KPK: Pemprov Malut Masih Rawan Korupsi

832
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
KPK menegaskan Pemprov Malut masih berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan tata kelola pemerintahan daerah melalui instrumen pengawasan Monitoring, Controlling, Surveillance, Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Fakta yang ditemukan tersebut menjadi dasar penguatan pencegahan korupsi pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam koordinasi bersama Pemprov dan DPRD Malut.
“Sebagaimana teman-teman (wartawan, red) ketahui, kan dicek yah, 2025 ini memang khususnya Pemprov Malut masih berada di area rentan korupsi yah,” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, kepada wartawan di Ternate, Kamis malam 11 Juni 2026 usai rapat di kediaman dinas Wagub Malut.
Fakta tersebut tidak terbatas pada angka-angka, melainkan menunjukkan adanya kondisi tata kelola yang masih membutuhkan pembenahan mendasar. Setiap data bukan laporan formal, tetapi jejak dari proses pemerintahan yang terus diuji oleh tuntutan transparansi, integritas, dan akuntabilitas publik.
Upaya penguatan koordinasi lintas sektor yang berlangsung dari pagi hingga malam hari itu menunjukkan bahwa perbaikan tata kelola tidak dapat dipahami sebagai kerja yang berdiri sendiri, melainkan sebagai proses kolektif yang menuntut keselarasan antara unsur eksekutif dan legislatif di Pemprov Malut.
Maruli menegaskan bahwa seluruh rangkaian koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemprov Malut. Keterlibatan berbagai pihak disebut menjadi bagian penting dalam memperkuat agenda tersebut.
“Yah, jadi sekali lagi terima kasih ya. Dari pagi sampai malam ini kami telah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur dan jajaran. Tadi hadir Sekretaris Daerah, Inspektur, dan para perangkat daerah. Demikian juga pimpinan DPRD, yang pada fokusnya bagaimana bersama-sama semakin memperkuat kualitas pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” terangnya, Maruli menjelaskan koordinasi lintas unsur Pemprov Malut dan DPRD Malut difokuskan pada penguatan pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Pertemuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai agenda koordinasi rutin, melainkan menjadi penegasan keras bahwa tata kelola Pemprov Malut masih berada dalam perhatian serius. KPK kembali mengingatkan bahwa pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran administrasi dan dokumen, tetapi harus benar-benar dijalankan dalam praktik nyata, dengan titik tekan pada tiga sektor yang dinilai paling rawan sekaligus paling menentukan, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta PBJ.
“Yang mana fokusnya memang tiga hal yah, bagaimana mengoptimalkan, mengefisienkan, pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, sampai dengan pengadaan barang dan jasa,” beber Maruli, yang menegaskan bahwa tiga sektor tersebut menjadi titik paling krusial yang harus dibenahi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di Pemprov Malut.
Ketiga sektor tersebut dinilai menjadi titik krusial yang sering kali menentukan kualitas akhir dari pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, KPK mendorong agar seluruh proses di dalamnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis integritas.
Maruli menjelaskan bahwa KPK saat ini menggunakan instrumen MCSP sebagai alat utama pengawasan, yang dipadukan dengan SPI untuk mengukur tingkat resiko korupsi di daerah.
“Jadi, kalau kami di KPK, khususnya di Korsup itu, punya instrumen pemantauan dan juga pencegahan korupsi, namanya MCSP (monitoring, controlling, surveillance, prevention), yang juga ada ukuran yang namanya SPI,” sebut Maruli.
Instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga menjadi dasar penting dalam merumuskan arah perbaikan tata kelola pemerintahan di Malut. Setiap indikator yang muncul dari proses evaluasi dipandang sebagai sinyal awal untuk memperkuat sistem yang masih lemah, sehingga tidak berhenti menjadi angka dalam laporan, melainkan harus ditindaklanjuti secara konkret.
Dalam konteks itu, respons Pemprov Malut menjadi kunci apakah temuan yang ada benar-benar ditindaklanjuti atau hanya berhenti pada tataran dokumen. Penguatan pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penting yang menentukan efektivitas upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Nah, untuk tiga tadi, perencanaan, penganggaran, PBJ, itu berpengaruh pada kualitas tata kelola. Pada akhirnya, bagaimana bisa mencegah korupsi secara optimal,” papar Maruli, kepada sejumlah wartawan.
Penegasan tersebut disampaikan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh pada tiga sektor utama, upaya pencegahan korupsi akan sulit mencapai hasil yang optimal. Karena itu, KPK menekankan pentingnya konsistensi dalam implementasi kebijakan di lapangan agar setiap langkah penguatan tata kelola tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar berjalan hingga tuntas dalam pelaksanaan.
Dalam aspek penganggaran, KPK menyoroti sejumlah area yang dinilai masih rawan, seperti pengelolaan pokok pikiran (Pokir), hibah, perjalanan dinas, serta belanja perkantoran. Area-area tersebut disebut masih menjadi titik yang perlu pengawasan lebih ketat karena berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Untuk perjadin, pembangunan memang fokusnya kepada bagaimana betul-betul yang pengelolaan Pokir terbebas dari indikasi ataupun juga potensi-potensi penyelewengan, termasuk juga potensi korupsi,” lanjut Maruli.
Sektor-sektor tersebut dinilai KPK memerlukan pengawasan lebih ketat karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Tanpa kontrol yang kuat, potensi penyimpangan masih terbuka, sehingga diperlukan penguatan pengawasan di setiap lini. Maruli juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi KPK telah disampaikan kepada eksekutif dan legislatif di Malut sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.
“Tadi kami sudah sampaikan kepada eksekutif dan legislatif, konsep terkait dengan Pokir. Lalu, untuk penganggaran APBD, memang kita banyak melihat dari sisi penganggaran untuk hibah, perjalanan dinas, yang masih ada beberapa indikasi penyelewengan ataupun juga pengelolaan-pengelolaan anggaran kantor yang terpotret dari SPI,” tegas Maruli di Ternate.
Penyampaian hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel. KPK menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari setiap rekomendasi yang diberikan.
Sementara itu, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi pembahasan paling dominan dalam pertemuan tersebut. KPK menilai bahwa peningkatan penggunaan sistem digital seperti e-purchasing harus diimbangi dengan penguatan pengawasan.
“Yang paling banyak memang tadi yang kami bahas, bagaimana mencegah korupsi dari proses pengadaan barang dan jasa. Yang paling mengemuka memang dari PBJ dengan metode e-purchasing, karena memang semakin ke sini pengguna e-purchasing semakin besar, tapi juga kerawanan risiko korupsi meningkat,” akunya.
Penguatan sistem pengadaan ini menjadi salah satu fokus penting karena menyangkut belanja terbesar dalam APBD. KPK menilai perlu ada keseimbangan antara efisiensi sistem digital dan pengawasan integritas. Maruli menambahkan bahwa berbagai metode pengadaan lainnya seperti lelang, pengadaan langsung, hingga tender proyek strategis juga memiliki potensi resiko yang harus dikelola secara hati-hati.
“PBJ dengan metode lelang, metode pengadaan langsung, dan terakhir juga PBJ proyek atau PBJ strategis, umumnya menggunakan tender yah. Di situ sudah kami bahas, yang tadi sudah menghasilkan kesimpulan,” sambung Maruli.
Setiap metode pengadaan tersebut memiliki karakteristik risiko yang berbeda, sehingga pendekatan pengawasannya juga harus disesuaikan agar lebih efektif dalam mencegah penyimpangan. Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan waktu tiga bulan kepada Pemprov Malut dan DPRD Malut untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dan rekomendasi yang telah disampaikan.
“Sudah kami sampaikan, yang mana dalam waktu tiga bulan kami menunggu tindak lanjutnya, baik dari eksekutif maupun juga legislatif. Diharapkan itu bisa meningkatkan kualitas pencegahan korupsi, khususnya di perencanaan, penganggaran, PBJ itu,” pinta Maruli.
Masa tindak lanjut ini menjadi periode penting untuk mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam merespons rekomendasi yang telah diberikan KPK. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi lanjutan pada periode berikutnya.
Maruli menegaskan bahwa rincian teknis hasil pembahasan masih akan disampaikan langsung kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari proses tindak lanjut resmi. Dia juga menjelaskan bahwa saat ini KPK masih fokus pada penguatan sistem MCSP sebagai instrumen pencegahan, sementara survei SPI berikutnya baru akan dilakukan pada 2027.
“Tapi kalau SPI ini, tahun ini masih tindak lanjut aksi. Baru tahun 2027 akan dilakukan survei kembali. Kalau nggak salah, 61 koma sekian, hampir 62, yang itu memang masih menandakan risiko korupsi berdasarkan data tahun 2025,” ungkap Maruli.
Angka kerawanan korupsi yang masih tercermin dalam hasil pengukuran KPK menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah Pemprov Malut belum selesai.
Di tengah berbagai upaya pembenahan yang dilakukan, tantangan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pengawasan, dan menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran masih menjadi agenda yang harus dijawab secara serius.
Karena itu, KPK mendorong agar komitmen perubahan yang telah disampaikan dalam forum koordinasi tidak berhenti sebagai pernyataan bersama. Perbaikan tata kelola dituntut hadir dalam bentuk langkah-langkah konkret, terukur, dan konsisten, sehingga hasilnya tidak hanya terlihat dalam dokumen administrasi, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik dan pemerintahan yang lebih akuntabel.
“Yah, tadi sudah kami sampaikan. Pada intinya semua sepakat yah ingin berubah, dan kami dorong membawa yang betul-betul lebih konkret, dan juga perubahan tersebut yang nyata bisa dirasakan secara optimal oleh masyarakat Malut,” harapnya.
KPK menegaskan bahwa setiap usulan Pokir harus disusun sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh program yang diusulkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penganggaran daerah.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar pembahasan dan pelaksanaan Pokir tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku. Menurut Maruli, penerapan mekanisme yang tepat menjadi salah satu langkah penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
“Tadi kalau lintas dapil, seperti yang saya sampaikan, itu belum terinformasi ke kami. Tapi sekali lagi tadi prinsipnya kalau Pokir, tekankan yah, harus betul-betul mengikuti mekanisme yah,” katanya lagi.
Karena menyangkut penggunaan anggaran publik, KPK mengingatkan agar usulan Pokir DPRD tidak disusun secara serampangan. Setiap program yang diusulkan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, melalui tahapan perencanaan yang sesuai aturan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuka celah penyimpangan dalam proses penganggaran daerah.
“Perumusan masalahnya itu harus diperkuat, harus betul-betul diuji argumentasinya, ikuti tata caranya yang sudah diatur di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan juga regulasi yang terkait, supaya rambu-rambunya yang pada akhirnya Pokir tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Maruli. (red)

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.