Bapenda Malut jadi Model Nasional dalam Penerapan Pajak Daerah

26
Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, Hj. Zainab Alting, menilai kunjungan rombongan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke Maluku Utara merupakan bentuk pengakuan terhadap keseriusan dan kerja keras Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengelola pendapatan daerah.

Kunjungan tersebut, kata Zainab, menjadi momentum penting untuk saling bertukar pengalaman dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat (PAB) yang saat ini telah berhasil diterapkan secara efektif di Maluku Utara. Ia menyebut, capaian ini tidak terlepas dari arahan langsung Gubernur Sherly Tjoanda, yang menempatkan kebijakan fiskal daerah sebagai pilar utama dalam mewujudkan kemandirian pembangunan provinsi.

“Kami menyambut baik kedatangan rombongan Pemda Sumbar. Sebab tujuan utamanya adalah melihat potensi PAP yang dikelola Pemprov Malut, dalam hal ini Bapenda Malut. Ada banyak hal yang dipelajari dalam pertemuan ini, termasuk pelaksanaan pungutan PAB,” ungkap Zainab, saat ditemui media ini di Sofifi.

Adik kandung Sultan Tidore itu menjelaskan, bahwa Pemprov Sumatera Barat hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum menjalankan pungutan PAB. Namun, berbeda dengan Maluku Utara, pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda telah lebih dulu beradaptasi dan menerapkan kebijakan tersebut secara efektif sejak tahun 2024.

“Ternyata di Sumbar sendiri, mereka belum memungut PAB dengan alasan masih menunggu juknis dan sebagainya. Sementara Malut sudah menjalankan itu sejak tahun lalu,” ujarnya.

Menurut Zainab, langkah cepat yang diambil Pemprov Malut merupakan hasil dari instruksi langsung Gubernur Sherly untuk mempercepat implementasi pajak strategis daerah. Hal ini dilakukan agar setiap potensi pendapatan bisa segera dimanfaatkan guna memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada transfer dana pusat.

“Keberhasilan ini terjadi karena ada arahan langsung dari Ibu Gubernur. Beliau meminta agar seluruh kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap PAD segera dijalankan dan dievaluasi secara berkala,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberhasilan Maluku Utara dalam mengelola pungutan pajak tidak lepas dari keseriusan pemerintah daerah membangun sistem dan basis data yang kuat. Tahun 2024 menjadi tonggak awal pelaksanaan Pajak Alat Berat (PAB) yang kini terbukti memberikan hasil signifikan bagi kas daerah.

“Jadi mereka (Pemprov Sumbar) datang belajar bagaimana Bapenda Malut melakukan pungutan pajak itu, termasuk PAB yang sudah mulai dipungut sejak 2024 dengan basis data yang baru kami perkuat,” jelasnya.

Secara rinci, Zainab memaparkan capaian konkret yang menunjukkan efektivitas kebijakan fiskal Maluku Utara di bawah komando Gubernur Sherly Tjoanda. Ia mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan dari PAB tahun 2025 telah melampaui target hingga 274,83 persen.

“Pada 2025 ini kami menargetkan PAB sebesar Rp1,5 miliar, tetapi per 30 September sudah tercapai Rp4,122 miliar. Sementara untuk Pajak Air Permukaan sendiri, dari target Rp114,9 miliar sudah terealisasi sebesar Rp124,1 miliar,” terang Zainab.

Ia menilai, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem pungutan pajak di Maluku Utara kini berjalan dengan baik, efektif, dan berorientasi hasil. Capaian itu juga memperlihatkan bahwa instruksi fiskal yang dijalankan Bapenda Malut sesuai dengan visi besar Gubernur Sherly Tjoanda untuk mewujudkan “Maluku Utara Mandiri Secara Fiskal dan Berdaulat dalam Pembangunan.”

Zainab menambahkan, seluruh kebijakan pajak yang diterapkan Bapenda Malut mengacu pada landasan hukum yang kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, seluruh proses pungutan pajak daerah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Pemprov Maluku Utara juga menjadikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan.

“Pelaksanaan pungutan pajak di Malut ini semuanya merujuk pada aturan tersebut, lalu kami tindaklanjuti di tingkat teknis melalui peraturan gubernur,” kata Zainab.

Ia menuturkan, pelaksanaan kebijakan di lapangan juga diperkuat dengan Surat Edaran Pemerintah Pusattentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Fiskal Pajak Bahan Bakar serta sejumlah regulasi turunan lainnya yang menjadi acuan bagi daerah. Dengan sistem ini, pelaksanaan pungutan pajak di Malut dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi fiskal.

“Setiap langkah Bapenda dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan jelas. Kami tidak ingin ada celah kebijakan yang dapat mengganggu akuntabilitas pendapatan daerah,” tegasnya.

Zainab menegaskan bahwa keberhasilan Maluku Utara dalam mengelola pajak daerah bukan semata capaian teknis, melainkan hasil dari kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda yang memberi ruang inovasi, keberanian mengambil langkah, dan menanamkan budaya kerja berbasis hasil.

“Semua ini adalah bagian dari implementasi visi-misi Ibu Gubernur Sherly, yang ingin menjadikan fiskal daerah sebagai pilar utama kemandirian pembangunan di Maluku Utara,” pungkas Zainab Alting.