Ahmad Purbaya Ungkap Buah Kepemimpinan Sherly-Sarbin

255
Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe terlihat berbincang santai di sela-sela Open House Tahun 2026 di Gedung Istana Rakyat, Sofifi, Kamis 1 Januari 2026. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menyampaikan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2025 merupakan buah dari strategi yang dijalankan Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe. Purbaya berpandangan, capaian tersebut tidak hanya menghadirkan pertumbuhan pendapatan daerah, tetapi juga mencerminkan keberhasilan membangun keteraturan, memperkuat tata kelola, dan mengubah potensi yang tersimpan menjadi kekuatan pembangunan.
“Peningkatan PAD tidak terjadi secara kebetulan, tetapi merupakan hasil dari strategi yang dijalankan secara terukur,” demikian disampaikan Ahmad Purbaya dalam rilis tertulis yang diterima WARTASOFIFI.ID, Jumat, 12 Juni 2026.
Keberhasilan sebuah pemerintahan sering kali tidak lahir dari langkah-langkah besar yang terlihat mencolok, melainkan dari kesediaan untuk merawat hal-hal mendasar yang menjadi fondasi sebuah sistem. Sebelum sebuah capaian tercatat dalam angka, terlebih dahulu ada proses yang diperbaiki, data yang ditata, dan arah kebijakan yang dijalankan dengan konsisten.
Karena itu, Purbaya bilang, bahwa peningkatan PAD tidak dapat dibaca semata sebagai pertumbuhan pendapatan, tetapi juga sebagai gambaran tentang bagaimana sebuah pemerintahan bekerja mengelola potensi yang dimilikinya.
“Peningkatan pendapatan daerah menunjukkan kapasitas pemerintah dalam mengelola potensi yang dimiliki secara lebih optimal,” tulis Purbaya dalam rilis tersebut.
Dalam pembangunan daerah, PAD memiliki arti yang jauh lebih luas daripada sekadar sumber penerimaan. Ia menjadi ukuran kemampuan daerah untuk berdiri di atas kekuatannya sendiri. Semakin besar kemampuan menghimpun pendapatan secara mandiri, semakin luas pula ruang yang tersedia untuk membiayai pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Data BPKAD menunjukkan total pendapatan pajak daerah pada 2025 mencapai Rp 1,039 triliun atau meningkat sebesar Rp 113,89 miliar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp 925,3 miliar. Kenaikan sebesar 12,31 persen tersebut menjadi salah satu indikator bahwa berbagai langkah pembenahan yang dilakukan Pemprov Malut mulai menghasilkan dampak yang nyata terhadap penguatan fiskal daerah.
“Total pendapatan pajak daerah meningkat sebesar Rp 113,89 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Purbaya.
Di balik setiap angka pertumbuhan selalu terdapat kerja yang tidak seluruhnya terlihat oleh publik. Sebab pendapatan daerah tidak bertambah dengan sendirinya. Ia tumbuh melalui perencanaan yang matang, pengawasan yang berkelanjutan, serta kemampuan pemerintah membaca dan mengelola potensi yang sebelumnya belum tergarap secara optimal.
Salah satu faktor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PAD adalah meningkatnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi yang dibangun pemerintah dengan berbagai pihak strategis mampu menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Kerja sama dengan BP Migas menjadi salah satu faktor yang berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan PBBKB,” ungkap Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa arah kebijakan Gubernur Sherly Tjoanda sejak awal tidak hanya berfokus pada pencapaian target penerimaan semata. Yang dibangun adalah fondasi yang lebih mendasar, yakni reformasi pelayanan dan penguatan sistem pendataan. Sebab keberhasilan yang berkelanjutan selalu bertumpu pada sistem yang sehat, bukan sekadar capaian sesaat.
“Strategi Ibu Gubernur antara lain melakukan MoU dengan BP Migas sehingga penerimaan PBBKB meningkat signifikan,” lanjut kata Purbaya dalam keterangannya.
Di dalam tata kelola pemerintahan, data memiliki peran yang sangat menentukan. Data yang akurat bukan hanya membantu pemerintah melihat potensi yang tersedia, tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, pembaruan dan validasi data wajib pajak menjadi bagian penting dari upaya memperkuat basis penerimaan daerah.
“Bapenda didorong melakukan perbaikan data wajib pajak sebagai bagian dari penguatan basis penerimaan daerah,” ungkap Purbaya dalam rilis tersebut.
Namun pemerintah tidak hanya dituntut mampu mengelola data, melainkan juga menghadirkan pelayanan yang memudahkan masyarakat. Kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan akan tumbuh lebih baik ketika masyarakat merasakan bahwa pelayanan publik hadir dengan pendekatan yang mudah dijangkau, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
“Intensifikasi pajak daerah dilakukan melalui berbagai inovasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat,” tambahnya.
Atas dasar itu, Pemprov Malut menghadirkan berbagai inovasi pelayanan, salah satunya melalui Samsat Apung. Kehadiran layanan ini menunjukkan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses.
“Inovasi Samsat Apung menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tulis Purbaya.
Komitmen yang sama juga terlihat melalui kebijakan pelayanan Samsat hingga hari Sabtu. Langkah tersebut mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
“Pelayanan Samsat hingga hari Sabtu merupakan bentuk peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Purbaya.
Pada momentum tertentu, Pemprov Malut juga menerapkan kebijakan pemutihan pajak. Kebijakan ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus membuka ruang bagi wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi tertentu.
“Kebijakan pemutihan pajak dilakukan pada momentum yang tepat untuk mendorong kepatuhan masyarakat,” katanya.
Dari sisi capaian, sektor PBBKB menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan PAD sepanjang 2025. Realisasinya meningkat dari Rp 466,57 miliar menjadi Rp 665,14 miliar atau bertambah Rp 198,57 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut memperlihatkan bahwa strategi yang dijalankan pemerintah mampu menghasilkan dampak yang terukur terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“PBBKB menjadi kontributor terbesar terhadap peningkatan PAD Malut pada 2025,” ungkap Purbaya.
Selain PBBKB, sejumlah sektor lainnya juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pajak Air Permukaan meningkat sebesar Rp 21,48 miliar atau 15,30 persen, sedangkan Pajak Alat Berat melonjak hingga 253,96 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sumber-sumber pendapatan daerah mulai berkembang secara lebih beragam dan produktif.
“Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif,” kata Purbaya lagi.
Pemprov Malut juga mulai memperoleh tambahan penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 3,56 miliar. Meski nilainya belum besar, kehadiran sumber pendapatan baru tersebut menunjukkan bahwa peluang untuk memperkuat fiskal daerah masih terbuka luas sepanjang potensi yang ada dapat dikelola dengan baik.
“Opsen MBLB mulai memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah pada tahun 2025,” ujarnya.
Purbaya bilang, peningkatan PAD bukanlah tujuan akhir dari sebuah pemerintahan. Capaian tersebut menjadi penting karena membuka ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Sebab ukuran keberhasilan yang sesungguhnya bukan hanya terletak pada besarnya pendapatan yang berhasil dihimpun, melainkan pada sejauh mana pendapatan tersebut kembali dirasakan dalam kehidupan masyarakat.
“Optimalisasi pelayanan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama keberhasilan peningkatan PAD tahun 2025,” tegas Purbaya. (red)

 

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.