Gubernur Sherly Tjoanda dan DPRD Sepakati KUA-PPAS sebagai Kompas Pembangunan Maluku Utara

73
Gubernur Sherly Tjoanda memberikan sambutan di hadapan anggota DPRD Maluku Utara, menegaskan pentingnya APBD sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Foto: Biro Adpim Malut

WARTASOFIFI.ID – Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Provinsi Maluku Utara digelar di gedung DPRD Sofifi pada Kamis (14/8). Rapat ini menjadi titik penting bagi penyusunan arah pembangunan daerah karena menghadirkan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sekaligus Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, memimpin jalannya rapat paripurna dengan penuh khidmat. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang diberikan untuk kembali mengemban amanah konstitusi, yang menurutnya merupakan tanggung jawab luhur demi kemajuan Provinsi Maluku Utara.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat kembali hadir di ruang dewan yang terhormat ini, untuk mengemban amanah konstitusi,” ujarnya.

Ikbal menekankan bahwa momen penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar agenda formal semata. Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan titik temu antara harapan masyarakat dan realitas pembangunan, antara perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang nyata.

“Hari ini kita berada pada sebuah momentum penting, bukan sekadar agenda formal, tetapi sebuah titik temu antara harapan dan kenyataan, antara perencanaan dan pelaksanaan,” kata Ikbal.

Menurut Ketua DPRD, KUA-PPAS memiliki peranan strategis sebagai kompas kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini bukan sekadar angka atau tabel, melainkan panduan yang akan menuntun arah pembangunan Provinsi Maluku Utara dalam jangka panjang.

“KUA-PPAS bukan hanya sederetan angka, tabel, dan proyeksi. Ia adalah kompas kebijakan, yang akan menuntun arah pembangunan daerah,” tegas Ikbal.

Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS berperan sebagai jembatan antara visi pembangunan yang dicita-citakan dengan langkah konkret yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah. Tanpa dokumen ini, kata Ikbal, denyut pembangunan akan tersendat dan kemajuan yang diharapkan masyarakat akan sulit dicapai.

“Ia adalah jembatan antara visi yang kita cita-citakan dan langkah nyata yang akan kita tempuh. Kedua dokumen ini adalah jantung dan napas APBD. Tanpa keduanya, denyut pembangunan akan tersendat, dan nafas kemajuan akan terengah,” ujarnya.

Ketua DPRD mengingatkan bahwa pada 7 Agustus 2025, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, telah menyampaikan penjelasan mengenai rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.

Proses ini, lanjut Ikbal, menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah untuk duduk bersama membahas angka, merangkai program, dan menilai prioritas pembangunan daerah.

“Sejak itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi duduk satu meja, membedah angka, merangkai program, dan menguji prioritas. Tidak selalu mulus, kadang ada perbedaan pandangan, tapi di situlah letak kekuatan,” jelasnya.

Ikbal menekankan bahwa perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan justru menjadi kekuatan dalam mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan bahwa persatuan tujuan dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah akan menghasilkan kebijakan anggaran yang optimal bagi masyarakat.

“Perbedaan yang bertemu dalam persatuan tujuan,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua DPRD menekankan pentingnya fleksibilitas APBD, baik dalam perubahan tahun berjalan maupun dalam penyusunan APBD berikutnya.

APBD menurutnya harus bisa menyesuaikan diri dengan tantangan baru dan menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat.

“Kita tidak ingin APBD menjadi dokumen statis, yang terikat angka lama. Ibarat organisme hidup, kita ingin APBD bisa beradaptasi terhadap tantangan baru, menjawab kebutuhan rakyat dengan cepat, dan memastikan tidak ada satu pun potensi daerah yang terbuang percuma,” kata Ikbal.

Ikbal kemudian memaparkan proyeksi APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.

Ia menyebutkan pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 3,562 triliun, belanja daerah Rp 3,577 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp 20 miliar.

“Proyeksi pendapatan dan belanja pada APBD Tahun Anggaran 2026 adalah pendapatan daerah sebesar Rp.3,562 triliun sekian, belanja daerah sebesar Rp.3,577 triliun sekian, dan pembiayaan sebesar Rp.20 milyar,” ujarnya.

Ketua DPRD menegaskan bahwa target prioritas pembangunan tahun 2026 harus bisa diimplementasikan oleh perangkat daerah dan mengacu pada indikator kinerja yang jelas.

Beberapa indikator yang dicanangkan antara lain laju pertumbuhan ekonomi naik menjadi 12,1-13,8%, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 3,48-4,01%, dan tingkat kemiskinan menurun menjadi 3,00-4,50%.

“Diharapkan bahwa target pencapaian prioritas daerah yang ditetapkan tahun 2026, dapat diimplementasikan program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, dan indikator target atau sasaran kinerja tahun 2026,” jelasnya.

Selain itu, Ikbal menyebutkan indeks rasio Gini ditargetkan turun menjadi 0,270-0,286, sementara indeks modal manusia naik menjadi 0,487. Ia menegaskan bahwa pencapaian indikator-indikator ini akan menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Indeks rasio Gini 0,280-0,297 tahun 2025 menjadi 0,270-0,286 tahun 2026. Indeks modal manusia 0,480 tahun 2025 naik menjadi 0,487 tahun 2026,” katanya.

Ketua DPRD juga menyoroti Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 yang tetap mengacu pada target awal, agar program pemerintah tetap konsisten dan pencapaian indikator kinerja dapat terukur.

“Begitu pula target pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2025, indikator kinerja kunci terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah,” ujarnya.

Ikbal menegaskan bahwa alokasi anggaran tidak hanya untuk merencanakan pembangunan baru, tetapi juga menuntaskan janji lama pemerintah daerah kepada masyarakat, termasuk kewajiban membayar utang kepada pihak ketiga.

“Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk menunda kewajiban membayar utang kepada pihak ketiga. Ini adalah soal kehormatan, soal menjaga kepercayaan, dan soal membuktikan bahwa kata-kata pemerintah bukan sekadar janji di atas kertas,” tegasnya.

Ketua DPRD menambahkan bahwa DPRD akan berada di garis depan untuk memastikan alokasi anggaran pembayaran utang jelas, terukur, dan dilaksanakan tepat waktu.

Menurutnya, pembangunan tidak akan kokoh jika fondasinya dibangun di atas utang yang menumpuk. “Kita semua tahu pembangunan tidak akan berdiri kokoh di atas fondasi utang yang dibiarkan menumpuk,” ujarnya.

Ikbal menekankan bahwa aspek kepercayaan publik dan kelancaran roda pembangunan menjadi fokus utama DPRD dalam pengawasan anggaran. “Hal ini bukan hanya menyangkut aspek administrasi dan keuangan, tetapi juga menyangkut trust atau kepercayaan publik serta kelancaran roda pembangunan daerah,” katanya.

Ketua DPRD meminta komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara terukur dan bertahap sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara terukur dan bertahap, sehingga kewajiban ini dapat diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi,” jelasnya.

Ikbal menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan janji bahwa setiap rupiah akan dibelanjakan untuk kemajuan daerah, setiap program akan bermuara pada kesejahteraan, dan setiap keputusan akan meninggalkan jejak kebaikan bagi Maluku Utara.

“Penandatangan ini adalah janji. Janji bahwa setiap rupiah akan dibelanjakan untuk kemajuan, setiap program akan bermuara pada kesejahteraan, dan setiap keputusan yang kita ambil akan meninggalkan jejak kebaikan bagi Maluku Utara,” ujarnya.

Ketua DPRD menjelaskan bahwa KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi kompas yang akan memandu penyusunan APBD 2026, sementara Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2025 menjadi pedal gas yang mempercepat penyesuaian arah pembangunan agar target tahun ini tidak melewati sasaran.

“Untuk KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, ini adalah kompas yang akan memandu penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, ini adalah pedal gas yang akan mempercepat penyesuaian arah agar target pembangunan tahun ini agar tidak meleset,” tegasnya.

Ikbal menambahkan bahwa secara teknis, lampiran KUA dan PPAS APBD 2026 disusun sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini dan menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Secara lengkap, KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini, disusun dalam lampiran sebagai hasil pembahasan bersama yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” katanya.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2025 yang disepakati hari ini akan menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun 2025, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.

“Perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, yang disepakati dan ditandatangani hari ini, menjadi dasar dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Setelah menyampaikan inti nota kesepakatan, Ikbal Ruray mengajak seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah untuk mengawal proses penyusunan APBD berikutnya dengan disiplin waktu dan ketelitian anggaran. Menurutnya, keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Saya mengajak kita semua, untuk mengawal proses berikutnya dengan disiplin waktu, kecermatan anggaran, dan keberanian mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat. Karena rakyat tidak menunggu janji, mereka menunggu bukti,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, memberikan sambutan yang menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan jajaran pemerintah daerah.

Ia mengajak seluruh pihak untuk selalu bersyukur atas kesehatan dan kesempatan mengikuti rapat paripurna yang menjadi momentum penting bagi kelancaran pembangunan daerah.

“Selaku hamba Tuhan Yang Maha Esa, marilah senantiasa kita panjatkan puji dan syukur kehadirat-Nya atas segala rahmat-Nya, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk mengikuti Rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan,” kata Gubernur.

Gubernur Sherly menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS dan Perubahan APBD ini merupakan amanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 169 dan Pasal 90, yang mewajibkan Kepala Daerah dan DPRD menandatangani kesepakatan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Kepala Daerah dan DPRD menandatangani kesepakatan rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun berjalan, dan rancangan KUA-PPAS tahun Anggaran berikut paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ujarnya.

Gubernur memberikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang telah bekerja keras sehingga rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 dapat disepakati tepat waktu.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh OPD yang bekerja keras sehingga rancangan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD 2025 dan RAPBD tahun anggaran 2026 dapat disepakati tepat pada waktunya,” katanya.

Gubernur menekankan bahwa kesepakatan ini akan memberikan dampak positif bagi tahapan penyusunan APBD berikutnya, termasuk penilaian dari Pemerintah Pusat dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sehingga pengelolaan dan pelayanan pemerintah dapat berjalan maksimal.

“Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang sangat positif untuk tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 dan RAPBD tahun anggaran 2026 sesuai target tepat waktu,” jelasnya.

Dalam hal Kebijakan Umum APBD Perubahan 2025, Gubernur menyampaikan bahwa proyeksi indikator kinerja tidak mengalami perubahan signifikan dibanding APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD 2025 proyeksi indikator kinerja tidak mengalami perubahan sebagaimana APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Sedangkan untuk KUA-PPAS APBD 2026, Gubernur menjelaskan bahwa tema pembangunan Provinsi Maluku Utara tahun 2026 adalah “Penguatan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia untuk penyiapan fondasi transformasi.” Kondisi makro ekonomi Malut menjadi dasar proyeksi indikator kinerja tahun 2026, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, pengangguran, kemiskinan, rasio Gini, dan indeks modal manusia.

“Dengan kondisi makro ekonomi Maluku Utara tahun 2026, proyeksi indikator target atau sasaran kinerja tahun 2026 adalah laju pertumbuhan ekonomi 12,1 sampai dengan 13,8%, tingkat pengangguran terbuka 3,48 sampai dengan 4,01%, tingkat kemiskinan 3,00 sampai dengan 4,50%, indeks rasio Gini 0,270 sampai dengan 0,286, indeks modal manusia 0,487,” jelasnya.

Gubernur menegaskan bahwa indikator-indikator tersebut menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan dan menjadi dasar bagi setiap perangkat daerah untuk menyusun program kerja yang selaras dengan target APBD.

“Setiap indikator kinerja harus dijadikan panduan agar program pembangunan yang kita susun benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Dalam penyampaian Kebijakan Perubahan APBD 2025, Gubernur menjelaskan adanya penyesuaian pendapatan daerah sebesar Rp 3,432 triliun, turun sekitar Rp 12 miliar dibanding APBD Induk 2025, sementara belanja daerah naik menjadi Rp 3,425 triliun, bertambah Rp 11 miliar lebih dari APBD Induk.

“Kebijakan Pendapatan Daerah Perubahan APBD 2025 3 triliun 432 milyar rupiah lebih, berkurang 12 milyar rupiah lebih dari APBD Induk 3 triliun 444 milyar rupiah lebih. Kebijakan Belanja Daerah Perubahan APBD 2025 3 triliun 425 milyar rupiah lebih, bertambah 11 miliar rupiah lebih dari APBD Induk 3 triliun 414 milyar rupiah lebih,” paparnya.

Gubernur juga menjelaskan tentang pembiayaan daerah, di mana pengeluaran pembiayaan meningkat menjadi Rp 33 miliar lebih, sedangkan penerimaan pembiayaan tetap pada angka Rp 40 miliar lebih.

“Kebijakan Pembiayaan Daerah APBD 2025, pengeluaran pembiayaan 33 miliar rupiah lebih mengalami peningkatan 23 milyar rupiah lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan 40 milyar rupiah lebih,” jelasnya.

Untuk APBD 2026, Gubernur memaparkan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp 3,562 triliun, belanja daerah Rp 3,577 triliun, serta penerimaan pembiayaan Rp 20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 5 miliar. Angka-angka ini sudah termasuk prediksi pendapatan Kurang lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang ditampung pada Treasury Deposit Facility (TDF).

“Sementara APBD 2026, berdasarkan pertimbangan realisasi dan pertumbuhan realisasi pendapatan daerah dalam dua tahun terakhir, kebijakan pendapatan daerah 3 triliun 562 milyar rupiah lebih, belanja 3 triliun 577 milyar lebih, dan kebijakan pembiayaan daerah penerimaan 20 milyar rupiah, sedangkan pengeluaran pembiayaan 5 milyar rupiah,” ujarnya.

Gubernur Sherly mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan fraksi, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Tim TAPD, dan kepala OPD atas pandangan dan kerja keras dalam pembahasan KUA dan PPAS.

“Sekali lagi saya sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi atas pandangannya terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, dan seluruh anggota. Semoga pekerjaan yang mulia ini menjadi amal bagi kita semua,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, seluruh perangkat daerah dapat menggunakan dokumen ini sebagai pedoman dalam menyusun RKA-SKPD untuk proses berikutnya.

“Selanjutnya, sebagai Gubernur Maluku Utara, saya menyepakati Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025 dan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026, untuk menjadi pedoman bagi OPD menyusun RKA-SKPD sebagai proses selanjutnya dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 dan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Menjelang penutupan rapat, Ketua DPRD kembali menyampaikan apresiasi atas sambutan Gubernur yang menegaskan komitmen bersama menjadikan anggaran sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat.

“Terima kasih atas sambutan Gubernur Maluku Utara, yang menegaskan komitmen bersama, untuk menjadikan anggaran sebagai instrumen kesejahteraan,” katanya.

Ikbal menambahkan bahwa DPRD sedang menyusun jadwal pembahasan APBD dan berharap pembahasan serta penetapan APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 dapat dilaksanakan sesuai siklus perencanaan dan regulasi yang berlaku.

“Perlu diketahui, bahwa dewan sendiri dalam hal ini sedang menyusun jadwal pembahasan APBD dan kita harapkan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan APBD 2025, bisa terlaksana sesuai dengan jadwal yang direncanakan serta siklus perencanaan dan penganggaran sesuai regulasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ikbal juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Gubernur Maluku Utara yang ke-43 tahun, sekaligus mendoakan agar senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam memimpin daerah.

“Semoga saudari Gubernur senantiasa diberikan berkat kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam memimpin daerah ini menuju kemajuan yang kita cita-citakan bersama,” katanya.

Ketua DPRD menekankan pentingnya semangat kolaborasi, mengaitkan momentum rapat paripurna dengan peringatan HUT Pramuka ke-64 tahun 2025. Menurutnya, disiplin, persatuan, dan kerja sama tanpa batas menjadi nilai penting untuk menghadapi tantangan zaman.

“Pramuka mengajarkan bahwa hanya dengan disiplin, persatuan, dan kerja sama tanpa bataslah kita mampu bertahan dan menang menghadapi tantangan zaman. Semangat inilah yang harus kita bawa hari ini,” ujarnya.

Ikbal menekankan bahwa masa depan Maluku Utara tidak akan dibangun oleh satu pihak saja, melainkan oleh semua yang berani berkolaborasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan.

“Masa depan daerah ini tidak akan dibangun oleh satu pihak saja, tetapi oleh kita semua yang berani berkolaborasi,” katanya.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang hadir dan mengikuti rapat paripurna hingga selesai, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada saudari Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, yang telah hadir dan mengikuti rapat paripurna hari ini hingga selesai,” ujarnya.

Ikbal menutup rapat paripurna dengan mengajak seluruh peserta untuk senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, mengakhiri acara dengan doa dan ucapan syukur.

“Akhirnya dengan senantiasa mengharapkan petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT, dan dengan mengucapkan ‘Alhamdulillaahirrabbil’aalamin’, rapat paripurna ke-36 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 saya nyatakan ditutup,” tegasnya. (red)