Kantor Gubernur Maluku Utara. Foto: WARTASOFIFI.ID/RD
Sekda Malut, Samsuddin Abdul Kadir, menegaskan bahwa berbagai isu yang berkembang di Pemprov Malut harus tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu disampaikan di tengah kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan Kamis, 11 Juni 2026, melakukan kegiatan di kediaman dinas Wagub Malut di Ternate. Kehadiran KPK disebut sebagai bagian dari penguatan supervisi dan upaya pencegahan korupsi di tengah kembali mengemukanya isu pengadaan di Malut.
“KPK ini kan sebenarnya Korsupgah, yah, seperti yang lalu-lalu kemudian datang lebih kepada melakukan semacam supervisi kepada kita untuk mengecek agar supaya kita tidak melanggar rambu-rambu yang telah disepakati,” tutur Samsuddin saat diwawancarai WARTASOFIFI.ID di kediaman dinas Wagub Malut di Ternate, Rabu, 10 Juni 2026.
Sejak Mei, media dan aktivis di Malut mulai mengangkat dugaan monopoli proyek, disusul isu terbaru terkait Pokja rangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemprov Malut. Berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan pengadaan barang dan jasa disorot pada bulan Mei lalu seiring kehadiran KPK yang membawa agenda pencegahan korupsi. Publik masih menantikan kejelasan atas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perbincangan tersebut.
Pemprov Malut menyatakan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi dari KPK akan ditindaklanjuti melalui instrumen pencegahan korupsi, termasuk Monitoring Center for Prevention (MCP), sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan yang telah berjalan.
“Yah, nanti rambu-rambu itu kita akan tindak lanjuti melalui diisi oleh MCP dan sebagainya. Ini sesuatu yang perlu kita dorong. Kalau yang lalu kan kita sering melakukan lewat Zoom, kemudian juga datang,” papar Samsuddin.
Kehadiran KPK saat ini dimaksudkan untuk melakukan supervisi dalam rangka penguatan upaya pencegahan korupsi di Pemprov Malut. Upaya ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang berkelanjutan guna memastikan setiap proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperkuat sistem pencegahan agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.
“Jadi, sekarang mereka datang untuk melakukan supervisi kepada kita terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi,” lanjut mantan Pj Bupati Morotai itu.
Namun ketika ditanya mengenai dugaan monopoli proyek yang belakangan ramai diperbincangkan, Samsuddin tidak memberikan jawaban yang secara langsung membantah ataupun membenarkan tudingan tersebut. Dia memilih mengembalikan persoalan itu kepada aturan yang berlaku.
“Saya kira itu nanti kembali kepada ketentuan peraturan yang mengatur, apakah apa yang terjadi itu sudah melanggar hukum? Ataukah boleh-boleh saja?” jelas Samsuddin.
Saat dimintai tanggapan terkait personel Pokja pada Biro PBJ yang disebut merangkap sebagai PPK dalam sejumlah kegiatan OPD, penjelasan yang diberikan tidak mengurai secara rinci batasan maupun dasar hukum yang menjadi rujukan. Persoalan tersebut disebut masih dalam kajian, terutama menyangkut posisi pejabat pelaksana tugas yang memiliki jabatan definitif dalam struktur birokrasi. Samsuddin menegaskan bahwa setiap praktik yang tidak sesuai ketentuan akan dikaji kembali berdasarkan aturan yang berlaku.
“Begitu yah, misalnya yang dipermasalahkan, misalnya dia sudah Plt Kadis, dia sudah Sekretaris. Yang namanya Plt itu salah satu Kabid atau Sekretaris. Jadi kemudian mempermasalahkan itu bukan salah, begitu yah,” ungkapnya.
Hal-hal tersebut disebut telah menjadi bahan kajian dan akan kembali ditinjau berdasarkan ketentuan yang mengatur untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau justru masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemeriksaan ulang terhadap regulasi yang ada dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang benar.
“Nah, oleh karena itu hal-hal seperti itu telah kita pelajari, kemudian kita cek kembali ketentuan-ketentuan yang mengatur, begitu yah, apakah memang sudah melanggar atau sebenarnya tidak persoalan, begitu yah,” akunya.
Samsuddin menegaskan bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) tetap memiliki jabatan definitif yang melekat dalam struktur birokrasi. Penugasan sebagai Plt bersifat sementara dan tidak menghilangkan posisi struktural yang telah dimiliki, seperti sekretaris atau kepala bidang, yang tetap menjadi dasar kedudukannya dalam OPD terkait.
“Jadi kalau misalnya tadi dia sekretaris, tapi dia juga kepala dinas, yang namanya Plt itu pasti dia punya salah satu jabatan di bawah,” dijelaskannya.
Terkait rangkap tugas yang melibatkan Pokja, Samsuddin menegaskan bahwa seluruh penugasan harus tetap berpijak pada ketentuan yang berlaku. Dia menilai, kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap praktik administrasi pemerintahan. Karena itu, segala bentuk penugasan yang bertentangan dengan regulasi harus dihentikan demi menjaga integritas dan tertib tata kelola birokrasi.
“Kemudian terkait Pokja dan sebagainya, kita kembalikan, kalau itu melanggar aturan, tidak boleh,” sambungnya.
Kendati begitu, kebijakan yang dijalankan selama ini turut dipengaruhi oleh sejumlah pertimbangan, termasuk masukan dari pihak-pihak tertentu serta upaya mempercepat penyerapan anggaran.
Dorongan untuk meningkatkan realisasi anggaran menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi langkah tersebut, meski tetap berada dalam koridor mekanisme yang ada.
Selain itu, proses pelelangan yang melibatkan sejumlah tahapan prosedural dinilai kerap memerlukan waktu, sehingga diperlukan strategi agar pelaksanaannya lebih efektif dan terkontrol demi optimalisasi kinerja anggaran.
“Iyah, makanya kita lakukan karena advis dari pihak-pihak tertentu kan itu boleh-boleh saja. Makanya kita lakukan. Iyah, kalau kita mau laksanakan lebih, kalau kita mau mendorong agar supaya penyerapan itu lebih cepat, itu memang lebih terkontrol karena melaksanakan pelelangan itu kan kadang-kadang dari BPBJ tunggu BPK. Kalau begitu kan mudah-mudahan bisa maksimal. Itu sih kenapa landasan harus ke itu,” tegas Samsuddin.
Argumen yang berulang kali disampaikan Samsuddin mengerucut pada satu prinsip utama, yakni sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka kebijakan tersebut dinilai tidak menimbulkan persoalan.
Ditegaskannya bahwa ukuran utama dalam setiap kebijakan tetap merujuk pada aturan yang telah ditetapkan, sehingga selama tidak ada pelanggaran regulasi, maka praktik tersebut dapat dianggap sah dalam koridor pemerintahan.
“Kita kembalikan kepada ketentuan, memang tidak ada masalah karena ketentuan tidak melarang itu,” tuturnya.
Samsuddin menanggapi minimnya partisipasi kontraktor lokal dalam persaingan proyek Pemprov Malut dalam dua tahun terakhir. Kondisi yang oleh sebagian pelaku usaha dipandang sebagai indikasi menurunnya tingkat kompetisi itu belum tentu berkaitan dengan adanya hambatan dalam proses pengadaan.
Selama mekanisme lelang dibuka sesuai ketentuan tanpa adanya praktik pengkondisian, Samsuddin bilang, penurunan minat tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari dinamika dunia usaha yang patut dievaluasi lebih lanjut.
“Saya kira sepanjang itu dibuka sesuai dengan ketentuan, kemudian tidak ada upaya-upaya penggalangan, dan kemudian itu minatnya menurun, yah, kita kembalikan kembali kenapa menurun minatnya. Begitu yah,” terang Samsuddin.
Penurunan minat kontraktor lokal tersebut diduga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta perubahan standar harga dalam proses pengadaan. Kondisi ini dinilai dapat berdampak pada tingkat partisipasi pelaku usaha dalam mengikuti lelang proyek di lingkungan Pemprov Malut.
Selain itu, hasil reviu yang melibatkan Inspektorat turut menunjukkan adanya penyesuaian standar harga yang sebelumnya dinilai lebih tinggi, sehingga menjadi salah satu aspek yang ikut memengaruhi dinamika tersebut.
“Kalau saya lihat, bisa juga penurunan karena Ibu Gubernur itu meminta kemarin yang SBU, yah. Apakah karena itu, saya kurang tahu. Tapi yang jelas standar harga kita agak tinggi setelah dilakukan reviu, termasuk Inspektorat,” ujarnya.
Samsuddin kembali menjelaskan bahwa hasil reviu menyebabkan sejumlah standar harga mengalami penyesuaian yang berdampak pada nilai pekerjaan. Situasi tersebut diduga turut memengaruhi minat sebagian pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam proses lelang. Namun demikian, apabila terdapat dugaan adanya hambatan dalam proses tersebut, pihak terkait didorong untuk melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah kita lakukan itu, maka standar-standar harga itu turun. Mungkin karena turun sekian, so tara banyak, yah, kita tara usah masuk, sudah kita tidak tahu sih. Nah, tapi yang jelas kalau terjadi penurunan minat karena dihalangi, silakan melaporkan, kita akan tindak lanjuti,” katanya lagi.
Hal tersebut sekaligus menjadi respons Pemprov Malut terhadap anggapan bahwa berkurangnya peserta tender identik dengan tertutupnya ruang persaingan. Penurunan partisipasi dinilai tidak serta-merta mencerminkan adanya pembatasan dalam proses pengadaan.
Jika terdapat pihak yang merasa dihalangi, mekanisme pelaporan tetap terbuka untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pelaku usaha yang memilih tidak berpartisipasi dalam proses lelang.
“Tapi kalau memang mereka sendiri tidak berminat, yah, mau bikin bagaimana?” ujarnya lagi.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kompetisi proyek dan tata kelola pengadaan, Pemprov Malut mendorong percepatan penerapan sistem e-katalog sebagai instrumen yang dinilai lebih efisien. Kebijakan ini diposisikan sebagai bagian dari upaya penghematan sekaligus pembenahan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada sejauh mana pelaku usaha mampu memahami dan beradaptasi dengan sistem baru tersebut, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam implementasi di lapangan.
“Oleh karena itu saya kira dari sisi hal ini kita kembalikan, yah. Kemarin kita sudah seperti sekarang ini kan ada beberapa pekerjaan yang kita lakukan, seperti e-katalog. Rupanya belum terlalu paham atau seperti apa, saya kurang tahu, tapi yang jelas kita mengarah ke situ. Yah, secara penghematan lebih hemat,” jelasnya kembali.
Samsuddin menilai keterbatasan anggaran yang dihadapi saat ini menuntut Pemprov Malut untuk lebih selektif dalam menentukan mekanisme pengadaan.
Opsi-opsi sistem yang dinilai mampu menekan biaya sekaligus mempercepat proses menjadi pertimbangan utama dalam menjaga efektivitas pelaksanaan program.
Dengan orientasi pada efisiensi, setiap kebijakan diarahkan agar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
“Jadi arahnya sih memang kita sekarang ini dengan kondisi anggaran yang ada, mendingan pilihan-pilihan sistem yang ada lebih efisien, tentu kita akan pilih,” pungkasnya.
Dalam catatan WARTASOFIFI.ID, agenda koordinasi pemantauan dan evaluasi pencegahan korupsi yang akan dilaksanakan KPK di Malut pada Kamis, 11 Juni 2026, memuat sejumlah materi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, proyek strategis, hingga pengadaan barang dan jasa.
Selain paparan mengenai perencanaan dan penganggaran APBD yang mendukung visi dan misi daerah tahun anggaran 2026, forum tersebut juga dijadwalkan membahas proyek strategis tahun 2025 dan 2026.
Pada sesi rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan, sejumlah materi yang tercantum dalam agenda meliputi rincian pokok pikiran (pokir) DPRD Malut tahun anggaran 2025 dan 2026, belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD, daftar serta progres pengadaan barang dan jasa strategis, pekerjaan melalui e-purchasing, hingga pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Agenda tersebut juga melibatkan unsur eksekutif dan legislatif, termasuk Gubernur Malut, Ketua DPRD Malut, para wakil ketua DPRD Malut, serta Kepala Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut. Seluruh materi itu dijadwalkan menjadi bagian dari proses pemantauan dan evaluasi yang difasilitasi KPK dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di Pemprov Malut. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.