCSP memberi tambahan tenggat hingga akhir Maret, namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak OPD yang tertinggal dalam memenuhi kewajibannya.
“Jadi kita kasih waktu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 itu, kita kasih waktu sampai 28 Februari, sedangkan MCSP itu kasih waktu kita sampai 31 Maret,” tuturnya.
Hairil kemudian mengaitkan keterlambatan penginputan SIRUP dengan penilaian MCSP yang dilakukan oleh KPK, menggarisbawahi bahwa masalah ini bukan sekadar persoalan administratif semata. Keterlambatan tersebut mencerminkan risiko serius terhadap komitmen Pemprov Malut dalam upaya pencegahan korupsi, karena penginputan SIRUP merupakan salah satu indikator penting dalam menilai efektivitas pengelolaan anggaran dan transparansi pengadaan. Ia menggarisbawahi pentingnya sikap proaktif dari seluruh OPD agar proses penginputan SIRUP dapat berjalan sesuai tenggat, sehingga nilai MCSP KPK 2026 tidak terancam dan mekanisme pengawasan internal dapat dijalankan secara optimal.
“Saya meminta kepada OPD untuk harus proaktif terkait dengan SIRUP, karena ini juga terkait dengan MCSP KPK 2026,” tegasnya.
Ia juga secara terbuka mengakui bahwa jika tenggat waktu akhir Maret tidak terpenuhi, Pemprov Malut berpotensi gagal meningkatkan nilai MCSP. Masalah ini tidak hanya terkait dengan kedisiplinan OPD, tetapi juga disebabkan hambatan teknis yang sempat memperlambat proses penginputan. Proses pengambilan data yang masih dilakukan secara manual karena sistem SIPD belum terkunci mengakibatkan penarikan informasi untuk SIRUP menjadi lambat, sehingga mempengaruhi kecepatan dan kelancaran seluruh tahapan pengadaan. Situasi ini menegaskan bahwa selain komitmen OPD, kesiapan infrastruktur dan sistem elektronik menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan Pemprov Malut dalam memenuhi tenggat MCSP KPK 2026.
“Kalau seandainya SIRUP ini tidak selesai di 31 Maret, maka MCSP KPK kita tidak akan meningkat. Kemarin itu kita terkendala karena belum terkunci SIPD, makanya belum bisa kita tarik secara otomatis, karena masih secara manual, makanya lama,” papar Hairil.
Namun demikian, Hairil menyebut bahwa kendala teknis yang sempat memperlambat penginputan SIRUP kini telah diatasi setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan status sistem keuangan daerah sudah terkunci. Dengan kondisi ini, DPA dapat ditarik secara otomatis dari SIPD untuk kemudian diinput ke SIRUP, sehingga proses penginputan tidak lagi dilakukan secara manual. Perbaikan ini mempercepat seluruh tahapan penginputan, mengurangi resiko keterlambatan, dan menegaskan bahwa kesiapan sistem elektronik merupakan faktor krusial bagi OPD untuk memenuhi tenggat waktu MCSP KPK 2026 secara efektif dan akuntabel.
“Tadi informasi dari Kaban BPKAD katanya SIPD sudah dikunci, maka kita sudah bisa tarik secara otomatis dan tidak menggunakan manual lagi,” tambahnya.
Setelah sistem dinyatakan siap, Hairil kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi OPD untuk menunda penginputan SIRUP. Ia mendesak percepatan proses ini agar seluruh tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pemprov Malut. Fakta bahwa sampai saat ini baru 9 OPD yang menginput SIRUP menunjukkan bahwa sebagian besar OPD masih tertinggal, sehingga tindakan proaktif sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses perencanaan, menjaga transparansi anggaran, dan memastikan efektivitas seluruh kegiatan pengadaan di Pemprov Malut.
“Saya meminta kepada OPD untuk dipercepat penginputan SIRUP, karena sampai saat ini baru 9 OPD yang menginput SIRUP,” ujarnya.
Di bagian akhir, Hairil menegaskan bahwa keterlambatan penginputan SIRUP akan berdampak langsung pada proses lelang proyek pemerintah, karena seluruh mekanisme pengadaan kini terintegrasi secara elektronik. Jika SIRUP belum diinput, data untuk lelang tidak dapat secara otomatis ditarik ke LPSE, sehingga seluruh proses pengadaan akan terhambat.
Kondisi ini, Hairil menegaskan kembali terkait pentingnya percepatan penginputan SIRUP oleh OPD agar proyek pemerintah provinsi dapat berjalan sesuai jadwal, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh anggaran dapat terserap dengan efektif tanpa menimbulkan penundaan yang merugikan Pemprov Malut.
“Kalau SIRUP belum diinput, berarti secara otomatis data untuk lelang itu tidak bisa ditarik ke LPSE, karena LPSE itu harus ditarik dari SIRUP baru bisa buat lelang. Kalau tidak, maka tidak bisa,” tegasnya. (red)