Langkah Bijak Sherly Tjoanda Menentukan UMP 2026

19452
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Pemprov Malut secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2026 dengan kenaikan sebesar tiga persen dari upah sebelumnya. Keputusan ini tidak hanya menjadi bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi saat ini, tetapi juga cerminan keseriusan Pemprov Malut dalam menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Dengan kenaikan dari Rp 3.408.000 menjadi Rp 3.510.240, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
“Keputusan ini merupakan langkah strategis Pemprov Malut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di provinsi kita,” ujar Marwan Polisiri, Kadis Nakertrans Malut, melalui rilis resminya kepada WARTASOFIFI.ID pada Kamis, 25 Desember 2025.
Penetapan UMP Malut 2026 ini didasarkan pada pertimbangan matang yang melibatkan berbagai unsur dalam Dewan Pengupahan Malut, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Lembaga tripartit ini memiliki peran strategis dalam memberi masukan terkait kebijakan pengupahan, sehingga setiap keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memperhitungkan kondisi riil kebutuhan hidup layak bagi pekerja di berbagai sektor.
“Dewan Pengupahan Malut berfungsi sebagai forum konsultatif yang menjembatani aspirasi pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” jelas Marwan.
Mekanisme penetapan upah minimum ini mempertimbangkan kondisi ekonomi provinsi, inflasi, serta rata-rata konsumsi masyarakat. Dalam konteks Malut, di mana sebagian kabupaten/kota masih menunjukkan upah di bawah UMP, kenaikan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan daya beli pekerja.
“Pertumbuhan ekonomi 5,53 persen menjadi dasar perhitungan kenaikan upah ini, dengan alpha 0,6, agar tidak membebani pengusaha, tapi tetap meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Marwan.

Selain UMP, Pemprov Malut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral untuk menyesuaikan kondisi di setiap industri. Misalnya, sektor pertanian, pertambangan, pengolahan, dan jasa memiliki struktur upah yang berbeda, menyesuaikan risiko, kompetensi, dan produktivitas masing-masing sektor.
“Upah minimum sektoral dan sub sektoral ditetapkan agar setiap pekerja di sektor spesifik mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kondisi dan risiko pekerjaannya,” tegas Marwan.
Dalam kebijakan ini, Pemprov Malut juga menegaskan perlindungan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Upah pada UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap di atas garis kemiskinan minimal 25 persen. Hal ini memastikan bahwa pelaku UMK tetap memiliki fleksibilitas operasional tanpa mengorbankan hak pekerja.
“Bagi UMK, upah minimum ditetapkan melalui kesepakatan dengan pekerja, minimal 25 persen di atas garis kemiskinan, sehingga tetap adil bagi kedua pihak,” ujar Marwan.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut Nomor 524/KPTS/MU/2025 tentang Penetapan Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut Tahun 2026 menetapkan bahwa Gubernur Sherly Tjoanda memberikan opsi bagi perusahaan yang mengalami kesulitan finansial untuk mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan tetap dapat bertahan, menghindari pemutusan hubungan kerja massal, sekaligus tetap memenuhi standar kesejahteraan pekerja.
“Perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan ini dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Marwan.
Pemprov Malut menegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan minimum tidak diperkenankan menurunkan upahnya. Kebijakan ini mengikat semua sektor, baik industri besar maupun kecil, untuk menjaga konsistensi penerapan UMP dan menghindari distorsi pasar tenaga kerja.
“Upah yang telah lebih tinggi tidak boleh diturunkan, demi menjaga stabilitas pasar tenaga kerja,” ujar Marwan.

Selain itu, keputusan ini sekaligus mencabut keputusan gubernur sebelumnya terkait UMP 2025. Hal ini menegaskan kontinuitas kebijakan pengupahan yang dinamis sesuai perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak masyarakat.
“Keputusan UMP tahun 2025 dicabut dan diganti dengan UMP 2026 sebagai refleksi kondisi ekonomi saat ini,” kata Marwan.
Secara teknis, Dewan Pengupahan Malut memiliki struktur yang jelas. Ketua Dewan dijabat oleh Marwan Polisiri sendiri, sedangkan wakil ketua berasal dari akademisi, dan sekretaris dari internal Disnakertrans Malut. Struktur ini memastikan keseimbangan antara unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

“Kehadiran akademisi sebagai wakil ketua memberikan perspektif ilmiah dan analitis dalam setiap penetapan upah,” terang Marwan.
Sebagai tindak lanjut, anggota dewan yang berasal dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja juga berperan aktif dalam memberikan masukan terkait kenaikan upah sektoral. Hal ini memperkaya keputusan gubernur dengan pertimbangan nyata dari dunia usaha dan kondisi lapangan pekerja.
“Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah menjadikan penetapan UMP lebih realistis dan dapat diterima semua pihak,” kata Marwan.

Kebijakan kenaikan UMP ini, kata Marwan, diharapkan menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan daya beli yang meningkat, pekerja memiliki kemampuan konsumsi lebih baik, yang pada gilirannya mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, termasuk perdagangan, jasa, dan industri kreatif di Malut.
“Kenaikan UMP bukan sekadar angka, tetapi investasi bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial,” ujarnya.
Pertimbangan lain dalam penetapan UMP 2026 adalah adanya anomali pertumbuhan ekonomi di beberapa sektor. Misalnya, sektor pertambangan dan industri pengolahan mengalami fluktuasi berbeda dibandingkan sektor jasa atau pertanian. Oleh karena itu, kenaikan upah dihitung secara cermat agar tidak menimbulkan ketimpangan.
“Setiap sektor memiliki karakteristik ekonomi berbeda, sehingga penyesuaian upah disesuaikan dengan kondisi masing-masing,” jelas Marwan.

Data median dan rata-rata upah di kabupaten/kota di Malut menunjukkan sebagian wilayah masih berada di bawah UMP. Fakta ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan upah minimum dapat mengurangi ketimpangan penghasilan antar wilayah.
“Dari sepuluh kabupaten/kota, lima memiliki rata-rata upah di bawah UMP, sehingga kenaikan ini sangat diperlukan,” ujar Marwan.
Selain UMP provinsi, upah minimum sektoral dan sub sektoral juga mengalami kenaikan antara 2 hingga 3 persen, tergantung sektor. Contohnya, sektor pertanian, pertambangan, listrik, dan jasa perbankan masing-masing memiliki struktur kenaikan berbeda, namun secara keseluruhan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah.
“Upah sektoral disesuaikan dengan risiko dan produktivitas tiap sektor, agar adil bagi pekerja dan wajar bagi pengusaha,” katanya.

Keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Desember 2025, menandai momentum penting bagi pekerja dan pengusaha di seluruh provinsi. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha yang sehat.
“Keputusan UMP 2026 mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, dan semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan ini,” ujar Marwan.
Pemprov Malut juga memastikan adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi penerapan UMP dan upah sektoral. Hal ini penting agar kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
“Kami akan melakukan monitoring berkala agar penetapan UMP dan sektoral diterapkan secara tepat,” tegas Marwan.
Selain itu, pengumuman UMP ini disampaikan secara resmi kepada seluruh instansi terkait, mulai dari kementerian, DPRD, bupati/walikota, hingga organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Transparansi ini menjadi kunci agar semua pihak mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas.

“Surat keputusan ini telah disampaikan kepada kementerian terkait, DPRD, bupati/walikota, serta asosiasi pengusaha dan pekerja,” kata Marwan.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Pemprov Malut dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan adil, sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
“Penerapan UMP ini sejalan dengan prinsip pemerintahan bersih dan berkeadilan,” terang Marwan.
Secara keseluruhan, kenaikan UMP ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hidup pekerja, memotivasi peningkatan produktivitas, dan menstimulus pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Malut.
“Kenaikan UMP di Malut ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memacu pertumbuhan ekonomi provinsi,” ujar Marwan.

Dengan berbagai pertimbangan matang yang melibatkan Dewan Pengupahan Malut, data ekonomi, serta masukan dari pengusaha dan pekerja, keputusan kenaikan UMP 2026 ini menjadi langkah strategis bagi Pemprov Malut dalam memperluas kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Keputusan ini merupakan cerminan komitmen Pemprov Malut untuk membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red)