Wagub Sarbin Sehe bersama Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan, berfoto bersama pelaku UMK-K Malut di sela kegiatan Gebyar Pelaku Usaha Malut 2026 di Ternate. Foto: Biro Adpim Malut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan pengadaan sebagai penggerak utama ekonomi daerah. LKPP menilai capaian transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) di Malut sebesar Rp275,09 miliar menjadi bukti penguatan peran pelaku usaha lokal, serta menjadi tantangan untuk menjaga keberlanjutan melalui peningkatan kapasitas, pemahaman digital, dan akses sistem yang lebih terbuka.
“PBJ Pemerintah harus menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Kegiatan ini dirancang untuk menjawab hambatan regulasi, literasi digital, hingga kapasitas teknis, sehingga pelaku usaha kita siap dan mampu memenangkan paket pekerjaan pemerintah,” terang Iwan Herniwan, Sekretaris Utama LKPP, dalam kegiatan Gebyar Pelaku Usaha Malut 2026 di Ternate, Senin, 13 April 2026, sebagaimana dikutip WARTASOFIFI.ID dari https://malutprov.go.id, pada Selasa, 14 April 2026.
Langkah LKPP dalam menyasar pelaku usaha yang belum berpengalaman melalui dorongan masuk ke Katalog Elektronik (E-Katalog) menunjukkan pendekatan sistematis untuk memperluas akses dan meningkatkan daya saing pelaku UMK-K di Malut. Kebijakan ini tidak hanya membuka peluang pasar yang lebih luas, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pengadaan yang transparan, sekaligus memberikan pengakuan atas kontribusi nyata pelaku usaha lokal dalam mendukung kualitas pelayanan publik.
Sinergi antara LKPP dan Pemprov Malut dalam kegiatan yang melibatkan ratusan pelaku usaha di Bela Hotel menunjukkan bahwa pengadaan barang/jasa tidak lagi dapat dipandang sebatas rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif. Kehadiran Wagub Sarbin Sehe bersama pemangku kepentingan lainnya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membuka akses, meningkatkan pemahaman sistem, serta memperkuat daya saing pelaku usaha lokal agar mampu berpartisipasi secara profesional dan berkelanjutan dalam ekosistem pengadaan pemerintah.
“Kolaborasi antara Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara dengan LKPP ini adalah langkah konkret untuk menjawab tantangan akses dan pemahaman sistem bagi pelaku usaha lokal,” paparannya.
Sarbin kembali mempertegas komitmen Pemprov Malut dalam mendorong optimalisasi potensi produk lokal Malut agar tidak hanya berkembang di tingkat produksi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem pengadaan yang transparan dan terbuka, ruang partisipasi bagi pelaku usaha lokal semakin luas, sehingga distribusi manfaat ekonomi dapat berlangsung lebih merata sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Kami ingin potensi besar produk lokal Maluku Utara dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat melalui sistem yang transparan dan inklusif,” sambungnya.
Instruksi Wagub Sarbin kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Malut untuk mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya produk lokal, menegaskan arah kebijakan pengadaan yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural, tetapi juga pada penguatan ekonomi daerah melalui keberpihakan nyata terhadap pelaku usaha lokal. Penekanan pada integritas dalam proses pengadaan sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola yang bersih harus berjalan seiring dengan komitmen moral aparatur dan pelaku usaha dalam membangun sistem pengadaan yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing di Malut.
“Integritas dan hati yang baik, keduanya ini harus kita satukan dalam kehidupan kita. Maka, kita akan bisa memperbaiki proses pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kepada pelaku usaha, agar jadilah pelaku usaha yang terhormat,” harap Sarbin. (red)