
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara, Zainab Alting, mengumumkan capaian membanggakan Pemprov Malut di tingkat nasional. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester I tahun 2025 menempatkan Provinsi Maluku Utara di posisi teratas secara nasional, dengan capaian 79,81 persen dari target tahunan.
Menurut Zainab, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari strategi fiskal yang dijalankan secara konsisten oleh Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda. Ia menyebut, realisasi PAD yang hampir menembus 80 persen pada pertengahan tahun menunjukkan efektivitas sistem pengelolaan pajak yang semakin baik di seluruh sektor.
“Realisasi PAD semester I 2025 mencapai Rp687,74 miliar dari target Rp861,70 miliar, atau setara 79,81 persen. Sementara untuk pajak daerah, realisasinya telah mencapai Rp587,01 miliar atau 82,67 persen dari target Rp710,04 miliar,” jelas Zainab Alting, Kamis (14/8/2025) di Sofifi.
Ia menambahkan, berdasarkan rilis resmi Kemendagri, Maluku Utara juga masuk dalam 10 besar daerah dengan realisasi pajak tertinggi se-Indonesia. Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah juga mencatat angka impresif, yakni 34,58 persen pada triwulan I dan 32,09 persen pada triwulan II tahun 2025, yang menempatkan Malut di peringkat pertama nasional pada dua triwulan awal.
“Prestasi ini tentu tidak lepas dari arahan langsung Gubernur Sherly Tjoanda, yang selalu menekankan pentingnya memperkuat fiskal daerah sebagai pilar kemandirian pembangunan,” tutur Zainab.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, turut mengapresiasi pencapaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran perangkat daerah, terutama dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan memperluas sumber pendapatan daerah.
“Realisasi penerimaan ini tertinggi secara persentase di Indonesia, dan ini menandakan bahwa pendapatan kita berjalan sesuai jadwal,” ujar Sherly Tjoanda.
Sherly menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi bersama Kemendagri, total penerimaan Pemprov Malut telah mencapai 72 persen dari total APBD 2025, sementara realisasi belanja berada di angka 42 persen.
Zainab menegaskan, seluruh kebijakan pajak daerah di Maluku Utara dijalankan berdasarkan regulasi yang jelas. Pemprov Malut, kata dia, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024.
“Semua pelaksanaan pajak kita berjalan sesuai aturan, karena Pemprov berkomitmen menjaga transparansi dan kepatuhan fiskal,” ujar Zainab menegaskan.
Menurutnya, keberhasilan Pemprov Malut dalam mengelola pendapatan juga didukung oleh sistem digitalisasi pajak, penguatan basis data wajib pajak, serta koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Prestasi ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus mengoptimalkan potensi PAD dan menjaga pertumbuhan ekonomi serta stabilitas fiskal hingga akhir tahun berjalan,” pungkas Zainab Alting.




