
WARTASOFIFI.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menegaskan bahwa tata kelola pendapatan daerah masih menyimpan banyak pekerjaan rumah. Potensi besar dari sektor pajak, retribusi, dan sumber daya alam belum tergarap maksimal, sehingga berpotensi mengurangi kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BPK Malut, Marius Sirumapea, usai menghadiri rapat bersama DPRD Malut di kantor DPRD Sofifi, Jumat (15/8). Ia menjelaskan, lembaganya kini sedang fokus pada tiga aspek strategis yang dianggap krusial dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketiganya berkaitan erat dengan penerimaan daerah dan dampaknya terhadap keberlanjutan pembangunan.
“Yang pertama terkait dengan pajak dan pemerintah daerah, yang kedua terkait dengan pajak dan retribusi daerah, yang ketiga terkait dengan lingkungan hidup. Jadi, yang ini kita sampaikan ke mereka karena jam 1.30 kita entry meeting dengan pemerintah provinsi,” tutur Marius.
BPK menilai bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dimulai dengan keselarasan antara eksekutif dan legislatif. Ketidaksinkronan antara dua lembaga tersebut kerap kali memicu masalah pada tahap realisasi anggaran, terutama ketika target pendapatan tidak sesuai dengan proyeksi awal.
Dalam pandangan Marius, perencanaan anggaran yang realistis menjadi kunci untuk menghindari tumpukan utang di masa depan.
Ia menekankan perlunya ruang dialog bersama yang difasilitasi oleh BPK, agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan dalam satu garis kebijakan yang solid.
“Kita mau lihat dulu. Kita tidak mau lagi muncul lagi utang, yah. Yang kita lihat mengenai pendapatan realistis, makanya Pemda ini kan dua posisi, yaitu eksekutif dan legislatif. Ini harus duduk bersama. Kalau duduk bersama, biar BPK yang di tengah nggak apa-apa. Jadi, kita masukkan, tapi kita lihat posisi penganggaran pada saat pemeriksaan seperti itu,” kata dia.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren efisiensi anggaran di Maluku Utara kerap menjadi sinyal bahwa penerimaan daerah belum optimal. Efisiensi memang dibutuhkan, tetapi jika dilakukan karena keterbatasan penerimaan, hal itu dapat mengancam kelangsungan program pembangunan yang telah direncanakan.
Marius mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan transfer dana dari pusat. PAD harus menjadi fokus utama untuk mengimbangi kebutuhan belanja yang semakin besar. Tanpa langkah strategis, penurunan kapasitas fiskal bisa terjadi pada tahun-tahun mendatang.
“Sekarang ini kan kita lagi fokus bagaimana mereka ini meningkatkan pendapatannya. Pendapatan yang mereka kelola, kalau sekarang yang kita lihat dengan banyaknya efisiensi anggaran, sebenarnya pemerintah itu akan ada pengurangan-pengurangan tahun depan. Maka, pemerintah harus berpikir dari sisi PAD-nya,” papar Marius.
Pemeriksaan BPK kali ini diarahkan pada sektor pajak retribusi yang dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap secara maksimal. Aktivitas pertambangan menjadi salah satu sorotan karena kontribusi pajaknya belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Selain tambang, pajak kendaraan bermotor termasuk alat berat, dan pajak air permukaan juga menjadi perhatian khusus. Kedua sumber pajak ini, menurut Marius, berpotensi menambah PAD secara signifikan jika dikelola dengan serius.
“Oke, sekarang pemeriksaan kita ini terkait pajak retribusi. Ini kita fokus ke tambang, ini kan belum bayar semua. Kawan-kawan wartawan, tolong juga lah. Pajak kendaraan bermotornya belum dipungut, air permukaannya seperti apa. Kan itu kita ambil di tiga daerah PAD, yaitu provinsi, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur. Kita mau lihat,” tegasnya.
Salah satu hambatan utama dalam pengelolaan pajak daerah adalah lemahnya data yang dimiliki Pemda. BPK menemukan bahwa banyak pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti besaran penerimaan dari sektor strategis, termasuk pajak bahan bakar, kendaraan bermotor, dan kontribusi sektor energi.
Untuk memperbaiki hal ini, BPK berencana meminta data langsung dari kementerian dan lembaga teknis seperti SKK Migas, Pertamina, dan PLN. Data tersebut nantinya dapat digunakan sebagai pembanding untuk menguji validitas catatan penerimaan di tingkat daerah.
“Kemarin di Jakarta, dengan kementerian-kementerian terkait pajak bahan bakar dan kendaraan bermotor, apa Pemda ini tahu berapa? Nah, itu BPK akan minta data dari SKK Migas, dalam hal ini Pertamina. Kita undang mereka untuk jadi seperti itu. Contoh, ini daerah BPJ, kita minta PLN mana, kita nggak tahu. Yang jadi persoalan sekarang ini, Pemda tidak tahu berapa,” jelas Marius.
Minimnya data yang akurat juga berdampak pada lemahnya strategi optimalisasi PAD. Tanpa informasi yang valid, Pemda kesulitan merumuskan kebijakan pajak yang tepat sasaran dan berpotensi kehilangan pendapatan dalam jumlah besar setiap tahunnya.
BPK berharap, koordinasi intensif antara pemerintah daerah, eksekutif, legislatif, dan pelaku usaha akan memperbaiki situasi ini. Pemahaman bersama atas potensi penerimaan menjadi fondasi penting untuk memperkuat basis PAD di masa depan.
“Sekarang penghasil sumber daya alam kita tanya Pemda-nya berapa per tahun? Tidak ada yang tahu. Jadi, BPK yang mendorong ini, nih. Yah, mudah-mudahan kita komunikasi, duduk bersama dengan Pemda supaya paham dulu ini,” ungkapnya.
Langkah berikutnya, menurut Marius, adalah membangun forum diskusi resmi yang melibatkan pengusaha tambang, pemerintah provinsi, dan BPK. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan konkret mengenai kontribusi sektor tambang terhadap PAD.
Marius menegaskan, meski BPK tidak memiliki kewenangan langsung memeriksa perusahaan tambang, lembaganya tetap bisa mendorong Pemda mengambil langkah tegas sesuai kewenangan.
“Baca undang-undangnya, baru kita panggil seluruh pengusaha tambang ini. Tapi itu bukan tugasnya kami, karena kami tidak memeriksa tambang. Itu tugasnya Pemda. Makanya nanti konfirmasi ke Pemda, mereka kirim surat ke tambang. Makanya dipanggil gubernur, pengusaha tambang ini, kita duduk diskusi,” tuturnya.
Marius menyebut kondisi Maluku Utara sebagai ironi. Provinsi ini kaya sumber daya alam, tetapi kekayaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kekuatan APBD.
Ia mencontohkan Kabupaten Pulau Taliabu yang memiliki tambang biji besi, namun APBD-nya masih terbatas.
Menurutnya, media massa juga memiliki peran penting dalam membongkar persoalan ini agar publik memahami ketimpangan antara potensi ekonomi dan kondisi fiskal daerah.
“Orang yang bilang bantu ini daerah, daerah ini tragis. Kenyataan ini kaya, tapi miskin, kan. Yah, kawan-kawan media harus bantu lah. Coba, berapa banyak tambang yang ada di sini, APBD-nya berapa sih. Coba Taliabo, tahu nggak Taliabo? Tambang di situ ada nggak? Biji besi, berapa APBD-nya sekarang? 600 miliar mau bangun apa dia? Kita juga mau membuka masalah ini, bukan hanya masalah APBD,” kata Marius.
Selain isu pajak, BPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Setiap izin tambang harus disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan berlaku.
Ketiadaan AMDAL yang valid tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki. Karena itu, pengawasan dan penerapan regulasi menjadi langkah wajib yang harus diambil Pemda.
“Pemerintah pusat harus melihat ini, bahwa antara penerimaan dengan tambang yang ada di sini, kan. Dan ini juga terkait dengan lingkungan hidup, ini terkait dengan pengawasan. Kita mau lihat Pemda ini di mana, kan. Ini ada izinnya,” imbuhnya.
Marius menegaskan bahwa kaitan antara pendapatan daerah dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian serius. Pencemaran yang diakibatkan aktivitas industri dapat mengurangi kualitas hidup masyarakat dan menimbulkan biaya sosial-ekonomi yang besar di masa depan.
Menurutnya, analisis pendapatan daerah seharusnya dilakukan bersamaan dengan evaluasi dampak lingkungan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar seimbang antara keuntungan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Ini kan ada dampak lingkungan, ada amdalnya. Kan kita mau lihat, amdalnya ada nggak. Setelah ini jadi birokrasi, kan ini ada amdalnya juga. Coba kita kaitkan dengan pendapatan daerah dan pencemaran lingkungan. Buruk nggak? Bisa penelitian lah,” ujar Marius.
Di sisi lain, BPK juga menemukan bahwa pajak kendaraan bermotor yang digunakan di sektor tambang, termasuk alat berat, masih banyak yang belum dipungut. Pajak air permukaan juga demikian, padahal potensinya besar untuk menambah PAD.
Persoalan ini diperparah oleh lemahnya pendataan dan minimnya sistem yang memadai untuk memonitor kewajiban para pelaku usaha. Tanpa data yang jelas, Pemda sulit mengambil tindakan tegas.
“Yah, sekarang begini kawan-kawan media. Apakah seluruh pajak kendaraan bermotor sudah dipungut? Belum, kan. Terutama yang di tambang. Alat berat dulu. Air di atas permukaan juga belum. Yang jadi persoalan ini kan datanya di mana, ini yang jadi masalah,” jelasnya.
Selain pajak utama, Marius menilai ada potensi penerimaan dari sektor pendukung aktivitas tambang yang belum dilirik secara serius. Resort, kafe, hiburan, hingga fasilitas smelter seharusnya bisa menjadi sumber tambahan bagi PAD jika diatur dengan tepat.
Pemerintah daerah, menurutnya, perlu membuat regulasi yang jelas dan tegas agar seluruh potensi ini dapat dipungut secara sah tanpa menimbulkan celah hukum.
“Coba dari situ, pajak air permukaan berapa. Smelter kan bisa dihitung, terus tambang itu kan ada resort-nya. Kan itu belum dipungut. Ada cafenya, mungkin ada entertainment-nya. Makanya saya bilang, kawan-kawan media buka itulah,” pinta Marius.
Marius menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa langkah BPK saat ini masih pada tahap awal. Koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi akan dilakukan untuk menyusun strategi yang lebih terarah dan berbasis data.
Ia menekankan bahwa BPK tidak hanya melihat aspek tata kelola, tetapi juga potensi pendapatan yang bisa dimaksimalkan demi meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Ini kan kita masuk baru pendahuluan. Makanya kita baru berkoordinasi dengan provinsi. Makanya nanti mereka yang undang kita diskusi bersama. Kita kan tidak hanya melihat tata kelola, tapi kita juga melihat potensi ini bagaimana sih. Itulah BPK juga ada di situ. Ini kan kondisi tidak normal,” ungkapnya.
Dalam proses ini, Marius juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data lingkungan hidup, terutama terkait uji emisi kendaraan tambang.
Menurutnya, data ini seharusnya tersedia di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan.
Dengan integrasi data tersebut, pengawasan terhadap dampak industri tambang akan lebih mudah dilakukan, sekaligus memastikan bahwa kontribusi sektor tersebut terhadap PAD sejalan dengan komitmen lingkungan yang berkelanjutan.
“Kita ambil itu dua: provinsi sama Haltim. Karena lingkungan hidup terkait dengan pendapatannya juga. Kemarin dia bilang ada uji emisi. Uji emisi berarti bisa ambil datanya juga, berarti kan wajib. Seluruh kendaraan uji emisi, seharusnya KLHK punya data dong. Nah, ini kita masih komunikasi. Ini kan masih panjang,” turup Marius. (red)




